Berapa Hari Paspor Siap 2023

Berapa Hari Paspor Siap 2023

Bagi Anda yang membutuhkan paspor baru untuk perjalanan ke luar negeri, tentu Anda perlu mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkannya. Berikut adalah informasi mengenai berapa hari paspor siap di tahun 2023:

Prosedur Pengurusan Paspor

Proses pengurusan paspor baru biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja. Namun, waktu tersebut bisa bertambah jika terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi seperti padatnya jadwal penerbitan paspor atau ketentuan visa dari negara tujuan.

Untuk mempercepat proses pengurusan paspor, Anda bisa menggunakan layanan ekspedisi paspor yang biasanya membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Layanan tersebut bisa Anda dapatkan di agen travel atau perusahaan jasa pengurusan paspor.

Perubahan Waktu Pengurusan Paspor di 2023

Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia berencana untuk mempercepat proses pengurusan paspor dengan menggunakan teknologi baru dalam penerbitan paspor. Dengan demikian, waktu pengurusan paspor yang sebelumnya memakan waktu 10 hari kerja, akan diubah menjadi 3 hari kerja.

  Perpanjangan Paspor Expired 2023

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi Anda yang membutuhkan paspor baru dalam waktu yang cukup singkat. Namun, pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap, sehingga tidak terjadi kendala dalam pengurusan paspor tersebut.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengurusan Paspor

Sebelum Anda memulai proses pengurusan paspor, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Surat izin orang tua (bagi yang masih di bawah umur)
  • Surat keterangan bebas hutang pajak
  • Surat keterangan bebas hukuman pidana
  • Surat keterangan sehat dari dokter

Pastikan Anda juga membawa foto ukuran 4×6 dengan background putih dan tidak mengenakan aksesoris seperti kacamata hitam atau topi.

Biaya Pengurusan Paspor

Biaya pengurusan paspor baru pada tahun 2023 akan diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 118/PMK.04/2016. Berikut adalah rincian biaya pengurusan paspor:

  • Paspor biasa: Rp 355.000,-
  • Paspor elektronik: Rp 655.000,-
  • Paspor diplomatik: Gratis
  Perpanjang Paspor di Jakarta Utara: Panduan Lengkap

Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan jika Anda menggunakan layanan ekspedisi paspor.

Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai berapa hari paspor siap di tahun 2023. Waktu pengurusan paspor biasanya memakan waktu 10 hari kerja, namun akan diubah menjadi 3 hari kerja dengan penggunaan teknologi baru pada tahun 2023. Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap dan membayar biaya pengurusan paspor sesuai ketentuan yang berlaku.

admin