Bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor adalah dokumen yang sangat penting. Namun, terkadang paspor yang di miliki sudah mati dan perlu di perpanjang. Nah, berapa ya biaya perpanjang paspor yang sudah mati tahun 2024? Perpanjang Pasport Yogyakarta 2024
Peraturan Biaya Perpanjang Paspor Yang Sudah Mati
Sebelum membahas mengenai biaya perpanjang paspor yang sudah mati tahun 2024, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu peraturan perpanjangan paspor yang sudah mati. Menurut Kementerian Luar Negeri, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk bisa melakukan perpanjangan paspor yang sudah mati. Pertama, paspor yang sudah mati harus masih dalam masa berlaku selama 6 bulan dari tanggal kedatangan di negara yang di tuju. Kedua, paspor yang sudah mati haruslah paspor yang masih berlaku tertanggal 1 Januari 2015 ke atas. Ketiga, paspor yang ingin di perpanjang harus merupakan paspor yang telah di keluarkan oleh pihak Imigrasi.
Biaya Perpanjangan Paspor Yang Sudah Mati 2024
Setelah mengetahui peraturan perpanjangan paspor yang sudah mati, kini saatnya untuk membahas mengenai biaya perpanjang paspor yang sudah mati tahun 2024. Menurut informasi yang kami dapatkan dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, biaya perpanjangan paspor yang sudah mati adalah sebesar Rp. 355.000. Biaya ini berlaku untuk semua jenis paspor, baik paspor biasa, paspor diplomatik, maupun paspor dinas. Namun, biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan pemerintah.
Cara Perpanjangan Paspor Yang Sudah Mati
Setelah mengetahui peraturan dan biaya perpanjang paspor yang sudah mati, berikut cara untuk melakukan perpanjangan paspor yang sudah mati:
1. Mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor dan menandatanganinya secara elektronik.
2. Lalu, melampirkan dokumen-dokumen yang di butuhkan, seperti paspor yang sudah mati, KTP, KK, dan akta kelahiran.
3. Selanjutnya,membayar sesuai dengan jenis paspor yang di miliki.
4. Setelah itu, tunggu proses perpanjangan paspor selesai.
5. Terakhir, paspor yang sudah di perpanjang dapat di ambil di kantor Imigrasi yang telah di tentukan.
Penutup Biaya Perpanjang Paspor Yang Sudah Mati
Jadi, itulah tadi informasi mengenai berapa biaya perpanjang paspor yang sudah mati tahun 2024. Bagi kamu yang ingin melakukan perpanjangan paspor, pastikan kamu memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh Kementerian Luar Negeri. Jangan lupa juga untuk membayar yang telah di tentukan agar proses perpanjangan paspor kamu dapat segera di selesaikan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups