Berapa Biaya Mengurus Paspor – Siapa yang tidak ingin berlibur ke luar negeri? Menikmati suasana baru, berinteraksi dengan masyarakat di tempat yang baru, mencoba makanan yang berbeda, dan masih banyak lagi pengalaman yang bisa di dapatkan di luar negeri. Namun, sebelum kamu berangkat ke luar negeri, kamu harus memiliki paspor terlebih dahulu.
Oleh karena itu, paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh negara yang berisi identitas diri dan mengkonfirmasi kewarganegaraan seseorang. Selain itu, paspor juga di perlukan sebagai tanda pengenal di negara lain dan untuk memperoleh visa.
Biaya Mengurus Paspor
Sebelum kita membahas biaya mengurus paspor, kita harus tahu bahwa biaya ini bervariasi tergantung pada negara yang mengeluarkan paspor. Di Indonesia, biaya untuk mengurus paspor di tahun 2024 di perkirakan akan berkisar antara Rp 355.000 hingga Rp 655.000. Biaya ini termasuk biaya pembuatan paspor biasa, biometrik, dan ekspres.
Biaya pembuatan paspor biasa adalah Rp 355.000, biaya pembuatan paspor biometrik adalah Rp 655.000, dan biaya pembuatan paspor ekspres adalah Rp 655.000. Jika kamu ingin mengurus paspor dengan proses ekspres, kamu harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 300.000.
Untuk mengurus paspor di Indonesia, kamu bisa mengajukan permohonan secara online melalui website resmi imigrasi (https://www.imigrasi.go.id/). Kamu juga bisa mengajukan permohonan secara langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan.
Dokumen yang Di perlukan untuk Mengurus Paspor
Untuk mengurus paspor di Indonesia, kamu membutuhkan beberapa dokumen penting seperti:
- Fotokopi KTP dan KK
- Lalu, Akta Kelahiran
- Selanjutnya, surat Nikah (jika sudah menikah)
- Kemudian, surat Izin Orang Tua atau Wali (jika kamu masih di bawah umur atau belum menikah)
- Setelah itu, surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia (SKKNI) atau bukti lain yang dapat menunjukkan kewarganegaraan Indonesia
Pastikan semua dokumen yang kamu bawa sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan oleh kantor imigrasi.
Proses Mengurus Paspor
Setelah kamu mengumpulkan semua dokumen yang di perlukan, kamu bisa mengajukan permohonan untuk mengurus paspor. Proses mengurus paspor di Indonesia memerlukan waktu minimal 5 hari kerja. Namun, jika kamu memilih proses ekspres, kamu bisa mendapatkan paspormu dalam waktu 3 hari kerja.
Setelah proses pengajuan selesai, kamu dapat mengambil paspormu di kantor imigrasi yang sudah di tentukan. Jangan lupa untuk membawa tanda pengenal seperti KTP atau SIM.
Kesimpulan
Jadi, untuk mengurus paspor di tahun 2024 di Indonesia, kamu harus merogoh kocek sekitar Rp 355.000 hingga Rp 655.000. Biaya ini termasuk biaya pembuatan paspor biasa, biometrik, dan ekspres. Pastikan kamu mengumpulkan semua dokumen yang di perlukan dengan lengkap dan memilih proses pengajuan yang sesuai dengan kebutuhanmu. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang ingin mengurus paspor untuk perjalanan ke luar negeri. Biaya Impor Motor: Panduan Lengkap untuk Mengimpor Motor
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups