Berapa Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Reza

Updated on:

Berapa Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak
Direktur Utama Jangkar Goups

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan batas penghasilan seseorang yang tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). PTKP berperan penting untuk melindungi penghasilan minimal wajib pajak agar kebutuhan hidup dasar tidak terbebani pajak. Dengan memahami PTKP, setiap individu maupun pelaku usaha dapat menghitung kewajiban pajak dengan tepat, menghindari pembayaran pajak berlebih, dan memanfaatkan hak perpajakan secara optimal. Selain itu, PTKP juga menjadi acuan pemerintah untuk memastikan sistem pajak lebih adil dan sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Pengertian PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, penghasilan sampai dengan jumlah PTKP bebas dari pemotongan pajak. PTKP ditetapkan pemerintah untuk melindungi penghasilan dasar wajib pajak agar tidak terbebani pajak, sehingga individu tetap memiliki daya beli yang cukup untuk kebutuhan hidupnya.

Besaran PTKP biasanya disesuaikan dengan status wajib pajak, seperti belum menikah, sudah menikah, atau memiliki tanggungan anak. PTKP juga dapat berubah dari waktu ke waktu mengikuti kebijakan fiskal pemerintah dan kondisi ekonomi, sehingga wajib pajak perlu memperhatikan update terbaru agar perhitungan pajak lebih akurat.

Dasar Hukum PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perpajakan Indonesia. Dasar hukum ini mengatur siapa yang berhak mendapatkan PTKP, besaran PTKP, serta mekanisme perhitungannya.

  Perpajakan Eksport Import - Panduan Lengkap

Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)

PTKP diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menjadi payung hukum bagi pemungutan PPh orang pribadi dan badan. UU ini menjelaskan bahwa setiap wajib pajak berhak atas penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak, termasuk tambahan PTKP untuk status perkawinan dan tanggungan.

Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Pajak

Besaran PTKP ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang diperbarui sesuai kondisi ekonomi dan inflasi. Peraturan ini memastikan besaran PTKP tetap relevan dengan kebutuhan hidup minimum wajib pajak.

Fungsi Dasar Hukum

Dasar hukum PTKP berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan memandu petugas pajak dalam menghitung PPh. Dengan adanya aturan ini, penghasilan dasar wajib pajak dilindungi dari pemotongan pajak yang berlebihan, sehingga sistem perpajakan menjadi lebih adil.

Besaran Batas PTKP

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di Indonesia ditentukan berdasarkan status wajib pajak dan jumlah tanggungan. Besaran ini ditetapkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup dasar. Berikut rincian PTKP menurut status wajib pajak:

Wajib Pajak Orang Pribadi (TK/0)

Wajib pajak yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan mendapatkan PTKP sebesar Rp 72.000.000 per tahun.

Tambahan untuk Status Kawin (K/0)

Wajib pajak yang sudah menikah mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp 4.500.000 per tahun.

Tambahan Tanggungan Anak

Setiap tanggungan anak yang sah, maksimal 3 anak, mendapatkan tambahan PTKP Rp 4.500.000 per anak per tahun.

Contoh Perhitungan PTKP

Misalnya, seorang wajib pajak yang sudah menikah dengan dua anak:

  • Wajib Pajak Pribadi: Rp 72.000.000
  • Tambahan Kawin: Rp 4.500.000
  • Tambahan 2 Anak: 2 × Rp 4.500.000 = Rp 9.000.000
  • Total PTKP: Rp 72.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 9.000.000 = Rp 85.500.000 per tahun
  Bagaimana Cara Menghindari Pajak 40%?

Besaran PTKP ini menjadi dasar untuk menghitung pajak penghasilan yang wajib dibayarkan. Penghasilan di bawah angka PTKP tidak dikenai pajak, sedangkan penghasilan di atas PTKP akan dihitung PPh sesuai tarif progresif yang berlaku.

Faktor yang Mempengaruhi PTKP

Besaran PTKP tidak selalu sama untuk setiap wajib pajak. Beberapa faktor mempengaruhi jumlah penghasilan yang tidak kena pajak, antara lain:

Status Perkawinan

Status kawin atau belum kawin memengaruhi tambahan PTKP. Wajib pajak yang sudah menikah mendapatkan tambahan penghasilan tidak kena pajak dibandingkan yang belum menikah.

Jumlah Tanggungan

Setiap anak yang menjadi tanggungan sah wajib pajak menambah besaran PTKP, dengan maksimum tiga anak. Semakin banyak tanggungan yang sah, semakin besar PTKP yang diperoleh.

Jenis Wajib Pajak

PTKP biasanya berbeda untuk wajib pajak orang pribadi dan badan. Wajib pajak orang pribadi mendapatkan PTKP berdasarkan status pribadi dan keluarga, sementara badan usaha memiliki ketentuan khusus tersendiri.

Perubahan Kebijakan Pemerintah

Pemerintah dapat menyesuaikan besaran PTKP setiap tahun atau ketika kondisi ekonomi berubah. Penyesuaian ini bertujuan menjaga daya beli wajib pajak dan menyesuaikan inflasi.

Pendapatan dan Sumber Penghasilan

Meskipun PTKP berlaku untuk seluruh penghasilan, penghasilan dari sumber tertentu atau dengan perlakuan khusus pajak bisa memengaruhi perhitungan total PTKP yang dapat dimanfaatkan.

Dampak PTKP Terhadap Pajak Penghasilan

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memiliki peran penting dalam menentukan besarnya pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Dampak PTKP terhadap pajak penghasilan antara lain:

Mengurangi Beban Pajak Wajib Pajak

PTKP menentukan jumlah penghasilan yang bebas dari pajak. Semakin tinggi PTKP yang dimiliki, semakin sedikit penghasilan yang dikenai pajak, sehingga beban pajak wajib pajak berkurang.

  Tidak Bayar Pajak Apakah Bisa Di Penjara?

Mendorong Keadilan Pajak

Dengan adanya PTKP, penghasilan minimum yang dibutuhkan untuk kebutuhan hidup dasar tidak dipotong pajak. Hal ini membuat sistem perpajakan lebih adil karena membedakan antara penghasilan dasar dan penghasilan yang lebih tinggi.

Menjadi Dasar Perhitungan PPh Orang Pribadi

PTKP menjadi komponen penting dalam menghitung PPh orang pribadi. Penghasilan kena pajak dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto dengan PTKP. Semakin tepat perhitungan PTKP, semakin akurat pajak yang dibayarkan.

Mempengaruhi Perencanaan Keuangan

Wajib pajak dapat merencanakan keuangan dan pengelolaan pendapatan dengan memperhitungkan PTKP. Hal ini termasuk menentukan jumlah tanggungan dan memanfaatkan hak tambahan PTKP secara sah.

Berapa Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak? di PT. Jangkar Global Groups

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi setiap individu. Di PT. Jangkar Global Groups, PTKP diberlakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah, namun perusahaan menyesuaikan perhitungan internal untuk memastikan karyawan tidak terbebani pajak atas penghasilan dasar yang menjadi haknya. Untuk karyawan yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, PTKP ditetapkan sebesar jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum. Bagi karyawan yang sudah menikah, PTKP ditambah sesuai dengan status perkawinan, dan tambahan juga diberikan untuk tanggungan anak, maksimal tiga anak, agar beban pajak tetap proporsional.

Besaran PTKP ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk menghitung pajak penghasilan karyawan secara akurat, sehingga penghasilan pokok tetap terjaga dan pajak dibayarkan hanya atas penghasilan yang melebihi batas PTKP. Dengan penerapan PTKP yang tepat, karyawan PT. Jangkar Global Groups dapat merencanakan keuangan pribadi dengan lebih baik, memanfaatkan hak pajak secara legal, dan tetap memperoleh penghasilan yang cukup untuk kebutuhan hidup tanpa beban pajak yang berlebihan. PTKP di perusahaan ini juga menjadi alat penting dalam menciptakan sistem kompensasi yang adil, sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dan mendukung transparansi penghitungan pajak bagi seluruh karyawan.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Reza