Gaji merupakan imbalan yang diterima seseorang sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan. Bagi setiap warga negara, memahami ketentuan perpajakan sangat penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun kewajiban yang terlewat.
Sering terdengar anggapan bahwa gaji di bawah Rp10.000.000 per bulan bebas pajak. Namun, anggapan ini tidak sepenuhnya benar. Faktanya, besarnya pajak yang harus dibayarkan bergantung pada penghasilan kena pajak setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan status keluarga masing-masing.
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak Penghasilan (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu, baik pegawai tetap, pegawai kontrak, maupun pekerja lepas. Pajak ini menjadi kewajiban setiap orang yang menerima penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
PPh 21 dihitung berdasarkan penghasilan bruto, termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, dan imbalan lain yang diterima karyawan. Besarnya pajak dipengaruhi oleh status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga. Dengan memahami PPh 21, karyawan dapat mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan dan memastikan kewajiban perpajakan mereka terpenuhi secara tepat.
Selain itu, PPh 21 juga membantu pemerintah dalam mengelola penerimaan negara, sehingga pajak yang dibayarkan oleh setiap individu menjadi kontribusi bagi pembangunan nasional.
Ketentuan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Dengan kata lain, penghasilan hingga jumlah tertentu tidak perlu dipotong PPh 21. Ketentuan PTKP penting untuk mengetahui apakah seseorang berhak bebas pajak atau masih harus membayar pajak penghasilan. Berikut penjelasan lengkapnya:
PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Lajang
- Batas PTKP: Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan.
- Penjelasan: Individu lajang yang memiliki penghasilan di bawah angka ini tidak dikenai pajak. Jika penghasilan melebihi batas ini, maka kelebihan penghasilan akan dikenakan PPh 21 sesuai tarif yang berlaku.
PTKP untuk Wajib Pajak Menikah
- Batas PTKP: Rp58.500.000 per tahun.
- Penjelasan: Bagi karyawan yang sudah menikah, PTKP bertambah sebesar Rp4.500.000 dari PTKP individu lajang. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan kebutuhan biaya hidup pasangan.
PTKP untuk Tanggungan Anak
- Tambahan PTKP: Rp4.500.000 per anak per tahun, maksimal 3 anak.
- Penjelasan: Jika seorang wajib pajak memiliki anak, PTKP bertambah untuk setiap anak hingga maksimal tiga anak. Penambahan ini mengurangi jumlah penghasilan kena pajak, sehingga pajak yang dibayarkan lebih kecil.
PTKP untuk Wajib Pajak dengan Status Khusus
Penjelasan: Selain status lajang, menikah, dan tanggungan anak, PTKP juga memperhatikan kondisi khusus seperti kepala keluarga, atau tanggungan tambahan. PTKP yang lebih tinggi diberikan kepada mereka yang memiliki tanggungan lebih banyak sesuai ketentuan pemerintah.
Cara Menggunakan PTKP
- PTKP digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP).
- Rumus sederhana:
PKP = Penghasilan Bruto – PTKP - Penghasilan kena pajak inilah yang akan dikenai tarif PPh 21 sesuai lapisan tarif yang berlaku.
Perhitungan PPh 21 untuk Gaji di Bawah 10 Juta
Banyak orang beranggapan bahwa gaji di bawah Rp10.000.000 per bulan otomatis bebas pajak. Faktanya, besarnya pajak tergantung pada penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP. Berikut penjelasan lengkap dan contoh perhitungannya:
Langkah-langkah Perhitungan PPh 21
Tentukan Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, bonus, dan imbalan lain yang diterima dalam satu bulan.
Kurangi dengan PTKP
PTKP digunakan untuk menentukan bagian penghasilan yang bebas pajak. Contoh: individu lajang memiliki PTKP Rp4.500.000 per bulan.
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Rumus:
PKP = Penghasilan Bruto – PTKP
PKP inilah yang akan menjadi dasar perhitungan PPh 21.
Terapkan Tarif PPh 21
Tarif PPh 21 progresif untuk wajib pajak orang pribadi:
- PKP sampai Rp50.000.000 per tahun → 5%
- PKP Rp50.000.001 – Rp250.000.000 → 15%
- PKP Rp250.000.001 – Rp500.000.000 → 25%
- PKP di atas Rp500.000.000 → 30%
Contoh Perhitungan PPh 21
Misal seorang karyawan lajang memiliki gaji bulanan Rp9.000.000.
- Penghasilan Bruto: Rp9.000.000
- PTKP per bulan (lajang): Rp4.500.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Rp9.000.000 – Rp4.500.000 = Rp4.500.000 - Tarif PPh 21: 5% (karena PKP < Rp50.000.000 per tahun)
- PPh 21 yang harus dibayarkan per bulan:
5% × Rp4.500.000 = Rp225.000
Jadi, meskipun gaji masih di bawah Rp10 juta, karyawan tetap harus membayar pajak sebesar Rp225.000 per bulan.
Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Pajak
- Status pernikahan dan jumlah tanggungan → memengaruhi PTKP
- Tunjangan dan bonus → termasuk dalam penghasilan bruto, meningkatkan PKP
- Potongan atau insentif pajak → bisa mengurangi jumlah PPh 21 yang harus dibayarkan
Gaji di bawah Rp10 juta tidak otomatis bebas pajak. Hanya penghasilan di bawah PTKP yang benar-benar bebas pajak. Untuk karyawan lajang, batas PTKP per bulan adalah Rp4.500.000. Dengan memahami perhitungan PPh 21, karyawan dapat memperkirakan pajak bulanan dan mengelola keuangan dengan lebih tepat.
Jenis Penghasilan yang Dikecualikan dari Pajak
Tidak semua penghasilan yang diterima karyawan dikenakan pajak. Beberapa jenis penghasilan dikecualikan dari PPh 21 sesuai peraturan perpajakan. Mengetahui jenis-jenis ini penting agar karyawan dapat memahami berapa penghasilan yang benar-benar kena pajak. Berikut penjelasan lengkap:
Tunjangan yang Dikecualikan
Tunjangan makan dan transport
Dalam batas tertentu, tunjangan untuk makan dan transportasi tidak termasuk penghasilan kena pajak. Biasanya tunjangan ini diberikan rutin dan dianggap sebagai fasilitas kerja.
Tunjangan jabatan
Beberapa tunjangan jabatan yang memenuhi kriteria tertentu bisa dikecualikan dari penghitungan PPh 21.
Bonus dan THR dengan Ketentuan Tertentu
THR (Tunjangan Hari Raya)
THR yang diberikan sesuai peraturan perusahaan dan perundang-undangan bisa menjadi penghasilan bebas pajak jika dalam batas yang ditentukan.
Bonus khusus
Bonus yang diberikan untuk penghargaan tertentu atau kinerja spesifik dapat dikecualikan, tergantung ketentuan perpajakan.
Penghasilan dari Sumber di Luar Pekerjaan Tetap
Warisan dan hadiah
Penghasilan berupa warisan, hadiah tertentu, atau hibah biasanya tidak termasuk penghasilan kena pajak, kecuali jika diberikan secara rutin atau untuk tujuan komersial.
Bantuan pendidikan atau tunjangan sosial
Bantuan dari pemerintah atau institusi sosial, misalnya beasiswa, umumnya dikecualikan dari pajak.
Manfaat Non-Tunai
Fasilitas seperti kendaraan dinas, fasilitas kantor, atau fasilitas pendidikan bagi anak karyawan bisa masuk kategori non-tunai yang tidak dikenai pajak, sesuai batasan yang berlaku.
Mengetahui jenis penghasilan yang dikecualikan dari pajak membantu karyawan:
- Memahami penghasilan kena pajak secara akurat
- Mengoptimalkan penghasilan bersih
- Menghindari kesalahan dalam laporan pajak
Benarkah Gaji Di Bawah 10 Juta Bebas Pajak?
Di PT. Jangkar Global Groups, banyak karyawan yang menerima gaji di bawah Rp10.000.000 per bulan sering bertanya apakah penghasilan mereka otomatis bebas pajak. Berdasarkan pengalaman dan praktik internal perusahaan, jawaban atas pertanyaan ini adalah tidak sepenuhnya benar. Gaji karyawan memang bisa lebih kecil dari angka Rp10 juta, tetapi kewajiban pajak tetap berlaku jika penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP melebihi batas yang ditetapkan.
Setiap karyawan memiliki status yang berbeda, misalnya lajang, menikah, atau memiliki tanggungan anak, yang memengaruhi besar kecilnya PTKP. PTKP inilah yang menentukan seberapa besar penghasilan seorang karyawan yang bebas pajak. Dalam praktiknya, banyak karyawan di PT. Jangkar Global Groups dengan gaji di bawah Rp10 juta tetap dikenakan PPh 21 karena penghasilan mereka setelah dikurangi PTKP masih masuk kategori penghasilan kena pajak.
Selain itu, tunjangan tetap, bonus, dan fasilitas lain yang diterima juga dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto. Hal ini berarti, walaupun gaji pokok saja mungkin berada di bawah Rp10 juta, total penghasilan karyawan bisa melebihi batas bebas pajak. Dengan demikian, anggapan bahwa semua gaji di bawah Rp10 juta bebas pajak adalah mitos. Karyawan tetap diwajibkan memahami aturan pajak penghasilan agar perhitungan PPh 21 mereka akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kesadaran ini, karyawan dapat merencanakan keuangan pribadi dengan lebih baik, menghindari salah potong pajak, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bagian dari kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan negara.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




