Apa Itu Beda Paspor Elektronik?
Paspor Elektronik adalah paspor yang di lengkapi dengan teknologi chip untuk menyimpan data pribadi dan biometrik pemilik paspor. Data yang tersimpan di dalam chip tidak dapat di ubah atau di modifikasi, sehingga meningkatkan keamanan paspor dari praktik pemalsuan dan penipuan.
Bedanya dengan Paspor Biasa –
Bedanya dengan Paspor Biasa adalah pada teknologi chip yang terdapat di dalamnya. Paspor Biasa hanya memiliki informasi yang di cetak di dalamnya, seperti foto, nama, tanggal lahir, dan nomor paspor. Sedangkan Paspor Elektronik memiliki informasi yang tersimpan di dalam chip, seperti sidik jari, foto wajah, dan informasi biometrik lainnya.
Kapan Harus Mengganti Paspor?
Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, semua paspor yang di terbitkan sebelum tahun 2010 harus di ganti dengan Paspor Elektronik. Sedangkan paspor yang di terbitkan dalam periode 2010-2014 dapat di gunakan hingga masa berlaku habis. Jika masa berlaku habis, maka harus di ganti dengan Paspor.
Langkah-Langkah Ganti Beda Paspor Elektronik
Untuk mengganti Paspor Biasa ke Paspor, berikut adalah langkah-langkah yang harus di lakukan:
- Membuat janji temu dengan Kantor Imigrasi terdekat melalui aplikasi online atau datang langsung ke Kantor Imigrasi.
- Membawa dokumen yang di perlukan, seperti paspor lama, KTP, KK, dan akta kelahiran.
- Kemudian, Menyelesaikan pembayaran biaya ganti Paspor.
- Kemudian, Menunggu proses verifikasi data dan pengambilan foto wajah serta sidik jari.
- Kemudian, Menunggu proses cetak Paspor dan pengambilan dokumen baru.
Berapa Biaya Ganti Paspor ke Paspor Elektronik?
Biaya ganti Paspor ke Paspor bervariasi tergantung jenis paspor dan keperluan penggunaannya. Ada beberapa jenis paspor, seperti paspor biasa, paspor di plomatik, dan paspor dinas. Berikut adalah rincian biaya ganti Paspor:
- Paspor Biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000,-
- Kemudian, Paspor Biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 655.000,-
- Kemudian, Paspor Diplomatik atau Dinas: Gratis
Kapan Paspor Elektronik Wajib Di gunakan?
Mulai tahun 2024, semua negara anggota ASEAN di wajibkan menggunakan Paspor untuk memudahkan proses perjalanan internasional. Paspor juga akan lebih cepat dan mudah di kenali oleh sistem imigrasi di seluruh dunia.
Kesimpulan – Beda Paspor Elektronik
Semua Paspor Biasa yang di terbitkan sebelum tahun 2010 harus di ganti dengan Paspor. Paspor memiliki keamanan yang lebih baik dan informasi biometrik yang tercetak di dalam chip. Langkah-langkah ganti Paspor ke Paspor cukup mudah, hanya dengan mengikuti prosedur yang di tentukan oleh Kantor Imigrasi. Mulai tahun 2024, Paspor akan wajib di gunakan oleh semua negara anggota ASEAN. Kapan Paspor Boleh Di Perpanjang
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups