Beda Paspor Biasa 24 Halaman Dengan 48 Halaman 2023

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Pengenalan

Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia akan menerapkan aturan baru terkait paspor. Aturan baru ini meliputi perbedaan pada jumlah halaman paspor biasa. Sesuai dengan namanya, paspor biasa memiliki ciri khas yaitu memiliki jumlah halaman yang terbatas. Ada dua jenis paspor biasa yang akan dibedakan, yaitu paspor biasa 24 halaman dan paspor biasa 48 halaman.

Paspor Biasa 24 Halaman

Paspor biasa 24 halaman merupakan paspor dengan jumlah halaman yang terbatas. Paspor ini umumnya digunakan oleh warga negara Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri namun tidak terlalu sering. Paspor biasa 24 halaman ternyata juga memiliki keunggulan tersendiri. Keunggulannya adalah biaya pembuatan paspor yang lebih murah dibandingkan dengan paspor biasa 48 halaman. Selain itu, paspor biasa 24 halaman juga lebih ringan dan compact sehingga lebih mudah untuk dibawa-bawa.

Paspor Biasa 48 Halaman

Paspor biasa 48 halaman merupakan paspor dengan jumlah halaman yang lebih banyak. Paspor ini dikhususkan untuk warga negara Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri. Jumlah halaman yang lebih banyak pada paspor biasa 48 halaman memungkinkan pemegang paspor untuk lebih leluasa dalam mengunjungi berbagai negara. Paspor biasa 48 halaman biasanya lebih diutamakan oleh para pebisnis atau individu yang sering bekerja di luar negeri.

  Layanan Penerjemahan dan Legalisasi

Perbedaan Paspor Biasa 24 Halaman dan 48 Halaman

Meskipun memiliki fungsi yang sama, namun terdapat perbedaan yang signifikan pada paspor biasa 24 halaman dan 48 halaman. Perbedaan yang paling mencolok tentunya terletak pada jumlah halaman. Paspor biasa 24 halaman memiliki jumlah halaman yang terbatas sedangkan paspor biasa 48 halaman memiliki jumlah halaman yang lebih banyak. Selain itu, paspor biasa 48 halaman juga memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan dengan paspor biasa 24 halaman.

Keuntungan Paspor Biasa 24 Halaman

Meskipun terbilang cukup terbatas, namun paspor biasa 24 halaman memiliki keuntungan tersendiri. Keuntungannya adalah biaya pembuatan paspor yang lebih murah dibandingkan dengan paspor biasa 48 halaman. Selain itu, paspor biasa 24 halaman juga lebih ringan dan compact sehingga lebih mudah untuk dibawa-bawa. Terlebih lagi, paspor biasa 24 halaman juga bisa menjadi pilihan tepat bagi kamu yang jarang bepergian ke luar negeri.

Keuntungan Paspor Biasa 48 Halaman

Paspor biasa 48 halaman memiliki keuntungan yang sangat jelas, yaitu jumlah halaman yang lebih banyak. Dengan jumlah halaman yang lebih banyak, pemegang paspor bisa lebih leluasa dalam mengunjungi berbagai negara. Selain itu, paspor biasa 48 halaman juga memiliki masa berlaku yang lebih lama dibandingkan paspor biasa 24 halaman. Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi kamu yang sering bepergian ke luar negeri.

  Paspor Online Lemot

Cara Mengajukan Permohonan Paspor Biasa 24 Halaman dan 48 Halaman

Untuk mengajukan permohonan paspor biasa baik itu 24 halaman atau 48 halaman, kamu harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan terlebih dahulu. Dokumen yang diperlukan antara lain adalah:- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk- Fotokopi Akta Kelahiran- Fotokopi Kartu Keluarga- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)- Surat Izin Orang Tua (bagi yang belum berusia 17 tahun)Setelah kamu mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, kamu bisa mengajukan permohonan paspor biasa baik itu 24 halaman atau 48 halaman ke kantor imigrasi terdekat. Pastikan kamu membawa dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk asli dan fotokopi.

Kesimpulan

Paspor adalah dokumen penting bagi kamu yang sering bepergian ke luar negeri. Dalam hal ini, paspor biasa 24 halaman dan 48 halaman menjadi pilihan yang bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhanmu. Meski memiliki fungsi yang sama, namun kedua paspor tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Jadi, pastikan kamu memilih paspor yang tepat sesuai dengan kebutuhanmu. Ekspor Mangga Dari Indonesia

  Voa Untuk Paspor Indonesia: Cara Mudah Mendapatkan Visa
Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor