Beda Paspor 48 Dan 24 2024

Pengertian Paspor

Beda Paspor 48 Dan 24 – Paspor adalah dokumen resmi yang di gunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor biasanya berisi informasi personal pemegang paspor seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan jenis kelamin. Selain itu, paspor juga berisi informasi tentang negara asal dan masa berlaku paspor.

Paspor 48 Halaman Beda Paspor 48 Dan 24

Paspor 48 Halaman – Beda Paspor 48 Dan 24

Paspor 48 halaman adalah jenis paspor yang memiliki jumlah halaman lebih banyak di bandingkan dengan paspor biasa yang hanya memiliki 24 halaman. Sehingga, Paspor 48 halaman biasanya di terbitkan untuk orang yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor 48 halaman menjadi pilihan yang tepat bagi mereka yang sering melakukan perjalanan. Ke luar negeri karena dapat menghemat waktu dan biaya dalam proses pembuatan paspor baru.

Paspor 24 Halaman – Beda Paspor 48 Dan 24

Paspor 24 Halaman Beda Paspor 48 Dan 24

Paspor 24 halaman adalah jenis paspor yang memiliki jumlah halaman lebih sedikit di bandingkan dengan paspor 48 halaman. Maka, Paspor 24 halaman biasanya di terbitkan untuk orang yang jarang melakukan perjalanan ke luar negeri atau hanya melakukan perjalanan singkat. 24 halaman memiliki masa berlaku yang sama dengan  48 halaman yaitu 5 tahun. Namun, paspor 24 halaman memiliki keterbatasan dalam jumlah halaman sehingga tidak cocok bagi mereka yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri.

Perbedaan 48 Dan 24 2023

Pada tahun 2023, terdapat perbedaan dalam proses pembuatan 48 halaman dan 24 halaman. Pemerintah Indonesia menetapkan persyaratan yang berbeda dalam pembuatan 48 dan 24 halaman.Untuk pembuatan 48 halaman. Pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri minimal tiga kali dalam satu tahun. Memiliki yang masih berlaku minimal enam bulan, dan memiliki surat keterangan kerja atau surat keterangan lainnya yang menjelaskan alasan sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Sedangkan untuk pembuatan 24 halaman, pemohon hanya perlu memenuhi persyaratan umum seperti memiliki KTP, KK, dan akta lahir atau akta nikah. Namun, paspor 24 halaman hanya di berikan kepada pemohon yang memenuhi kriteria perjalanan singkat atau jarang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kesimpulan – Beda Paspor 48 Dan 24

48 halaman dan 24 halaman memiliki perbedaan dalam jumlah halaman dan persyaratan pembuatan. Pemerintah Indonesia menetapkan persyaratan yang berbeda dalam pembuatan 48 dan 24 halaman pada tahun 2023. Bagi mereka yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri. 48 halaman menjadi pilihan yang tepat karena dapat menghemat waktu dan biaya dalam proses pembuatan paspor baru. Sedangkan untuk mereka yang jarang melakukan perjalanan ke luar negeri atau hanya melakukan perjalanan singkat, paspor 24 halaman menjadi pilihan yang tepat.

 

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

admin