Bebas Visa Paspor dari Indonesia – Bebas visa atau visa waiver program adalah kebijakan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara tertentu untuk masuk ke wilayahnya tanpa harus memiliki visa. Maka, Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dan memperkuat hubungan bilateral antarnegara. Kemudian, Salah satu negara yang memberikan kebijakan bebas visa adalah Indonesia.
Paspor Dinas Indonesia Bebas Visa
Apa itu Bebas Visa Paspor Indonesia?
Selanjutnya, Bebas Visa Paspor Indonesia adalah program bebas visa yang diberikan oleh Indonesia kepada warga negara dari 169 negara untuk masuk ke Indonesia tanpa harus memiliki visa. Maka, Program ini dimulai pada tahun 2015 dan telah diperbarui dengan beberapa perubahan di tahun 2019. Selanjutnya, Kebijakan bebas visa ini bertujuan untuk memperkuat sektor pariwisata di Indonesia dan meningkatkan kunjungan wisatawan asing.
Syarat untuk Mendapatkan Bebas Visa Paspor dari Indonesia
Kemudian, Untuk mendapatkan bebas visa paspor Indonesia, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Pertama, Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak kedatangan di Indonesia
- Kemudian, Bukan merupakan warga negara Indonesia
- Selanjutnya, Masuk ke Indonesia melalui pintu masuk yang telah ditentukan
- Lalu, Menetap di Indonesia selama maksimal 30 hari
Selanjutnya, Adapun pintu masuk yang telah ditentukan, yaitu:
- Pertama, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta
- Maka, Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali
- Kemudian, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan
- Selanjutnya, Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya
- Setelah itu, Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam
- Lalu, Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado
- Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar
- Bandar Udara Internasional Adi Sucipto, Yogyakarta
Maka, Jika Anda masuk ke Indonesia melalui pintu masuk lainnya, maka Anda tetap harus memiliki visa yang sesuai dan tidak bisa mendapatkan bebas visa.
Negara-negara yang Mendapatkan Bebas Visa Paspor dari Indonesia
Lalu, Sebanyak 169 negara mendapatkan kebijakan bebas visa paspor Indonesia. Berikut adalah daftar negara-negara tersebut:
- Pertama, Afrika Selatan
- Lalu, Albania
- Kemudian, Jerman
- Selanjutnya, Andorra
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Arab Saudi
- Aljazair
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahama
- Bahrain
- Bangladesh
- Barbados
- Belanda
- Belarus
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bhutan
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Burundi
- Chad
- Ceko
- Chili
- dll
Cara Mendapatkan Bebas Visa Paspor dari Indonesia
Kemudian, Anda tidak perlu melakukan pendaftaran khusus untuk mendapatkan. Maka, Anda hanya perlu memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas dan memasuki Indonesia melalui pintu masuk yang telah ditentukan. Selanjuitnya, Ketika Anda tiba di bandara, petugas imigrasi akan melakukan pemeriksaan paspor dan memberikan Anda stempel bebas visa. Maka, Anda kemudian dapat tinggal di Indonesia selama maksimal 30 hari.
Ketentuan Tambahan untuk Bebas Visa Paspor dari Indonesia
Ada beberapa ketentuan tambahan yang harus Anda ketahui jika ingin menggunakan sebagai berikut:
- Anda tidak di perbolehkan bekerja di Indonesia selama Anda berada di sini dengan menggunakan
- Anda tidak di perbolehkan memperpanjang masa tinggal Anda di Indonesia dengan menggunakan . Jika Anda ingin menghabiskan waktu lebih lama di Indonesia, Anda harus memperoleh visa yang sesuai
- Anda harus meninggalkan Indonesia sebelum masa tinggal 30 hari berakhir
- Anda tidak di perbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia jika Anda menggunakan. Jika Anda ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda harus memiliki visa yang sesuai
Kesimpulan
adalah kebijakan yang di berikan oleh Indonesia kepada warga negara dari 169 negara untuk masuk ke Indonesia tanpa harus memiliki visa. Untuk mendapatkan Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki paspor yang masih berlaku, masuk melalui pintu masuk yang telah di tentukan, dan menetap di Indonesia selama maksimal 30 hari. Jika Anda ingin menghabiskan waktu lebih lama di Indonesia atau melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia, Anda harus memiliki visa yang sesuai.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: