Cara Bayar Biaya Paspor Via ATM 2024

Adi

Updated on:

Cara Bayar Biaya Paspor Via ATM 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

1. Pengenalan

Cara Bayar Biaya Paspor – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai tahun 2024, biaya paspor dapat di bayarkan melalui mesin ATM. Oleh karena itu, ini adalah kabar baik bagi semua orang yang ingin membuat paspor namun tidak ingin menghabiskan waktu berlama-lama di kantor imigrasi atau bank.

Bagaimana Cara Bayar Biaya Paspor Via ATM

2. Bagaimana Cara Bayar Biaya Paspor Via ATM?

Untuk melalui mesin ATM, seseorang harus memiliki kartu ATM yang valid dan terhubung dengan sistem ATM. Langkah-langkahnya seperti ini:1. Masukkan kartu ATM ke mesin ATM terdekat.2. Lalu, masukkan kode PIN ATM Anda.3. Selanjutnya, pilih menu “Pembayaran” atau “Bayar”.4. Kemudian, pilih “Paspor” sebagai jenis pembayaran.5. Setelah itu, masukkan nomor paspor Anda sebagai rujukan pembayaran.6. Masukkan jumlah biaya paspor yang harus di bayarkan.7. Setelah itu, lakukan pembayaran dengan mengikuti instruksi pada layar mesin ATM. Dompet Kulit Paspor 2024: Fashion Aksesoris yang Bergengsi

  Syarat Perpanjang Paspor untuk Anak

3. Keuntungan Cara Bayar Biaya Paspor Via ATM

Ada beberapa keuntungan yang bisa di peroleh dengan melalui mesin ATM, di antaranya:1. Tidak memerlukan waktu yang lama seperti saat membayar di kantor imigrasi atau bank.2. Kemudian, tidak perlu mengantri di tempat pembayaran.3. Lalu, lebih praktis dan mudah di lakukan.4. Terakhir, tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.

4. Cara Bayar Biaya Paspor yang Harus Di bayar via ATM

Berikut adalah biaya paspor yang harus di bayar melalui mesin ATM mulai dari tahun 2024:1. Paspor biasa: Rp 355.0002. Namun, paspor dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 655.0003. Sehingga, paspor dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 1.000.000. Maka, jumlah biaya paspor dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung dari kebijakan pemerintah.

5. Persyaratan Cara Bayar Biaya Paspor

Selain, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi saat membuat paspor di kantor imigrasi, antara lain:1. Fotokopi KTP dan KK.2. Lalu, fotokopi akta kelahiran atau surat nikah.3. Selanjutnya, pas foto berwarna dengan latar belakang putih.4. Kemudian, surat keterangan dari desa atau kelurahan.

  Ambil Paspor Jam 2024

6. Proses Cara Bayar Biaya Paspor

Setelah persyaratan di penuhi, proses pembuatan paspor dapat di lakukan di kantor imigrasi. Berikut adalah tahapan proses pembuatan paspor:1. Registrasi: Pendaftaran paspor di lakukan di bagian pendaftaran kantor imigrasi.2. Lalu, verifikasi Dokumen: Dokumen yang di butuhkan untuk pembuatan paspor akan di verifikasi keasliannya oleh petugas.3. Selanjutnya, pengambilan Sidik Jari: Pemohon akan di minta untuk menempelkan sidik jari pada mesin pencetak paspor.4. Kemudian, foto: Foto pemohon akan di ambil menggunakan kamera khusus.5. Pembayaran: Biaya paspor harus di bayar sebelum proses pembuatan paspor di lanjutkan.6. Pencetakan Paspor: Paspor akan di cetak dan di berikan kepada pemohon.

7. Kesimpulan

Mulai tahun 2024, pembayaran biaya paspor di Indonesia sudah bisa di lakukan melalui mesin ATM. Ini adalah kabar baik bagi semua orang yang ingin membuat paspor dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen sebelum melangkah ke tahap pembayaran. Dengan begitu, proses pembuatan paspor dapat di lakukan dengan lancar dan mudah.

  Deportasi: Pengertian, Tujuan, dan Dampaknya Bagi Masyarakat

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor