Impor barang dari luar negeri menjadi kebutuhan bagi banyak orang untuk mendapatkan barang yang tidak tersedia di pasar dalam negeri. Namun, saat melakukan impor barang, seringkali kita harus membayar pajak impor yang cukup besar. Namun, terdapat juga Batasan Impor Tidak Kena Pajak atau yang sering disebut BKP yang bisa di manfaatkan oleh para importir untuk menghemat biaya pajak impor. Oleh karena itu, Apa itu Batasan Impor Tidak Kena Pajak dan bagaimana cara kerjanya? Simak penjelasannya di bawah ini dan Pajak Import Buku – Semua yang Perlu Anda Ketahui
Apa Itu Batasan Impor Tidak Kena Pajak?
Batasan Impor Tidak Kena Pajak adalah ketentuan yang di berikan oleh pemerintah kepada para importir untuk mengimpor barang tanpa di kenai pajak impor apabila nilai impor barang yang masuk tidak melebihi batas tertentu. Oleh karena itu, Batasan Impor Tidak Kena Pajak ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) serta mempermudah impor barang untuk kepentingan masyarakat.
Berapa Batas Nilai Impor Barang yang Tidak Kena Pajak?
Batasan Impor Tidak Kena Pajak di tetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan. Saat ini, nilai batas impor barang yang tidak di kenakan pajak adalah sebesar USD 75 atau sama dengan sekitar Rp 1 juta. Artinya, jika nilai impor barang yang masuk tidak melebihi USD 75 atau Rp 1 juta, maka barang tersebut tidak di kenakan pajak impor oleh pemerintah.
Barang Apa Saja yang Dapat Di masukkan dengan Batasan Impor Tidak Kena Pajak?
Tidak semua jenis barang dapat di masukkan dengan Batasan Import Tidak Kena Pajak. Oleh karena itu, Barang-barang yang di perbolehkan masuk dan tidak di kenai pajak impor meliputi:
- Buku, majalah, dan publikasi lainnya seperti koran;
- Pakaian dan aksesoris berbahan tekstil;
- Mesin dan alat transportasi;
- Alat kesehatan dan obat-obatan;
- Alat dan bahan kimia;
- Alat elektronik dan komputer;
- Alat olahraga dan alat rekreasi;
- Alat musik;
- Gambar dan lukisan;
- Barang antik dan koleksi.
Maka, Ada beberapa jenis barang yang tidak dapat di masukkan dengan Batasan Import Tidak Kena Pajak, seperti:
- Minuman beralkohol;
- Tembakau dan produk tembakau;
- Kendaraan bermotor;
- Senjata api dan senjata tajam;
- Obat terlarang dan narkotika;
- Barang-barang seni yang di beri tanda tangan oleh pengarangnya.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Impor?
Untuk menghitung pajak impor, Anda harus mengetahui terlebih dahulu jenis barang yang akan di impor, nilai barang tersebut, serta tarif impor yang berlaku. Maka, Tarif impor sendiri di tetapkan berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, Tarif impor ini berbeda-beda tergantung pada jenis barang yang di impor dan negara asal barang tersebut.
Oleh karena itu, Setelah mengetahui jenis barang, nilai barang, dan tarif impor, Anda dapat menghitung pajak impor dengan rumus sebagai berikut:
Total Pajak Impor = (Nilai Barang + Biaya Pengiriman) x Tarif Impor
Nilai barang yang di maksud adalah nilai dari barang yang di impor. Maka, Biaya pengiriman adalah biaya yang di keluarkan untuk mengirimkan barang dari negara asal ke Indonesia. Biaya pengiriman ini juga termasuk dalam penghitungan pajak impor.
Bagaimana Cara Mengajukan Batasan Impor Tidak Kena Pajak?
Maka, Untuk mengajukan Batasan Import Tidak Kena Pajak, Anda harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah. Salah satu persyaratannya adalah Anda harus memiliki izin usaha importir atau API. Selain itu, Anda juga harus memiliki Surat Keterangan Impor Barang Tidak Berikat Pajak atau SKI BKP yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oleh karena itu, SKI BKP ini dapat di peroleh dengan cara mengajukan permohonan ke kantor Bea dan Cukai setempat.
Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat mengajukan Batasan Import Tidak Kena Pajak melalui formulir yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Maka, Formulir tersebut dapat di unduh dan diisi secara online melalui aplikasi yang tersedia di website resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Apa Keuntungan dari Menggunakan Batasan Impor Tidak Kena Pajak?
Menggunakan Batasan Import Tidak Kena Pajak memiliki beberapa keuntungan, seperti:
- Menghemat biaya pajak impor;
- Mempermudah impor barang untuk kepentingan usaha kecil dan menengah (UKM);
- Mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM);
- Mempercepat proses impor barang.
Kesimpulan
Oleh karena itu, Batasan Import Tidak Kena Pajak adalah ketentuan yang di berikan oleh pemerintah Indonesia kepada para importir untuk mengimpor barang tanpa di kenai pajak import jika nilai import barang yang masuk tidak melebihi batas tertentu. Sehingga Batasan Impor Tidak Kena Pajak ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) serta mempermudah impor barang untuk kepentingan masyarakat. Maka, Para importir dapat mengajukan Batasan Import Tidak Kena Pajak dengan memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah dan mengisi formulir yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oleh karena itu, Menggunakan Batasan Import Tidak Kena Pajak memiliki beberapa keuntungan, seperti menghemat biaya pajak import, mempermudah import barang, mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM), dan mempercepat proses import barang. Oleh karena itu, para importir dapat memanfaatkan Batasan Import Tidak Kena Pajak untuk menghemat biaya pajak import dan memperluas pasar usaha mereka.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id