Batas Perpanjang SKCK

Batas Perpanjang SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini berisi informasi mengenai riwayat kejahatan atau pelanggaran hukum yang pernah dilakukan oleh seseorang. SKCK seringkali dibutuhkan untuk mengurus berbagai hal, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau bahkan untuk mengajukan visa ke luar negeri.

Perpanjangan SKCK

SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Setelah masa berlaku habis, SKCK harus diperpanjang jika masih dibutuhkan. Proses perpanjangan SKCK dapat dilakukan di kantor polisi setempat.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan perpanjangan SKCK. Pertama, pemohon harus membawa SKCK asli yang telah habis masa berlakunya. Kedua, pemohon harus membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Ketiga, pemohon harus membawa pasfoto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang biru. Pasfoto harus diambil tanpa kacamata, tanpa jilbab (untuk wanita), dan dengan pakaian berwarna terang.

  Daftar SKCK Online Bekasi Timur

Selain itu, pemohon juga harus membawa bukti pembayaran biaya perpanjangan SKCK. Biaya perpanjangan SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kantor polisi. Oleh karena itu, sebaiknya pemohon menanyakan biaya yang harus dibayar sebelum melakukan perpanjangan SKCK.

Batas Waktu Perpanjangan SKCK

Ada batas waktu yang harus diperhatikan untuk melakukan perpanjangan SKCK. Jika SKCK telah habis masa berlakunya lebih dari enam bulan, maka pemohon harus membuat SKCK baru dan tidak bisa melakukan perpanjangan. Oleh karena itu, sebaiknya pemohon melakukan perpanjangan SKCK sebelum masa berlakunya habis.

Untuk menghindari kesulitan dalam mengurus perpanjangan SKCK, sebaiknya pemohon membuat pengingat atau alarm pada ponsel atau kalender untuk mengingatkan kapan masa berlaku SKCK akan habis. Dengan begitu, pemohon akan memiliki cukup waktu untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Persyaratan SKCK Baru

Jika SKCK telah habis masa berlakunya lebih dari enam bulan, maka pemohon harus membuat SKCK baru. Proses pembuatan SKCK baru memerlukan persyaratan yang sama dengan perpanjangan SKCK. Namun, pemohon juga harus membawa surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat yang menyatakan bahwa pemohon tidak pernah melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum.

  Contoh SKCK 2023 - Panduan Lengkap untuk Mendaftar

Surat keterangan tersebut dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa fotokopi KTP dan KK.

Kesimpulan

SKCK merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Jika masa berlaku SKCK telah habis, pemohon harus melakukan perpanjangan sebelum batas waktu yang ditentukan. Persyaratan untuk perpanjangan SKCK meliputi SKCK asli yang telah habis masa berlakunya, fotokopi KTP dan KK, pasfoto terbaru ukuran 4×6, dan bukti pembayaran biaya perpanjangan. Jika SKCK telah habis masa berlakunya lebih dari enam bulan, pemohon harus membuat SKCK baru dengan persyaratan yang sama dengan perpanjangan SKCK ditambah surat keterangan dari desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa pemohon tidak pernah melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum.

admin