Menjelang 2023, Batas Pemakaian Paspor Bakal Berubah
Siapkan diri Anda. Pada tahun 2023, batas pemakaian paspor bagi warga Indonesia akan berubah. Paspor yang biasanya berlaku selama lima tahun, akan diperpanjang menjadi sepuluh tahun. Namun, perubahan ini tidak berlaku untuk semua jenis paspor. Paspor yang diterbitkan untuk anak-anak masih tetap berlaku selama lima tahun.
Persyaratan Perpanjangan Paspor
Perubahan batas pemakaian paspor ini diikuti dengan adanya persyaratan perpanjangan paspor yang berbeda dengan sebelumnya. Untuk memperpanjang paspor, Anda harus memiliki paspor yang masih berlaku dan sempat melakukan perekaman data biometrik. Namun, sebelum memperpanjang paspor, pastikan data diri Anda sudah tercatat dengan baik di dalam sistem kependudukan.
Ketentuan Memperpanjang Paspor
Agar permohonan perpanjangan paspor disetujui, ada beberapa ketentuan yang harus Anda penuhi. Pertama, Anda harus mengunggah foto berwarna terbaru yang memenuhi standar paspor. Kedua, Anda harus membayar biaya perpanjangan paspor sebesar 355 ribu rupiah untuk paspor biasa dan 655 ribu rupiah untuk paspor diplomatik. Terakhir, Anda harus mengisi formulir permohonan paspor secara online melalui website resmi Imigrasi.
Manfaat Perpanjangan Paspor
Perpanjangan paspor menjadi sepuluh tahun memberikan manfaat bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri. Dengan masa berlaku yang lebih lama, Anda tidak perlu sering-sering memperpanjang paspor. Selain itu, perpanjangan paspor juga mempermudah proses perjalanan Anda sehingga tidak terlalu merepotkan.
Apabila Paspor Sudah Habis
Jika paspor Anda sudah habis, jangan khawatir. Anda dapat mengajukan permohonan paspor baru. Namun, pastikan Anda memeriksa seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar permohonan paspor baru Anda disetujui. Jangan lupa untuk memeriksa kembali data diri Anda dan foto yang akan diunggah, serta membayar biaya paspor yang dibutuhkan.
Cara Mendapatkan Paspor
Untuk mendapatkan paspor, Anda harus mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi terdekat di daerah tempat tinggal Anda. Pastikan Anda membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP dan buku nikah (jika ada). Setelah proses pengambilan foto dan rekam data biometrik selesai, Anda akan diberikan paspor baru.