Batas Minimum Perpanjangan Paspor 2023

Batas Minimum Perpanjangan Paspor 2023

Sudah menjadi kebiasaan bagi warga Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri untuk melakukan perpanjangan paspor setiap lima tahun. Namun, pada tahun 2023 nanti, ada perubahan yang akan terjadi pada batas minimum perpanjangan paspor.

Perubahan Batas Minimum Perpanjangan Paspor

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Paspor, batas minimum perpanjangan paspor akan berubah dari lima tahun menjadi sepuluh tahun. Artinya, warga Indonesia dapat menggunakan paspornya selama sepuluh tahun sebelum harus melakukan perpanjangan.

Perubahan ini dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan paspor. Selain itu, hal ini juga dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan paspor.

Prosedur Perpanjangan Paspor

Meskipun batas minimum perpanjangan paspor berubah menjadi sepuluh tahun, tetap saja ada situasi di mana warga Indonesia harus melakukan perpanjangan paspor sebelum masa berlaku sepuluh tahun habis. Situasi-situasi tersebut antara lain:

  • Kebutuhan mendadak untuk bepergian ke luar negeri
  • Tanggal berakhirnya visa
  • Kondisi paspor yang rusak
  Surat Permohonan Permintaan Paspor Lama 2024

Untuk melakukan perpanjangan paspor, warga Indonesia dapat mengajukan permohonan di kantor Imigrasi terdekat. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Membawa paspor lama dan fotokopi paspor (halaman biodata dan halaman visa)
  • Melampirkan 2 lembar pasfoto ukuran 4×6 cm
  • Melengkapi formulir permohonan perpanjangan paspor
  • Melengkapi persyaratan lain yang ditetapkan oleh kantor Imigrasi

Setelah permohonan disetujui, warga Indonesia akan diberikan paspor yang baru dengan masa berlaku sepuluh tahun.

Kesimpulan

Perubahan batas minimum perpanjangan paspor menjadi sepuluh tahun pada tahun 2023 merupakan kabar baik bagi warga Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri. Namun, dalam situasi tertentu, warga Indonesia tetap harus melakukan perpanjangan paspor sebelum masa berlaku habis. Untuk melakukan perpanjangan paspor, warga Indonesia dapat mengajukan permohonan di kantor Imigrasi terdekat dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

admin