Batas Impor Perorangan

Adi

Updated on:

Batas Impor Perorangan
Direktur Utama Jangkar Goups

Batas Impor Perorangan adalah aturan yang mengatur jumlah dan jenis barang yang boleh di impor oleh individu. Jadi aturan ini di buat untuk melindungi pasar dalam negeri dan industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat serta memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat. Pedulilindungi Paspor Digital 2024

 

Barang yang Diperbolehkan untuk Diimpor oleh Perorangan

Barang yang Diperbolehkan untuk Diimpor oleh Perorangan

Barang-barang yang di perbolehkan untuk Batas Impor Perorangan adalah barang-barang yang tidak tergolong sebagai barang terlarang, tercemar, atau berbahaya. Beberapa contoh barang yang di perbolehkan untuk di impor oleh perorangan antara lain:

  • Pakaian dan aksesoris fashion
  • Selanjutnya, Barang elektronik seperti handphone dan laptop
  • Obat-obatan dan suplemen kesehatan
  • Kemudian, Buku dan majalah
  • Alat musik dan perlengkapan olahraga

 

Batasan Jumlah dan Nilai Barang yang Boleh Diimport oleh Perorangan

Setiap orang di perbolehkan untuk melakukan Batas Impor Perorangan dalam jumlah dan nilai tertentu. Batasan jumlah dan nilai impor barang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang Kiriman Perorangan atau melalui jasa pengiriman. Rumah Ekspor Import: Solusi Impor Barang Tanpa Ribet

  Angka Pengenal Import Surabaya - yang Perlu Anda Ketahui

Batasan jumlah dan nilai impor barang kiriman perorangan atau melalui jasa pengiriman adalah sebagai berikut:

  • Jumlah barang: maksimal 3 kali dalam setahun kalender
  • Nilai barang: maksimal 75 USD per kiriman

Jika barang yang di impor melebihi batasan jumlah dan nilai tersebut, maka akan di kenakan bea masuk dan pajak yang harus di bayar oleh pihak pengirim atau penerima barang.

 

Prosedur Import Barang oleh Perorangan

Untuk melakukan impor barang sebagai Batas Impor Perorangan, ada beberapa prosedur yang harus di lakukan, yaitu:

  1. Melakukan pembelian barang dari luar negeri
  2. Selanjutnya, Mengisi formulir PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan menyertakan dokumen pendukung seperti invoice, packing list, dan sertifikat asal barang jika di perlukan
  3. Kemudian, Melakukan pembayaran bea masuk dan pajak (jika barang melebihi batasan jumlah dan nilai impor)
  4. Menunggu proses pengeluaran barang oleh pihak bea cukai

 

Penyimpangan dari Aturan Import Barang oleh Perorangan

Jadi jika terdapat penyimpangan dari aturan impor barang oleh perorangan, maka bisa di kenakan sanksi berupa:

  • Pembekuan izin impor barang kiriman perorangan atau melalui jasa pengiriman
  • Selanjutnya, Pembatalan izin impor barang kiriman perorangan atau melalui jasa pengiriman
  • Kemudian, Pengenaan sanksi administratif dan/atau pidana
  Komposisi Tepung Ikan Impor

Oleh karena itu, sangat penting untuk mematuhi aturan Batas Impor sebagai perorangan agar tidak terkena sanksi yang berat.

 

Batas Impor Perorangan Jangkargroups

Batas Impor Perorangan Jangkargroups

Batas Impor Perorangan adalah aturan yang mengatur jumlah dan jenis barang yang boleh di impor oleh individu. Barang yang di perbolehkan untuk di impor adalah barang-barang yang tidak tergolong sebagai barang terlarang, tercemar, atau berbahaya. Setiap orang di perbolehkan untuk melakukan impor barang dalam jumlah dan nilai tertentu. Jumlah dan nilai impor barang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang Kiriman Perorangan atau melalui jasa pengiriman.

Jika terdapat penyimpangan dari aturan Batas Impor, maka bisa di kenakan sanksi berupa pembekuan atau pembatalan izin impor barang, serta pengenaan sanksi administratif dan/atau pidana. Oleh karena itu, sangat penting untuk mematuhi aturan impor barang sebagai perorangan agar tidak terkena sanksi yang berat.

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

  Peraturan Export Import Terbaru

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor