Bagi Anda yang berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2023, pastikan untuk memiliki paspor yang masih berlaku atau membuat paspor baru jika belum memiliki. Membuat atau memperpanjang paspor dapat dilakukan dengan mudah dengan mengikuti prosedur yang benar dan membawa semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah panduan lengkap tentang bagaimana mengurus paspor 2023:
Persyaratan Membuat Paspor Baru
Untuk membuat paspor baru, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan (SK) sebagai bukti identitas.
- Memiliki bukti pendaftaran penduduk tetap (KK).
- Membawa pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm, latar belakang putih, dan tidak mengenakan kacamata atau aksesoris di kepala.
- Membayar biaya pembuatan paspor.
Persyaratan Memperpanjang Paspor
Jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya atau akan segera habis, Anda bisa memperpanjangnya dengan mengikuti persyaratan berikut:
- Membawa paspor lama yang masih berlaku atau habis masa berlakunya kurang dari tiga tahun.
- Memiliki bukti pendaftaran penduduk tetap (KK).
- Membawa pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm, latar belakang putih, dan tidak mengenakan kacamata atau aksesoris di kepala.
- Membayar biaya perpanjangan paspor.
Prosedur Membuat atau Memperpanjang Paspor
Setelah memastikan telah memenuhi semua persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur pembuatan atau perpanjangan paspor berikut:
- Isi formulir permohonan paspor yang dapat diunduh dari situs resmi Imigrasi atau diambil langsung di kantor Imigrasi terdekat.
- Setelah mengisi formulir, serahkan ke petugas Imigrasi beserta dokumen bukti identitas, KK, dan pas foto.
- Lakukan pembayaran biaya paspor sesuai dengan jenis paspor dan durasi masa berlakunya.
- Tunggu proses verifikasi dan pengambilan sidik jari sebagai tanda pengesahan.
- Paspor siap diambil pada tanggal yang telah ditentukan.
Waktu yang Dibutuhkan
Proses pembuatan atau perpanjangan paspor bisa memakan waktu yang berbeda-beda tergantung dari jumlah pemohon dan kelengkapan berkas yang diserahkan. Namun, rata-rata waktu yang dibutuhkan adalah 5-7 hari kerja untuk paspor biasa dan 2-3 hari kerja untuk paspor diplomatik atau dinas.
Biaya Membuat atau Memperpanjang Paspor
Biaya pembuatan atau perpanjangan paspor juga bervariasi tergantung dari jenis paspor dan durasi masa berlakunya. Berikut adalah daftar biaya yang dibutuhkan:
Jenis Paspor | Durasi Masa Berlaku | Biaya |
---|---|---|
Paspor Biasa | 5 Tahun | Rp355.000 |
Paspor Biasa | 10 Tahun | Rp655.000 |
Paspor Dinas | 5 Tahun | Rp655.000 |
Paspor Dinas | 10 Tahun | Rp1.055.000 |
Paspor Diplomatik | 5 Tahun | Rp1.005.000 |
Paspor Diplomatik | 10 Tahun | Rp1.505.000 |
Kesimpulan
Membuat atau memperpanjang paspor adalah proses yang cukup mudah jika Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang benar. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan melakukan pembayaran biaya paspor sesuai dengan jenis dan durasi masa berlakunya. Dengan begitu, Anda akan memiliki paspor yang bisa digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2023 atau kapan pun Anda mau.