Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang memberikan keterangan tentang catatan kepolisian seseorang. SKCK biasanya diperlukan untuk keperluan administratif seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan lainnya.
Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK
Untuk mendapatkan SKCK, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Beberapa syarat tersebut antara lain:
- Warga negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki KTP/KITAS
- Tidak pernah melakukan tindak pidana
- Tidak sedang dalam proses hukum
- Tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum
- Membawa fotokopi KTP/KITAS
Syarat dan ketentuan dapat berbeda-beda tergantung kebijakan dari masing-masing kepolisian daerah.
Cara Mendapatkan SKCK
Untuk mendapatkan SKCK, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan.
1. Mengajukan permohonan secara online
Saat ini, beberapa kepolisian daerah sudah menyediakan layanan online untuk pengajuan SKCK. Caranya cukup mudah, yaitu dengan mengunjungi website resmi kepolisian daerah tersebut dan mengisi formulir yang disediakan. Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk upload dokumen-dokumen pendukung seperti KTP/KITAS, pas foto, dan sebagainya. Setelah itu, Anda tinggal menunggu pemberitahuan dari kepolisian daerah bahwa SKCK sudah selesai dibuat.
2. Mengajukan permohonan secara offline
Jika Anda tidak ingin mengajukan permohonan secara online, Anda juga bisa mengajukan permohonan secara offline. Caranya cukup mudah, yaitu dengan mengunjungi kantor kepolisian daerah yang terdekat dengan domisili Anda. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan SKCK dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung seperti KTP/KITAS, pas foto, dan sebagainya. Setelah itu, Anda tinggal menunggu pemberitahuan dari kepolisian daerah bahwa SKCK sudah selesai dibuat.
3. Memanfaatkan jasa agen SKCK
Jika Anda tidak ingin repot mengurus permohonan SKCK sendiri, Anda bisa memanfaatkan jasa agen SKCK. Agen SKCK akan membantu Anda mengurus permohonan SKCK dari awal sampai selesai. Namun, Anda harus siap membayar biaya yang biasanya lebih mahal daripada jika Anda mengurus sendiri.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, umumnya biaya untuk pembuatan SKCK berkisar antara Rp30.000 hingga Rp200.000. Biaya tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah dan jenis SKCK yang dibutuhkan.
Waktu Pembuatan SKCK
Waktu pembuatan SKCK dapat bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, umumnya waktu pembuatan SKCK berkisar antara 3-5 hari kerja. Namun, jika Anda mengajukan permohonan secara online, waktu pembuatan SKCK bisa lebih cepat karena prosesnya lebih efisien.
Kesimpulan
SKCK merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepolisian yang memberikan keterangan tentang catatan kepolisian seseorang. Untuk mendapatkan SKCK, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan, yaitu dengan mengajukan permohonan secara online, mengajukan permohonan secara offline, atau memanfaatkan jasa agen SKCK. Biaya dan waktu pembuatan SKCK dapat bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah.