Bagaimana Cara Buat SKCK?

Bagaimana Cara Buat SKCK?

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dibutuhkan untuk keperluan tertentu seperti melamar kerja, mengurus visa, atau keperluan lainnya. Surat ini berisi informasi mengenai catatan kepolisian yang dimiliki oleh seseorang.

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal
  • Tidak sedang dalam proses penyidikan atau peradilan

Langkah-Langkah Membuat SKCK

Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK:

1. Persiapan Dokumen

Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti:

  • Fotokopi KTP
  • Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK
  • Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran 4×6 cm

2. Datang ke Kantor Kepolisian

Datang ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa dokumen yang sudah dipersiapkan dan mengisi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh petugas kepolisian.

  Pembuatan SKCK Buka Sampai Jam Berapa

3. Proses Pemeriksaan

Setelah mengisi formulir, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dibawa dan melakukan wawancara singkat untuk memastikan kebenaran data yang diberikan.

4. Pembuatan SKCK

Jika tidak ada masalah dengan data yang diberikan dan tidak ada catatan kriminal, maka petugas akan membuat SKCK dan menyerahkannya ke pemohon setelah proses pembayaran.

Biaya Membuat SKCK

Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, biasanya biaya tersebut berkisar antara 30.000 hingga 50.000 rupiah.

Kesimpulan

Membuat SKCK tidak sulit jika sudah memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah yang diberikan. Pastikan dokumen yang diperlukan sudah dipersiapkan sebelum datang ke kantor kepolisian untuk menghindari keterlambatan atau penundaan dalam pembuatan SKCK. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca yang membutuhkan informasi mengenai cara membuat SKCK.

admin