Saat ini, kebutuhan akan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) semakin meningkat. SKCK diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, dan sebagainya. Proses pembuatan SKCK sendiri dapat dilakukan di kantor kepolisian terdekat. Namun, banyak yang masih bingung tentang jam buka pelayanan pembuatan SKCK. Berikut ini adalah pembahasan mengenai jam buka pelayanan pembuatan SKCK.
Jam Buka Pelayanan SKCK
Pelayanan pembuatan SKCK biasanya dilakukan di kantor kepolisian setempat. Jam buka pelayanan pembuatan SKCK berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, secara umum, pelayanan pembuatan SKCK dapat dilakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Jam buka pelayanan pembuatan SKCK umumnya dimulai pada jam 08.00 pagi hingga 14.00 siang.
Prosedur Pembuatan SKCK
Prosedur pembuatan SKCK cukup sederhana dan mudah. Berikut ini adalah tahapan-tahapan prosedur pembuatan SKCK:
- Datang ke kantor kepolisian setempat yang melayani pembuatan SKCK pada jam buka pelayanan.
- Mengisi formulir permohonan pembuatan SKCK dengan lengkap dan benar.
- Melampirkan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, pas foto, dan sebagainya.
- Membayar biaya administrasi pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menunggu proses pembuatan SKCK selesai.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pembuatan SKCK
Untuk melakukan pembuatan SKCK, terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK:
- Fotokopi KTP dan KK
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
- Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan (jika diperlukan)
Waktu Pembuatan SKCK
Waktu pembuatan SKCK berbeda-beda tergantung dari kantor kepolisian setempat. Namun, secara umum, proses pembuatan SKCK dapat selesai dalam waktu 1-2 hari kerja setelah proses pengajuan. Namun, terdapat pula kantor kepolisian yang memberikan layanan pembuatan SKCK dengan waktu yang lebih cepat.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK juga berbeda-beda tergantung dari kantor kepolisian setempat. Besaran biaya pembuatan SKCK umumnya berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Namun, terdapat juga kantor kepolisian yang memberikan layanan pembuatan SKCK gratis atau dengan biaya yang lebih murah.
Kesimpulan
Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian setempat. Jam buka pelayanan pembuatan SKCK berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Waktu pembuatan SKCK dapat selesai dalam waktu 1-2 hari kerja setelah proses pengajuan. Biaya pembuatan SKCK umumnya berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir dengan lengkap dan benar untuk mempercepat proses pembuatan SKCK.