Aturan Perpanjang Paspor 2023: Panduan Lengkap untuk Pemohon
Paspor adalah dokumen penting yang harus di miliki oleh setiap warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Seiring berjalannya waktu, masa berlaku paspor akan habis, dan Anda harus melakukan perpanjangan untuk bisa terus menggunakan dokumen tersebut. Pada tahun 2023, aturan perpanjang paspor telah mengalami beberapa perubahan yang perlu di perhatikan oleh para pemohon. Dalam artikel ini, kita akan membahas aturan terbaru, dokumen yang di butuhkan, serta langkah-langkah yang harus d iikuti untuk memperpanjang paspor dengan mudah dan cepat.
Perubahan Penting dalam Aturan Perpanjang Paspor 2023
Maka, Salah satu perubahan besar yang di terapkan sejak 2022 dan masih berlaku di tahun 2023 adalah perpanjangan masa berlaku paspor. Sebelumnya, paspor Indonesia hanya berlaku selama 5 tahun. Namun, mulai pertengahan 2022, masa berlaku paspor Indonesia diperpanjang menjadi 10 tahun. Maka, Peraturan ini memberikan keuntungan bagi pemegang paspor, karena mereka tidak perlu sering-sering mengurus perpanjangan.
Namun, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam perpanjangan paspor dengan masa berlaku 10 tahun:
- Paspor dengan masa berlaku 10 tahun tidak dapat di gunakan untuk pengajuan visa di beberapa negara yang masih mensyaratkan paspor dengan masa berlaku lebih singkat.
- Biaya pembuatan dan perpanjangan paspor tetap sama meskipun masa berlaku menjadi lebih lama.
Dokumen yang Di butuhkan untuk Perpanjangan Paspor
Untuk memperpanjang paspor pada tahun 2023, ada beberapa dokumen yang harus di persiapkan. Berikut adalah daftar dokumen yang di butuhkan untuk proses perpanjangan paspor:
- Paspor lama
Paspor lama wajib di bawa saat proses perpanjangan. Paspor ini akan di gunakan sebagai referensi oleh petugas imigrasi untuk mencocokkan data pemohon. - Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP asli dan fotokopinya juga harus di sertakan. KTP di perlukan untuk verifikasi identitas pemohon. - Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga adalah dokumen penting yang menunjukkan status keluarga dan alamat pemohon. - Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah
Salah satu dari dokumen ini di perlukan sebagai bukti identitas tambahan, terutama untuk mencocokkan nama lengkap dan tempat tanggal lahir. - Surat keterangan ganti nama (jika ada perubahan nama)
Jika pemohon telah melakukan perubahan nama, surat keterangan resmi yang menunjukkan perubahan tersebut juga harus disertakan.
Setelah semua dokumen ini di persiapkan, pemohon dapat langsung memulai proses perpanjangan paspor.
Cara Perpanjang Paspor di Tahun 2023
Ada dua metode utama untuk memperpanjang paspor di tahun 2023, yaitu melalui pendaftaran online dan datang langsung (walk-in) ke kantor imigrasi. Berikut adalah langkah-langkah untuk masing-masing metode.
1. Perpanjangan Paspor Online (M-Paspor)
Dengan semakin berkembangnya teknologi, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia telah meluncurkan aplikasi M-Paspor yang memudahkan pemohon untuk mengajukan perpanjangan paspor secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi M-Paspor
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store. Setelah mengunduh dan menginstal, buka aplikasi tersebut. - Daftar akun
Buat akun baru dengan mengisi data pribadi sesuai instruksi di aplikasi. Pastikan data yang di masukkan sesuai dengan dokumen resmi Anda. - Isi formulir perpanjangan paspor
Lengkapi formulir perpanjangan paspor dengan data yang di perlukan, termasuk nomor paspor lama, alamat, dan jadwal kunjungan ke kantor imigrasi. - Unggah dokumen yang d iminta
Dokumen seperti paspor lama, KTP, dan akta kelahiran dapat di unggah langsung melalui aplikasi. - Pilih jadwal dan lokasi wawancara
Setelah mengisi formulir, pemohon dapat memilih lokasi kantor imigrasi dan waktu untuk melakukan wawancara serta pengambilan biometrik. - Bayar biaya perpanjangan paspor
Pembayaran dapat di lakukan melalui bank atau metode pembayaran lain yang di sediakan di aplikasi. - Datang ke kantor imigrasi untuk wawancara
Setelah melakukan pembayaran, datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang di pilih untuk proses wawancara dan pengambilan sidik jari serta foto.
2. Perpanjangan Paspor Secara Walk-In
Maka, Jika Anda lebih nyaman mengurus perpanjangan paspor secara langsung tanpa menggunakan aplikasi, Anda dapat memilih opsi walk-in di kantor imigrasi. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor imigrasi
Pilih kantor imigrasi terdekat dan datang lebih pagi untuk mendapatkan nomor antrian. Jangan lupa membawa semua dokumen yang di perlukan. - Ambil nomor antrian
Setelah tiba di kantor imigrasi, ambil nomor antrian di loket pendaftaran. - Serahkan dokumen ke petugas
Setelah nomor Anda di panggil, serahkan dokumen kepada petugas untuk di verifikasi. - Wawancara dan pengambilan biometrik
Anda akan di wawancarai singkat oleh petugas mengenai perpanjangan paspor, dan setelah itu di lakukan pengambilan sidik jari dan foto. - Bayar biaya perpanjangan
Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang d itetapkan oleh pihak imigrasi. Setelah pembayaran selesai, Anda akan di beri tanda terima dan informasi kapan paspor baru bisa di ambil.
Biaya Perpanjang Paspor 2023
Namun, Biaya perpanjangan paspor di tahun 2023 tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu:
- Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
- Paspor elektronik (e-paspor): Rp650.000
Maka, Pembayaran dapat di lakukan melalui bank atau platform pembayaran yang telah di tunjuk oleh kantor imigrasi.
Tips Perpanjang Paspor dengan Mudah
- Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai sebelum datang ke kantor imigrasi atau mengunggahnya melalui aplikasi M-Paspor.
- Pilih jadwal wawancara di pagi hari agar proses lebih cepat dan menghindari antrian panjang.
- Gunakan aplikasi M-Paspor untuk mempermudah proses pendaftaran dan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.
Aturan Perpanjang Paspor 2023 di Jangkar Groups
Kemudian, Perpanjangan paspor di tahun 2023 menjadi lebih mudah dengan adanya aplikasi M-Paspor yang memungkinkan proses pengajuan secara online. Meski demikian, bagi mereka yang tidak terbiasa dengan teknologi, opsi walk-in masih tersedia di kantor imigrasi. Maka, Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang di perlukan dan mengikuti langkah-langkah yang telah di jelaskan agar proses perpanjangan paspor berjalan lancar.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id