Mengetahui Aturan Perpanjang Paspor
Aturan Perpanjang Paspor – Memiliki paspor yang masih berlaku adalah salah satu dokumen penting bagi seseorang yang sering bepergian ke luar negeri. Namun, ada kalanya masa berlaku paspor akan segera berakhir. Oleh karena itu, di perlukan proses perpanjangan paspor untuk memperpanjang masa berlakunya. Maka, sendiri berbeda-beda di setiap negara dan di Indonesia sendiri memiliki prosedur tertentu yang harus di penuhi sebelum paspor bisa di perpanjang. Perpanjang Paspor Di Bekasi
Persyaratan Aturan Perpanjang Paspor
Kemudian, Sebelum memulai proses perpanjangan paspor, pastikan kamu telah memenuhi persyaratan yang di butuhkan. Namun, Persyaratan perpanjangan paspor meliputi:
- Paspor yang akan di perpanjang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya selama maksimal 1 tahun
- Membawa fotokopi KTP atau Kartu Keluarga
- Membawa paspor lama yang akan di perpanjang
- Membayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan jenis paspor dan masa berlaku yang di inginkan
Selanjutnya, Apabila kamu telah memenuhi persyaratan tersebut, maka kamu bisa memulai proses perpanjangan paspor.
Proses Aturan Perpanjang Paspor
Kemudian, Proses perpanjangan paspor dapat di lakukan di Kantor Imigrasi terdekat. Maka, Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan paspor:
- Siapkan persyaratan yang di butuhkan
- Ambil nomor antrian di Kantor Imigrasi
- Tunggu giliran di panggil oleh petugas
- Lakukan proses perekaman data seperti foto dan sidik jari
- Tunggu proses pengambilan paspor yang telah di perpanjang
Maka, Proses perpanjangan paspor biasanya memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja. Namun, untuk mempercepat proses perpanjangan paspor, kamu bisa memilih layanan kilat dengan membayar biaya tambahan.
Biaya Aturan Perpanjang Paspor
Kemudian, Biaya perpanjangan paspor berbeda-beda tergantung dari jenis paspor dan masa berlaku yang di inginkan. Maka, Berikut adalah daftar biaya perpanjangan paspor:
- Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp355.000
- Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp655.000
- Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun dan layanan kilat: Rp655.000
- Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun dan layanan kilat: Rp955.000
Kesimpulan Aturan Perpanjang Paspor
Proses perpanjangan paspor merupakan proses penting bagi seseorang yang sering bepergian ke luar negeri. Pastikan kamu telah memenuhi persyaratan yang di butuhkan dan memilih jenis paspor serta masa berlaku yang sesuai dengan kebutuhanmu. Dengan mengikuti yang berlaku di Indonesia, kamu akan memperoleh paspor yang di perpanjang dengan mudah dan cepat.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: