Aturan Pajak Barang Impor

Adi

Updated on:

Aturan Pajak Barang Impor
Direktur Utama Jangkar Goups

Aturan Pajak Barang Impor

Impor barang menjadi salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Namun, sebagai negara yang menjalankan sistem perpajakan, setiap barang yang di impor wajib di kenakan pajak. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui aturan pajak barang impor sebelum melakukan proses impor. Artikel ini akan membahas semua yang perlu Anda ketahui tentang aturan pajak barang impor di Indonesia.

Apa itu Aturan Pajak Barang Impor?

Aturan Pajak Barang Impor adalah ketentuan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia terhadap barang-barang yang di impor ke Indonesia. Aturan ini bertujuan untuk memperoleh pemasukan negara dari sektor impor dan menjaga keseimbangan ekonomi dalam negeri. Setiap barang impor wajib di kenakan pajak sesuai dengan jenis barang dan nilai impor yang di nyatakan dalam dokumen kepabeanan dan Kalkulator Pajak Impor 2017: Panduan untuk Menghitung

Apa itu Aturan Pajak Barang Impor?

Jenis Pajak yang Di kenakan pada Barang Impor

Ada beberapa jenis pajak yang di kenakan pada barang impor di Indonesia. Berikut adalah jenis-jenis pajak yang harus di perhatikan:

  Impor Kertas Indonesia: Tentang Pasar Kertas di Indonesia

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang di kenakan atas penjualan barang maupun jasa di Indonesia. PPN juga di kenakan pada barang impor dengan tarif 10% dari nilai impor. PPN ini harus di bayar oleh importir pada saat melakukan proses pabean dan pelunasan di lakukan setelah di keluarkannya Surat Setoran Pajak (SSP).

2. Bea Masuk

Bea Masuk adalah pajak yang di kenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia. Tarif bea masuk di tentukan berdasarkan jenis barang dan nilai impor. Bea Masuk ini juga harus di bayar oleh importir pada saat melakukan proses pabean dan pelunasan dil akukan setelah di keluarkannya Surat Setoran Bea Masuk (SSBM).

3. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) di kenakan pada keuntungan yang di peroleh oleh perusahaan dari hasil usaha yang di lakukan. PPh juga di kenakan pada importir yang menjual barang impor dengan harga lebih tinggi dari harga beli. Tarif PPh yang di kenakan tergantung pada jenis barang dan nilai impor.

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di kenakan pada barang-barang mewah seperti mobil, perhiasan, dan barang-barang mewah lainnya. Tarif PPnBM di kenakan sebesar 10% dari nilai impor atau harga jual di dalam negeri. PPnBM ini di bayar oleh importir pada saat melakukan proses pabean.

  Pajak Impor Pesawat: Panduan Lengkap

Prosedur Pajak Barang Impor

Prosedur pajak barang impor di Indonesia terdiri dari beberapa tahapan. Berikut adalah prosedur yang harus di lakukan oleh importir:

1. Pendaftaran Importir

Sebelum melakukan proses impor, importir wajib mendaftar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setelah terdaftar, importir akan di berikan nomor identifikasi yang akan di gunakan pada setiap proses impor yang di lakukan.

2. Pengajuan PIB

PIB atau Pemberitahuan Impor Barang adalah dokumen yang di perlukan untuk melakukan proses impor. Importir harus mengajukan PIB ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat dengan melampirkan dokumen kepabeanan seperti faktur, surat jalan, dan packing list.

3. Pemeriksaan Barang

Setelah PIB di ajukan, petugas bea cukai akan melakukan pemeriksaan terhadap barang impor. Pemeriksaan ini di lakukan untuk memastikan barang impor sesuai dengan dokumen kepabeanan yang di ajukan oleh importir. Jika di temukan ketidaksesuaian, importir dapat di kenakan sanksi administratif dan denda.

4. Pembayaran Pajak

Setelah pemeriksaan selesai dan barang di nyatakan lulus, importir dapat melakukan pembayaran pajak yang telah di tetapkan. Pembayaran pajak dapat di lakukan melalui bank yang bekerja sama dengan bea dan cukai. Setelah pembayaran di lakukan, importir akan menerima Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Setoran Bea Masuk (SSBM) sebagai bukti pembayaran.

5. Pengambilan Barang

Setelah semua proses telah selesai, importir dapat mengambil barang impor yang telah melewati proses pabean. Barang impor yang telah di terima harus memiliki dokumen kepabeanan yang lengkap dan benar.

  Lembaga Pembiayaan Expor Impor

Cara Menghitung Pajak Barang Impor

Untuk menghitung besarnya pajak yang harus d ibayarkan, importir harus mengetahui nilai impor dan jenis barang yang di impor. Berikut adalah cara menghitung pajak barang impor:

1. Hitung Nilai Impor

Nilai impor adalah harga pembelian barang yang tertera pada faktur atau PI. Oleh sebab itu, untuk menghitung nilai impor, harus mengubah kurs dari mata uang asing ke rupiah dan menambahkan biaya-biaya lain seperti biaya pengiriman dan asuransi.

2. Tentukan Tarif Pajak

Tarif pajak di tentukan berdasarkan jenis barang dan nilai impor. Oleh sebab itu, tarif pajak dapat di lihat pada Tarif Bea Masuk Indonesia (TBMI) yang di terbitkan oleh pemerintah.

3. Hitung Jumlah Pajak

Setelah mengetahui tarif pajak dan nilai impor, importir dapat menghitung jumlah pajak yang harus di bayarkan dengan cara mengalikan nilai impor dengan tarif pajak yang berlaku.

Cara Menghitung Pajak Barang Impor

Aturan Pajak Barang Impor PT. Jangkar Groups

Melakukan impor barang memang menjadi hal yang wajib di kenakan pajak. Namun, dengan mengetahui aturan pajak barang impor, setiap importir akan dapat menghindari sanksi administratif dan denda. Oleh sebab itu, penting bagi importir untuk memahami prosedur dan cara menghitung pajak agar proses impor dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor