Asuransi TKI di Malaysia

Adi

Updated on:

TKI
Asuransi TKI di Malaysia
Direktur Utama Jangkar Goups

Asuransi TKI di Malaysia – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan salah satu sumber daya manusia yang banyak dicari oleh negara-negara tetangga, termasuk di Malaysia. Namun, bekerja di luar negeri tentu memiliki risiko yang tinggi, baik dalam hal keselamatan maupun kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi TKI untuk memiliki asuransi yang dapat memberikan perlindungan dan jaminan.

Indonesia Ekspor Ke Jepang: Meningkatkan Kerja Sama Dagang

 

Perlindungan dan Jaminan Asuransi TKI di Malaysia

Perlindungan dan Jaminan Asuransi TKI di Malaysia

Asuransi TKI di Malaysia memberikan perlindungan dan jaminan bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara tersebut. Maka dalam hal terjadi kecelakaan atau kerusakan kesehatan, asuransi tersebut akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan. Selain itu, asuransi TKI juga memberikan perlindungan bagi keluarga TKI jika terjadi kecelakaan atau meninggal dunia saat bekerja di Malaysia.

Adapun manfaat lain dari asuransi TKI di Malaysia antara lain:

  • Perlindungan kecelakaan kerja
  • Selanjutnya, Perlindungan kesehatan
  • Perlindungan jiwa
  • Kemudian, Perlindungan keluarga
  Gaji TKI di Jerman: Berapa Besar dan Bagaimana Caranya?

 

Jenis Asuransi

Kemudian, Ada beberapa jenis asuransi TKI di Malaysia yang bisa di pilih oleh tenaga kerja Indonesia. Beberapa jenis asuransi tersebut antara lain:

    1. Asuransi Kecelakaan Kerja

Asuransi kecelakaan kerja memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja di Malaysia. Jadi manfaat yang di berikan antara lain biaya pengobatan, santunan cacat tetap atau meninggal dunia, dan biaya perawatan medis pasca kecelakaan.

 

    1. Asuransi Kesehatan

Selanjutnya, Asuransi kesehatan memberikan perlindungan terhadap risiko sakit atau penyakit yang terjadi saat bekerja di Malaysia. Jadi manfaat yang di berikan antara lain biaya pengobatan, biaya rawat inap di rumah sakit, dan biaya operasi.

 

    1. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa memberikan jaminan santunan jika terjadi kematian atau cacat tetap pada TKI saat bekerja di Malaysia. Santunan tersebut di berikan kepada keluarga TKI yang di tinggalkan.

 

    1. Asuransi Keluarga

Kemudian, Asuransi keluarga memberikan perlindungan terhadap risiko yang di alami keluarga TKI jika terjadi kecelakaan atau kematian pada TKI yang bekerja. Manfaat yang di berikan antara lain biaya pemakaman dan santunan kematian.

  Moratorium TKI Ke Saudi Arabia: Sejarah, Alasan dan Dampaknya

 

Cara Mendapatkan Asuransi TKI

Proses mendapatkan asuransi TKI cukup mudah. TKI hanya perlu menghubungi perusahaan yang terpercaya dan memiliki izin dari regulator di Malaysia. Maka setelah itu, TKI akan di minta untuk mengisi formulir pendaftaran dan membayar premi asuransi yang di butuhkan.

Penting bagi TKI untuk memilih perusahaan asuransi yang terpercaya dan memiliki reputasi baik. TKI juga perlu memahami ketentuan dan manfaat yang di berikan oleh asuransi tersebut agar dapat memaksimalkan jaminan dan perlindungan yang di berikan.

 

Asuransi TKI di Malaysia Jangkargroups

Asuransi TKI di Malaysia Jangkargroups

Asuransi TKI di Malaysia merupakan salah satu bentuk perlindungan dan jaminan bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara tersebut. Ada beberapa jenis asuransi yang bisa di pilih oleh TKI, antara lain asuransi kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi keluarga. Penting bagi TKI untuk memilih perusahaan asuransi yang terpercaya dan memahami manfaat yang di berikan. Sehingga dengan memiliki asuransi TKI, TKI dapat bekerja dengan lebih tenang dan terjamin.

  Gaji TKI Di Korea 2024

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor