Tentunya sudah sepakat bahwa Indonesia saat ini sedang dalam keadaan darurat narkoba. Sangat sulit memutus rantai peredaran narkoba ini, mati satu tumbuh seribu. Sangat mudah mendapatkan barang haram ini terutama dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jadi keingetan film back to the future, di mana sequel film ini memiliki keunikan bisa kembali ke masa lalu dan masa depan, bisa memperbaiki sejarah apabila di masa depan akan berakibat buruk efeknya.
Sama dengan narkoba ini , andai ilmuwan-ilmuwan terdahulu tidak menemukan ramuan narkoba ini , mungkin efek nya sekarang tidak ada narkoba. Kita flash back sejenak, apa dan bagaimana narkoba ini ada di dunia. Dari berbagai sumber yang di temukan mengenai sejarah narkoba, kita lihat dulu sejarah narkoba di dunia.
Sejarah Narkoba
Narkoba pertama kali di temukan oleh bangsa sumeria sekitar 2.000 SM. Di kenal dengan nama sari bunga opion atau kemudian di kenal dengan nama opium (candu papavor somniferitium)
Bunga ini tumbuh subur di ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Opium ini digunakan oleh bangsa sumeria sebagai pereda sakit dan membantu orang-orang yang sulit tidur. Bahkan salah satu sumber sejarah mengatakan narkoba jenis penghilang sakit ini sudah di kenal sejak 50.000 tahun yang lalu.
Untuk penyebaran atau penetrasi nya melalui atau ke arah India, Cina dan wilayah-wilayah asia lainnya. Kemudian Cina menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini. Memasuki abad ke XVII candu ini telah menjadi masalah nasional, bahkan terjadi perang candu dan endingnya cina ditaklukan Inggris dengan harus memberikan Hongkong.
Candu
Pada tahun 1805, seorang dokter dari kebangsaan jerman bernama Friendrich Wilhelim Sertumer, beliau menemukan modifikasi candu yang di campur dengan amoniak. Senyawa ini kemudian dikenal dengan nama Morphin, nama ini sendiri diambil dari dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius.
Pada tahun 1856 terjadi pecah perang saudara di USA Amerika Serikat, seperti yang kita ketahui bersama namanya perang tentu tak jauh dari tentara yang luka akibat perang.
Disini peranan Morphin, sangat popular sekali pada masa ini sebagai penghilang dari rasa sakit dan luka, malah sebagian tentara ini ketagihan dan selanjutnya di sebut sebagai penyakit tentara.
Pada tahun 1874 seorang ahli kimia dari Negara London yaitu bernama Alder Wright, merebus cairan morphin dengan asam anhidrat atau cairan asam yang ada pada sejenis jamur, campuran ini menghasilkan efek ketika di uji klinis pada binatang anjing. Reaksi anjing ini adalah tiarap, ketakutan dan tiarap serta mengantuk di sertai dengan muntah muntah.
Heroin
Tepatnya pada tahun 1898 sebuah pabrik farmasi yaitu Bayern memproduksi obat tersebut dengan nama Heroin sebagai obat pereda sakit. Kemudian farmasi ini memproduksi secara massal sebagai obat penghilang rasa sakit. Heroin ini digunakan secara resmi dalam dunia medis untuk pengobatan penghilang atau meredakan rasa sakit.
Dari keterangan diatas kita bisa melihata bahwa di temukan dan di kembangkannya narkotika ini tidak lain pada dasarnya adalah untuk kepentingan medis yaitu pengobatan, seiring berkembangnya zaman dan akulturasi kebudayaan serta hubungan internasional antar Negara yang semakin intens, narkotika ini sering kali di jadikan sebagai komoditi politik, sebagai sasaran dari orang orang yang menginginkan keuntungan semata tanpa memikirkan efek negative nya.
Narkoba dan zat aditif laninnya sebagai lahan bisnis yang basah dan dapat memberikan keuntungan yang banyak. Nah dari sini sebenarnya malapetaka ini muncul. Narkoba dan zat aditif merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, penyebaran yang bebas sehingga masyarakat menggunakan narkoba ini sebagai penghilang rasa sakit dan celakanya menjadi obat yang membuat penggunanya ketergantungan atau adiktif.
Halunisasi
Akibat ketergantungan ini maka pengguna akan mengalami atau memicu seseorang menjadi berhalusinasi semakin tinggi dan puncaknya bisa merusak jaringan system syaraf pusat dan organ-organ tubuh menjadi tidak sinkron dan ujung-ujungnya dapat menyebabkan kematian.
Menginjak tahun 1906 hiruk pikuk mengatasi penyalahgunaan narkoba ini Amerika turut serta dalam membuat undang undang yang meminta farmasi memberikan label penggunaan obat yang jelas untuk setiap kandungan obat yang akan di produksi.hal ini dilakukan agar di komposisinya dicantumkan ada tidaknya bahan dasar opium.
Lanjut ke tahun 1914 lahirnya peraturan yang mengharuskan peraturan pemakai dan penjual narkotika wajib membayar pajak, melarang memberikan narkotika kepada para pecandu yang sudah adiktif dan tidak ingin sembuh.
Setelah 9 tahun berikutnya yaitu tahun 1923, Amerika melarang penjualan dalam bentuk narkotika terutama heroin, karena sifatnya yang adiktif dan merusak system saraf pusat. Adanya regulasi di larangnya penjualan narkotika ini yang menyebabkan atau root cause awal penjualan atau perdagangan pasar gelap narkotika yang berada di china town Amerika.
Penyebaran Narkotika
Seiring dengan perkembangan zaman dan semakin mudahnya akses komunikasi serta tumbuhnya pasar global maka pada akhirnya menyebar ke seluruh dunia termasuk ke Negara-negara asia tenggara termasuk Indonesia.
Pada awalnya narkoba merupakan permasalahan kecil dari pemerintah orde baru pada saat itu. Pemerintah pada saat itu yakin sekali dengan budaya Negara Indonesia mempunyai dasar Negara pancasila dan agamis tidak akan tergoda dengan narkoba.di sini pemerintah mulai lengah terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba ini.
Mari flash back Indonesia masa lalu, sebenernya pengguanaan narkoba jenis opium sudah lama di kenal, jauh sebelum pecahnya perang dunia ke 2 tepatnya pada zaman penjajahan belanda. Umumnya yang memakai candu ini adalah orang orang cina. Pada waktu itu pemerintah belanda sampai memberikan izin kepada orang orang cina untuk menghisap candu nya dalam bentuk pipa panjang bahkan di berikan tempat yang legal.
Cocaine
Di Aceh dan daerah sumatera lainnya telah sejak lama menggunakan tanaman ganja oleh penduduk sekitar sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman coca atau cocaine juga banyak tumbuh di jawa timur yang di peruntukan hanya untuk ekspor.
Setelah tahun 1945 kemerdekaan Indonesia, pemerintah membuat suatu undang-undang yang menyangkut produksi, penggunaan, dan distribsi obat-obat berbahaya (dangerrous Drugs ordinance) di terbitkan oleh mentri kesehatan dengan nomer state gaette no 419.1949.
Pada tahun 1970 masalah obat-obatan terlarang narkotika ini menjadi masalah yang besar dan nasional sifatnya. Bersamaan dengan perang antara amerika dan Vietnam obat narkotika ini menjadi semakin meningkat terutama di Negara amerika dengan menyasar kalangan anak anak muda. Di sinyalir dampak ini berpengaruh terhadap Negara Indonesia.
Penanggulangan Narkoba
Tentunya pemerintah menyadari hal ini dengan menerbitkan intruksi no 6 tahun 1970 atau di kenal dengan nama Bakolak inpres 6/71 sebuah badan koordinasi yang tugasnya mengkoordinir semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan Negara. Yang meliputi penyalahgunaan narkoba, pemalsuan , kenakalan remaja dan kegiatan subversive lainnya yang mengancam stabilitas Negara.
Ada beberapa perubahan undang undang narkotika ini. Yang sebelumnya undang undang no 9 tahun 1976 di rubah menjadi undang undang no 22 dan no 5 pada tahun 1976. Inilah sekelumit sejarah masuknya narkoba ke Indonesia. Semoga kita bisa menjaga keluarga kita dari bahaya narkoba. Aamiin