Apostille Perjanjian Perdagangan Internasional

Perjanjian perdagangan internasional adalah perjanjian yang di lakukan oleh dua atau lebih negara untuk memfasilitasi perdagangan antar negara. Perjanjian ini di tandatangani oleh perwakilan dari masing-masing negara dan membutuhkan legalisasi dokumen untuk memastikan keabsahan perjanjiannya. Salah satu cara legalisasi dokumen yang paling di kenal adalah dengan menggunakan Apostille. Artikel ini akan membahas mengenai legalisasi dokumen untuk perjanjian perdagangan internasional dengan Apostille. PT.Jangkar Global Groups 

Apa itu Apostille?

Karena Apostille adalah sebuah sertifikat yang di keluarkan oleh pemerintah dan di gunakan untuk memvalidasi keabsahan dokumen yang akan di gunakan di negara lain. Maka Apostille di terapkan dalam Konvensi Den Haag 1961 yang menetapkan prosedur legalisasi dokumen untuk penggunaan di negara-negara yang menjadi anggota konvensi tersebut.

  Express Apostille Services

Proses legalisasi dokumen dengan Apostille di lakukan oleh pejabat pemerintah yang di tunjuk oleh negara penerbit dokumen. Apostille menegaskan bahwa dokumen yang bersangkutan telah di terbitkan oleh suatu otoritas yang memiliki kewenangan untuk melakukannya dan bahwa tanda tangan dan cap yang terdapat pada dokumen tersebut adalah asli. Dokumen yang telah di lengkapi dengan Apostille akan di akui secara resmi oleh negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961.

Dokumen Apa Saja yang Harus Di lengkapi dengan Apostille?

Beberapa dokumen yang biasanya memerlukan legalisasi dengan Apostille untuk perjanjian perdagangan internasional antara negara adalah sebagai berikut:

  • Kontrak perdagangan
  • Sertifikat asal barang
  • Sertifikat keamanan makanan
  • Izin perdagangan
  • Sertifikat analisis kimia
  • Izin usaha
  • Dokumen keuangan

Apostille Perjanjian Perdagangan Internasional

Prosedur Legalisasi Dokumen untuk Perjanjian Perdagangan Internasional dengan Apostille

Prosedur legalisasi dokumen untuk perjanjian perdagangan internasional dengan Apostille meliputi beberapa tahap berikut:

  1. Dokumen yang akan di gunakan harus di terbitkan oleh otoritas yang sah.
  2. Dokumen tersebut harus di terjemahkan ke dalam bahasa negara tujuan jika tidak dalam bahasa tersebut.
  3. Dokumen harus di validasi oleh notaris publik atau pejabat pemerintah yang di tunjuk oleh negara penerbit dokumen.
  4. Dokumen yang telah di validasi kemudian harus di lengkapi dengan Apostille oleh pejabat pemerintah yang sama.
  Bikin Surat Keterangan Belum Menikah Dimana

Setelah proses legalisasi dokumen dengan Apostille selesai, dokumen tersebut dapat di gunakan di negara tujuan tanpa harus melalui proses tambahan.

Manfaat Legalisasi Dokumen dengan Apostille

Legalisasi dokumen dengan Apostille memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Mempercepat proses perjanjian perdagangan internasional antara negara.
  • Memperkuat kepercayaan antara dua negara dalam melakukan perdagangan.
  • Menjamin keabsahan dokumen untuk penggunaan di negara tujuan.
  • Menghemat waktu dan biaya karena dokumen tidak perlu melewati proses legalisasi yang panjang di negara tujuan.

Kesimpulan

Karena Perjanjian perdagangan internasional membutuhkan legalisasi dokumen untuk memastikan keabsahan perjanjiannya. Legalisasi dokumen dengan Apostille adalah salah satu cara yang paling dikenal untuk memvalidasi keabsahan dokumen tersebut. Maka Proses legalisasi dokumen untuk perjanjian perdagangan internasional dengan Apostille meliputi beberapa tahap yang harus dilalui. Legalisasi dokumen dengan Apostille memiliki beberapa manfaat, antara lain mempercepat proses perjanjian perdagangan internasional antara negara, memperkuat kepercayaan antara dua negara dalam melakukan perdagangan, menjamin keabsahan dokumen untuk penggunaan di negara tujuan, dan menghemat waktu dan biaya karena dokumen tidak perlu melewati proses legalisasi yang panjang di negara tujuan.

  Apostille La Office

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Apostille Perjanjian Perdagangan Internasional

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Apostille Perjanjian Perdagangan Internasional

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin