Apa itu Surat Keterangan Belum Menikah?
Surat Keterangan Belum Menikah atau SKBM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah sebelumnya. SKBM biasanya diperlukan untuk keperluan administrasi, seperti membuat paspor, mengikuti seleksi CPNS, atau untuk keperluan pernikahan.
Dimana bisa membuat Surat Keterangan Belum Menikah?
Surat Keterangan Belum Menikah dapat dibuat di kantor Catatan Sipil atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Untuk membuat SKBM, seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu yang berbeda-beda di setiap daerah.
Persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Belum Menikah
Persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Belum Menikah dapat berbeda-beda di setiap daerah. Namun, secara umum, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan tentang Pendidikan
- Surat Keterangan tentang Domisili
Ada juga daerah yang menambahkan persyaratan lain, seperti surat keterangan bebas narkoba atau surat keterangan sehat.
Prosedur untuk membuat Surat Keterangan Belum Menikah
Berikut ini adalah prosedur umum untuk membuat Surat Keterangan Belum Menikah:
- Mengumpulkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Mendaftar di kantor Catatan Sipil atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
- Mengisi formulir yang disediakan.
- Melakukan wawancara dengan petugas.
- Membayar biaya administrasi yang ditentukan.
- Menunggu Surat Keterangan Belum Menikah selesai dibuat.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat Surat Keterangan Belum Menikah?
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat Surat Keterangan Belum Menikah dapat berbeda-beda di setiap daerah. Namun, secara umum, proses pembuatan SKBM memerlukan waktu sekitar 1-2 hari kerja.
Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat Surat Keterangan Belum Menikah?
Biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat Surat Keterangan Belum Menikah dapat berbeda-beda di setiap daerah. Namun, secara umum, biaya administrasi untuk membuat SKBM berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000.
Bagaimana jika seseorang berada di luar negeri?
Jika seseorang berada di luar negeri, dia dapat membuat Surat Keterangan Belum Menikah di Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat Jenderal Indonesia setempat. Persyaratan dan biaya untuk membuat SKBM di luar negeri dapat berbeda-beda tergantung dari aturan yang berlaku di masing-masing negara.
Bagaimana jika seseorang telah menikah?
Jika seseorang telah menikah, dia tidak bisa lagi membuat Surat Keterangan Belum Menikah. Sebaliknya, dia harus membuat Surat Keterangan Sudah Menikah yang menyatakan bahwa dia telah menikah dengan seseorang.
Bagaimana jika terdapat kesalahan pada Surat Keterangan Belum Menikah?
Jika terdapat kesalahan pada Surat Keterangan Belum Menikah, seseorang dapat mengajukan permohonan perbaikan ke kantor Catatan Sipil atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Persyaratan dan biaya untuk membuat perbaikan Surat Keterangan Belum Menikah dapat berbeda-beda di setiap daerah.
Apakah Surat Keterangan Belum Menikah bersifat permanen?
Tidak, Surat Keterangan Belum Menikah tidak bersifat permanen. SKBM biasanya berlaku selama 6 bulan sampai 1 tahun tergantung dari aturan yang berlaku di setiap daerah.
Kesimpulan
Surat Keterangan Belum Menikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah sebelumnya. SKBM dapat dibuat di kantor Catatan Sipil atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dengan memenuhi persyaratan tertentu. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKBM memerlukan waktu sekitar 1-2 hari kerja dengan biaya administrasi berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000. Jika seseorang berada di luar negeri, dia dapat membuat SKBM di Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat Jenderal Indonesia setempat dengan persyaratan dan biaya yang berbeda-beda.