Apostille atau Notaris

Banyak orang yang masih bingung dengan perbedaan apostille dan notaris. Keduanya memang sering di pergunakan dalam proses legalisasi dokumen, namun memiliki fungsi yang berbeda. Dalam artikel ini, kami akan membahas perbedaan antara apostille dan notaris, fungsi masing-masing, serta prosedurnya. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Apostille adalah sebuah proses legalisasi dokumen yang biasanya di terapkan pada dokumen-dokumen yang akan di gunakan di luar negeri. Apostille merupakan singkatan dari Convention de La Haye du 5 octobre 1961 dan dokumen yang sudah di legalisasi dengan apostille akan diakui secara internasional.

Proses legalisasi dokumen dengan apostille ini di terapkan di negara-negara yang telah menandatangani Konvensi La Haye. Jadi, jika dokumen tersebut akan di gunakan di negara yang tidak menandatangani konvensi tersebut, maka proses legalisasi yang harus di lakukan adalah dengan melalui kedutaan atau konsulat dari negara tersebut.

  Apostille Itu Apa

Apa itu Notaris?

Notaris adalah sebuah profesi yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik, mengesahkan dokumen, serta memberikan saksi atas suatu peristiwa atau perjanjian. Karena Notaris biasanya di temukan di kantor notaris atau lembaga yang menyediakan jasa notaris.

Notaris juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua dokumen yang di buatnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Biasanya notaris juga memiliki peran penting dalam proses perjanjian jual beli, hibah, dan waris.

Apostille Notaris

Apa Perbedaan Antara Apostille dan Notaris?

Perbedaan utama antara apostille dan notaris adalah pada fungsinya. Apostille di gunakan untuk proses legalisasi dokumen yang akan di gunakan di luar negeri, sedangkan notaris di gunakan untuk membuat akta otentik, mengesahkan dokumen, serta memberikan saksi atas suatu peristiwa atau perjanjian.

Proses legalisasi dokumen dengan apostille juga hanya berlaku di negara-negara yang telah menandatangani Konvensi La Haye, sedangkan notaris dapat di temukan di hampir seluruh negara di dunia.

Apa Saja Dokumen yang Membutuhkan Apostille?

Berikut adalah beberapa jenis dokumen yang membutuhkan legalisasi dengan apostille:

  • Dokumen pendidikan, seperti ijazah dan transkrip nilai
  • Dokumen keuangan, seperti surat keterangan bank dan laporan keuangan
  • Dokumen bisnis, seperti akta pendirian perusahaan dan surat perjanjian
  • Dokumen hukum, seperti surat kuasa dan akta nikah
  Tata Cara Apostille CoTo

Bagaimana Prosedur Legalisasi Dokumen dengan Apostille?

Berikut adalah prosedur legalisasi dokumen dengan apostille:

  1. Siapkan dokumen yang akan di legalisasi dengan apostille
  2. Bawa dokumen tersebut ke notaris atau lembaga yang menyediakan jasa notaris untuk di buatkan salinan dan di beri tanda tangan notaris
  3. Bawa dokumen tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk di validasi
  4. Bawa dokumen tersebut ke Kementerian Luar Negeri untuk di legalisasi dengan apostille

Bagaimana Prosedur Mengesahkan Dokumen dengan Notaris?

Berikut adalah prosedur mengesahkan dokumen dengan notaris:

  1. Siapkan dokumen yang akan di legalisasi atau di buatkan akta
  2. Bawa dokumen tersebut ke kantor notaris atau lembaga yang menyediakan jasa notaris
  3. Tandatangani dokumen tersebut di hadapan notaris
  4. Bayar biaya jasa notaris
  5. Dokumen akan di berikan cap serta tanda tangan notaris yang menandakan dokumen tersebut sah dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Bagaimana Memilih Notaris yang Baik?

Memilih notaris yang baik sangat penting untuk memastikan dokumen yang kita buat atau yang kita legalisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu di perhatikan saat memilih notaris:

  • Memilih notaris yang sudah memiliki pengalaman
  • Memilih notaris yang memiliki reputasi baik
  • Memilih notaris yang memiliki sertifikat dan lisensi resmi dari pemerintah
  • Memilih notaris yang transparan dan jelas dalam menjelaskan prosedur dan biaya jasa
  Apostille MaroKKaanse Consulaat

Kesimpulan

Secara singkat, apostille dan notaris memiliki fungsi yang berbeda. Apostille di gunakan untuk proses legalisasi dokumen yang akan di gunakan di luar negeri, sedangkan notaris digunakan untuk membuat akta otentik, mengesahkan dokumen, serta memberikan saksi atas suatu peristiwa atau perjanjian.

Prosedur legalisasi dokumen dengan apostille tergantung pada negara yang menandatangani Konvensi La Haye, sedangkan prosedur mengesahkan dokumen dengan notaris dapat di temukan di hampir seluruh negara di dunia.

Menggunakan jasa notaris yang baik sangat penting untuk memastikan dokumen kita sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kita perlu memilih notaris yang memiliki pengalaman, reputasi baik, sertifikat dan lisensi resmi dari pemerintah, serta transparan dan jelas dalam menjelaskan prosedur dan biaya jasa.

admin