Apostille Kutipan Akta Kematian Kemenkumham

Adi

Updated on:

Apostille Kutipan Akta Kematian Kemenkumham
Direktur Utama Jangkar Goups

Apostille Kutipan Akta Kematian

Apostille Kutipan Akta Kematian Kemenkumham – Mengajukan apostille kutipan akta kematian Kemenkumham menjadi hal penting apabila ada anggota keluarga yang meninggal pada saat akan bepergian. Hal ini pun menjadi informasi penting untuk dapat mempermudah pendataan dari pemerintah.

Tentunya adanya akta ini nantinya juga akan menjadi informasi penting  untuk melakukan kegiatan di luar negeri. Namun, apa syarat pengajuan apostille akta kematian ini? Mari simak ulasan berikut untuk lebih jelasnya:

Apa Beda Apostille dan Legalisir Dokumen

Pada dasarnya bagi seseorang  akan melakukan perjalan keluar negeri tentu haruslah melakukan legalisir dokumen. Adanya legalisir dokumen ini nantinya  untuk keperluan bukti yang ada di luar negeri.

Bahwasanya untuk dapat melakukan perjalanan keluar negeri memang membutuhkan beberapa dokumen pendukung. Adanya akta kematian yang telah legalisir pun ternyata juga bagian penting yang harus dibawa apabila memang dibutuhkan.

Apa Beda Apostille dan Legalisir Dokumen

Melalui adanya akta kematian ini nantinya keakuratan data tentu bisa lebih terjaga. Nantinya penyalahgunaan data pun juga bisa meminimalisir dengan adanya bukti bahwa anggota keluarga maupun kerabat terkait telah meninggal.

Adanya data berupa akta kematian ini pun nantinya akan berguna untuk mengurus berkas lain yang penting seperti halnya mengurus ahli waris atau bahkan untuk mengurus asuransi. Hal inilah kemudian yang membuat akta kematian begitu penting untuk legalisir apabila memang butuhkan untuk pengajuan hak di luar negeri.

 

Apostille kutipan akta kematian Terbaik

Legalisir akta kematian ini sendiri pada dasarnya merupakan suatu prosedur untuk seseorang yang akan mengajukan legalisasi data kematian pada pihak yang berwenang. Mulai dari Kemenlu, Kemenkumham dan terakhir adalah Kedutaan Negeri terkait.

  Contoh Apostille Peru

Proses dari pengajuan ini memanglah cukup panjang, karena nantinya pihak yang berkepentingan akan terlebih dahulu melakukan penerjemahan dokumen dan pengajuan ke notaris. Barulah kemudian proses pengajuan dapat dilakukan pada ketiga lembaga terkait.

Tentunya dalam pengajuan inipun, nantinya juga akan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pada proses inilah kemudian bisa melihat perbedaan antara apostille dan legalisasi dokumen.

Apostille kutipan akta kematian Kemenkumham, kemudian menjadi solusi lebih ringkas untuk mendapatkan legalisasi data tanpa perlu melalui proses yang panjang. Pada apostille sendiri, nantinya pihak yang berkepentingan hanya perlu mengajukan legalisir di Kemenkumham untuk mendapatkan sertifikat.

Bisakah Kutipan Akta Kematian Diajukan untuk Dibuatkan Apostille

Melalui sertifikat inilah nantiya pihak yang berkepentingan akan mendapatkan dokumen berupa sertifikat yang menyatakan bahwa akta kematian  merupakan dokumen yang sah. Tentunya dengan adanya sertifikat ini, maka nantinya dokumen bisa berguna untuk kepentingan di luar negeri.

Bisakah Kutipan Akta Kematian Diajukan untuk Dibuatkan Apostille

Apostille pada dasarnya merupakan solusi untuk memberikan kemudahan pada WNI yang ada di luar negeri maupun yang ada di dalam negeri. Melalui adanya apostille ini, nantinya proses pengajuan berkas  dapat  dengan lebih mudah.

Umumnya jenis dokumen yang bisa ajukan untuk membuat apostille pun sama saja dengan dokumen yang ajukan untuk lakukan legalisir. Hampir semua dokumen yang bisa legalisir pun bisa lakukan apostille.

Apa Syarat Apostille kutipan akta kematian

Mulai dari SKCK, akta kematian, akta kelahiran, akta pernikahan, dokumen pendidikan atau bahkan dokumen bisnis menjadi bagian dari jenis dokumen yang bisa membuatkan sertifikat apostille. Namun, tentunya untuk dapat mengajukan sertifikat ini nantinya akan melalui beberapa tahapan.

Tentunya melengkapi persyaratan butuh juga menjadi hal yang perlu . Namun, hal yang perlu mengetahui bahwasannya jenis sertifikat ini tentu akan lebih mudah mengurus bila membandingkan dengan melakukan legalisasi dokumen.

Apa Syarat Pengajuan Apostille kutipan akta kematian?

Bahwa untuk mengajukan legalisir pada suatu dokumen tentu akan membutuhkan kelengkapan syarat. Hal ini pun, tentu juga berlaku pada pengajuan apostille kutipan akta kematian Kemenkumham.

  Apostille Untuk Negara Apa Saja

Pada dasarnya syarat yang perlu ini nantinya berupa dokumen serta administrasi yang perlu lengkapi. Lalu, apa saja syarat yang perlu melengkapi untuk pengajuan? Mari simak ulasan berikut untuk informasi lengkapnya:

1. Menyiapkan Dokumen Terjemah 

Hal pertama yang perlu mempersiapkan tentu adalah akta kematian yang telah terjemahkan dalam bahasa Inggris. Namun, tentu nantinya dokumen ini haruslah terjemahkan oleh   Penerjemah Tersumpah.

Persyaratan ini menjadi  yang utama supaya nantinya dokumen bisa lebih mudah untuk dipahami dalam bahasa asing. Adanya jasa Penerjemah Tersumpah untuk menerjemahkan dokumen ini pun juga menjadi penting supaya terjemah bisa lebih akurat.

2. Mengajukan Apostille kutipan akta kematian pada Notaris Setempat

Mengajukan dokumen yang sudah terjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah pada Notaris setempat juga menjadi poin penting yang perlu. Notaris akan menjadi pejabat setempat yang memastikan bahwa dokumen  merupakan dokumen asli.

Hal inilah kemudian yang membuat pengajuan pada Notaris juga menjadi bagian yang penting. Pengajuan pada Notaris iniun umumnya hanya akan membutuhkan waktu beberapa saat saja.

3. Mengajukan Apostille kutipan akta kematian pada Kemenkumham

Proses pengajuan apostille kutipan akta kematian Kemenkumham berikutnya tentu adalah mengajukan langsung pada Kemenkumham. PAda proses ini nantinya pihak pengaju haruslah terlebih dahulu melengkapi 2 persyaratan sebelumnya.

Apabila setiap persyaratan telah lengkapdan tidak ada yang kurang, maka barulah nantinya  dapat melakukan pengajuan pada Kemenkumham. Pada pengajuan ini bisa saja memakan waktu beberapa hari hingga kemudian sertifikat terbit.

Berapa Lama Apostille kutipan akta kematian

4. Kelengkapan Dokumen Pihak Pengaju Apostille kutipan akta kematian

Apabila pengajuan sudah lakukan pada Kemenkumham, maka nantinya pihak pengaju akan terlebih dahulu minta untuk melengkapi identitas dari pihak yang mengajukan. Tentunya identitas ini haruslah terisi sesuai dengan identitas aslinya.

Hal ini menjadi poin penting supaya nantinya pengajuan dokumen dapat sahkan oleh Kemenkumham. Apabila pengisian dokumen telah selesai, maka Kemenkumham akan terlebih dahulu melakukan evaluasi dokumen.

Berapa Lama Proses Pengajuan Apostille kutipan akta kematian akan Selesai?

Tentunya mengetahui berapa lama proses dari pengajuan apostille akta kematian juga menjadi informasi penting. Pada dasarnya membutuhkan waktu untuk dapat segera menggunakan sertifikat tersebut berkisar antara 2 minggu hari kerja dengan keterangan berikut:

  • Melakukan Verifikasi Data adalah proses awal yang akan dilakukan oleh pihak yang berwenang yaitu Kemenkumham. Pada tahap ini Kemenkumham akan melakukan verifikasi data sekitar 3 hari pada hari kerja.
  • Apabila pemberitahuan telah dilakukan, maka hal berikutnya yang perlu dilakukan oleh pihak yang mengajukan apostille adalah melakukan pembayaran dalam kurun waktu 7 hari selama hari kerja.
  • Nantinya pengambilan dokumen  dalam 1 hari kerja setelah pemberitahuan.
  Konsultan Apostille Netherlands

Siapa yang Bisa Mengajukan Apostille kutipan akta kematian?

Apabila sebelumnya telah mengetahui secara singkat terkait apostille hingga syarat untuk pengajuan apostille. Tentunya mengetahui siapa saja yang bisa mengajukan apostille juga penting diketahui.

Pada dasarnya apostille ini sendiri merupakan suatu sertifikat yang dapat mengajukan oleh siapa saja jika orang tersebut sudah memenuhi syarat . Namun,  proses pengajuannya tentu Anda akan membutuhkan waktu cukup panjang dalam menyiapkan dokumen.

Siapa yang Bisa Mengajukan Apostille kutipan akta kematian

Hal inilah kemudian yang membuat kami selaku perusahaan jasa terpercaya di Indonesia menawarkan jasa untuk dapat mengurus pengajuan apostille Anda. Tentunya Anda juga akan mendapatkan berbagai keuntungan dari perusahaan kami yaitu:

  • Kami memberikan pelayanan terbaik dan melakukan sesuai prosedur.
  • Anda dapat melakukan konsultasi apabila membutuhkan syarat untuk mengajukan apostille.
  • Bagi Anda yang ingin menggunakan jasa kami, tidaklah perlu membayarkan DP sebagai uang muka.
  • Kami akan mengerjakan setiap pengajuan sesuai prosedur hingga dokumen sampai ke tangan Anda.

Itulah tadi apostille kutipan akta kematian Kemenkumham yang menjadi sertifikat penting untuk dapat menggantikan legalisir. Pengajuan apostille ini pun tentu akan kami lakukan dengan cepat, tepat dan aman sesuai prosedur. Anda pun bisa segera memesan jasa pada kami melalui nomor tertera untuk kesepakatan lebih lanjut. Baca Juga : surat single dari Indonesia

 

Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor