Apostille Kuningan City Galeri Inovasi AHU Untuk Pencetakan

Akhmad Fauzi

Updated on:

Apostille Kuningan City Galeri Inovasi AHU Untuk Pencetakan
Direktur Utama Jangkar Goups

Legalitas dokumen publik sering kali menjadi hambatan birokrasi terbesar bagi masyarakat yang memiliki rencana global, baik untuk studi, bekerja, maupun berbisnis di luar negeri. Sebelum Indonesia meratifikasi Konvensi Den Haag 1961, proses legalisasi ini membutuhkan rantai panjang yang melelahkan mulai dari kementerian teknis, Kementerian Luar Negeri, hingga Kedutaan Besar negara tujuan.

Namun, era kerumitan itu telah berakhir. Sejak bergabungnya Indonesia ke dalam Konvensi Apostille, proses legalisasi dokumen publik telah di sederhanakan secara revolusioner. Apostille adalah sertifikat tunggal yang memverifikasi keaslian tanda tangan pejabat publik pada dokumen, menjadikannya sah dan di akui di 126 negara anggota Konvensi lainnya, tanpa perlu legalisasi berantai lebih lanjut.

Di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dit unjuk sebagai Otoritas Kompeten (Competent Authority) yang berwenang menerbitkan sertifikat Apostille.

Sebagai bagian dari inovasi dan komitmen untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, AHU tidak hanya mengandalkan layanan online. Mereka juga membuka lokasi strategis untuk pencetakan fisik sertifikat Apostille. Salah satu lokasi paling inovatif dan mudah di akses adalah Galeri Inovasi AHU di Lantai 2 Mal Kuningan City, Jakarta Selatan.

Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana Mal Kuningan City bertransformasi menjadi hub penting dalam urusan legalisasi dokumen internasional, serta panduan lengkap mengenai prosedur dan kemudahan yang di tawarkan oleh layanan Apostille di lokasi yang modern dan strategis ini.

Apostille Convention

Lokasi dan Layanan Apostille di Kuningan City

Anda bisa mengurus apostille di Galeri Inovasi AHU di Kuningan City, Jakarta Selatan. Layanan ini di sediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melegalisasi dokumen agar bisa di gunakan di negara lain yang menjadi anggota Konvensi Apostille. Selain di Kuningan City, layanan ini juga tersedia di kantor Kemenkumham lainnya di seluruh Indonesia.

Informasi penting layanan apostille di Kuningan City

  1. Lokasi: Galeri Inovasi AHU di Mal Kuningan City, Jakarta Selatan.
  2. Jam operasional: Senin-Kamis: 08.00–16.00 WIB, Jumat: 08.00–16.30 WIB (untuk layanan contact center) dan 09.30–15.00 WIB (untuk layanan cetak stiker legalisasi, apostille, dan informasi).
  3. Tujuan: Mengurus apostille untuk dokumen resmi Indonesia agar dapat di gunakan di negara asing.

Syarat umum pengurusan apostille

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Pindaian dokumen Indonesia yang akan di gunakan di luar negeri atau dokumen yang sudah di legalisir oleh pejabat publik di instansi penerbitnya.

Kemenkumham mengambil langkah progresif dengan menempatkan salah satu titik layanan pencetakan Apostille di lokasi yang tidak konvensional, yaitu di dalam pusat perbelanjaan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan pemohon.

Identitas Lokasi: Galeri Inovasi AHU

  1. Nama Resmi: Galeri Inovasi AHU (Administrasi Hukum Umum).
  2. Alamat Spesifik: Lantai 2, Mal Kuningan City, Jl. Prof. Dr. Satrio No.Kav. 18, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
  3. Aksesibilitas: Lokasi ini sangat strategis di kawasan Segitiga Emas Jakarta, mudah di jangkau oleh kendaraan pribadi maupun transportasi publik (seperti TransJakarta atau MRT yang berdekatan).
  4. Jam Operasional: Umumnya mengikuti jam kerja kantor (Senin – Jumat) dengan jam layanan terbatas. Di sarankan untuk selalu memeriksa pengumuman resmi AHU untuk jam operasional terkini.

Fungsi Utama Layanan di Kuningan City

Penting untuk di pahami bahwa Galeri Inovasi AHU di Kuningan City bukanlah tempat untuk mengajukan permohonan awal atau verifikasi dokumen dari nol. Fungsinya sangat spesifik dalam alur layanan Apostille:

  • Fungsi Utama: Sebagai lokasi pencetakan fisik Sertifikat Apostille atau penempelan stiker legalisasi pada dokumen fisik pemohon.
  • Fokus Layanan: Lokasi ini melayani pemohon yang permohonan online-nya (tahap I) sudah di setujui, di verifikasi, dan di bayar melalui sistem AHU. Pemohon tinggal memilih lokasi ini sebagai tempat pengambilan/pencetakan akhir.

Keunggulan Menarik Lokasi di Mall

Penempatan layanan publik di Mal Kuningan City memberikan beberapa keuntungan signifikan:

  1. Kenyamanan: Pemohon dapat menyelesaikan urusan legalisasi di lingkungan yang nyaman, ber-AC, dan bersih.
  2. Efisiensi Waktu: Pemohon tidak perlu mengunjungi kantor pemerintahan yang sering kali padat dan kurang nyaman. Lokasi ini juga mengurangi waktu tempuh karena berada di pusat kota.
  3. Fasilitas Pendukung: Karena berada di dalam mal, pemohon dapat memanfaatkan fasilitas seperti tempat parkir yang memadai, kafe, dan restoran sambil menunggu atau setelah menyelesaikan urusan.
  4. Citra Modern: Keberadaan Galeri AHU di pusat perbelanjaan mencerminkan upaya Kemenkumham dalam memodernisasi layanan dan menunjukkan bahwa birokrasi dapat menjadi efisien dan berorientasi pada pelanggan.

Prosedur dan Mekanisme Pengurusan Apostille (Secara Umum)

Pengurusan Apostille adalah proses dua tahap yang terintegrasi: Tahap Online (Permohonan dan Verifikasi) dan Tahap Offline (Pencetakan/Pengambilan Dokumen). Tahap Online wajib di selesaikan sebelum pemohon dapat datang ke Galeri Inovasi AHU di Kuningan City.

Tahap Online (Wajib Dilakukan Pertama)

Untuk tahap ini di lakukan sepenuhnya melalui sistem elektronik AHU Kemenkumham, yang bertindak sebagai Otoritas Kompeten.

  • Akses Aplikasi Resmi: Pemohon harus mengakses laman resmi legalisasi Apostille AHU (biasanya melalui laman layanan AHU Online).
  • Pendaftaran Akun: Membuat akun pemohon (perorangan atau badan usaha) dan login.

Pengajuan Permohonan:

  1. Memasukkan data detail dokumen yang akan di ajukan Apostille.
  2. Unggah/Pindai Dokumen: Mengunggah salinan di gital dokumen yang akan di Apostille. Catatan Penting: Dokumen yang di unggah harus sudah di legalisasi atau di sahkan oleh instansi/pejabat publik yang menerbitkannya (misalnya ijazah yang telah di legalisasi ulang oleh Rektor/Dekan, atau Akta Notaris yang sudah di unggah oleh Notaris).
  3. Verifikasi Dokumen: Tim Ditjen AHU akan memverifikasi keabsahan dokumen yang di ajukan serta tanda tangan pejabat yang tertera pada dokumen tersebut. Proses ini biasanya memakan waktu singkat (terkadang hanya dalam hitungan jam kerja).
  4. Pembayaran PNBP: Setelah permohonan di setujui, sistem akan mengeluarkan kode billing untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Apostille. Biaya ini di bayarkan per dokumen. Pembayaran dapat di lakukan melalui bank, e-commerce, atau channel pembayaran lain.

Pemilihan Lokasi Pengambilan

  1. Setelah pembayaran PNBP di konfirmasi, pemohon akan di minta memilih lokasi pencetakan/pengambilan sertifikat Apostille.
  2. Pilihan Kuningan City: Pemohon yang berada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dapat memilih “Galeri Inovasi AHU Kuningan City” sebagai lokasi pencetakan.
  3. Pilihan Lain: Lokasi lain yang tersedia biasanya adalah Kantor Pusat Ditjen AHU atau Kanwil Kemenkumham di beberapa daerah.

Tahap Offline/Pencetakan di Kuningan City

Tahap ini adalah saat pemohon wajib datang ke Kuningan City setelah semua proses online selesai.

  1. Persiapan Dokumen Fisik: Pemohon wajib membawa dokumen fisik asli yang telah di unggah dan di verifikasi secara online.
  2. Kunjungan ke Galeri AHU: Datang ke Galeri Inovasi AHU di Lantai 2 Mal Kuningan City pada hari dan jam operasional.
  3. Penyerahan Bukti: Menyerahkan bukti permohonan online yang telah di setujui (biasanya berupa print out atau softcopy resi pendaftaran) dan dokumen fisik asli.
  4. Pencetakan Sertifikat: Petugas di Galeri AHU akan menempelkan stiker/sertifikat Apostille langsung pada dokumen asli pemohon, menandakan bahwa dokumen tersebut sah di gunakan di negara peserta Konvensi Den Haag.
  5. Pengambilan Dokumen: Dokumen selesai dan siap di bawa pulang untuk di gunakan di luar negeri.

Persyaratan Dokumen Kunci

Sebelum memulai proses online, pastikan dokumen Anda memenuhi kriteria berikut:

  1. Dokumen Asli: Membawa dokumen asli pada saat pengambilan di Kuningan City.
  2. Legalitas Awal: Dokumen harus telah di legalisir atau di sahkan oleh pejabat/instansi penerbitnya (misalnya, legalisasi oleh Pengadilan Negeri untuk Putusan Pengadilan, atau legalisasi oleh pejabat instansi penerbit Ijazah).
  3. Bukti Pembayaran: Membawa bukti pembayaran PNBP yang sah.

Jenis Dokumen yang Dapat Di Apostille

Apostille dapat di berikan pada berbagai macam dokumen publik Indonesia yang sah dan legal, asalkan dokumen tersebut akan di gunakan di negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag. Secara umum, dokumen-dokumen ini di bagi ke dalam beberapa kategori utama.

Dokumen Sipil dan Pribadi

Dokumen-dokumen ini adalah yang paling umum di ajukan Apostille untuk keperluan studi, imigrasi, atau pernikahan di luar negeri.

Jenis Dokumen Keterangan
Akta Pencatatan Sipil Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan (Nikah/Cerai).
Dokumen Pendidikan Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Keterangan Lulus, atau Surat Keterangan dari Sekolah/Universitas.
Dokumen Kepolisian/Hukum Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan bekerja/imigrasi.
Dokumen Notaris Salinan Akta Notaris, Surat Kuasa yang di buat di hadapan Notaris.
Dokumen Kesehatan Surat Keterangan Dokter (jika terkait dengan prosedur resmi).

 

Dokumen Bisnis dan Perusahaan

Bagi perusahaan yang melakukan ekspansi atau transaksi internasional, Apostille di perlukan untuk mengesahkan legalitas entitas dan dokumen operasional.

Jenis Dokumen Keterangan
Dokumen Pendirian Salinan Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan Anggaran Dasar.
Dokumen Keuangan Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Akuntan Publik terdaftar.
Dokumen Korporasi Surat Kuasa Direksi, Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dokumen Niaga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

 

Dokumen Pengadilan dan Lembaga Negara

Dokumen yang di keluarkan oleh lembaga yudikatif dan eksekutif juga sering memerlukan Apostille untuk validitas internasional.

Jenis Dokumen Keterangan
Dokumen Pengadilan Putusan Pengadilan, Penetapan Pengadilan, atau Salinan Berita Acara Sidang.
Dokumen Instansi Negara Surat Keterangan dari Kementerian/Lembaga Negara, kecuali yang di atur khusus (misalnya Dokumen Bea Cukai).
Penerjemah Tersumpah Legalisasi pada terjemahan dokumen yang di buat oleh Penerjemah Tersumpah.

 

Catatan Penting Mengenai Legalitas Awal

Satu hal yang harus di ingat oleh pemohon yang akan mencetak Apostille di Kuningan City adalah prinsip fundamental Apostille:

Dokumen yang akan di Apostille wajib telah di legalisasi atau di sahkan terlebih dahulu oleh pejabat/instansi penerbitnya atau pejabat publik yang berwenang.

Contoh:

  1. Ijazah: Harus di legalisasi (di cap basah) oleh Rektor atau pejabat terkait di perguruan tinggi yang bersangkutan.
  2. Akta Notaris: Harus di unggah ke sistem AHU oleh Notaris yang membuatnya.
  3. Putusan Pengadilan: Harus di legalisasi oleh Panitera/Pejabat berwenang di Pengadilan.
  4. Proses Apostille yang di lakukan Ditjen AHU (dan di cetak di Kuningan City) hanyalah sertifikasi akhir bahwa pejabat yang menandatangani dokumen tersebut (atau pejabat yang melegalisasi dokumen tersebut) memiliki wewenang yang sah di Indonesia.

Jasa Apostille Kuningan City di Jangkargroups

Layanan Apostille yang secara resmi di akui dan di selenggarakan oleh pemerintah Indonesia adalah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Galeri Inovasi AHU di Kuningan City adalah salah satu lokasi fisik yang di sediakan oleh Ditjen AHU untuk pencetakan sertifikat Apostille resmi. Lokasi ini di operasikan oleh petugas Kemenkumham.

Mengenai Jangkargroups dan layanannya di Kuningan City:

Poin Penting: Perbedaan Layanan Resmi dan Jasa Pihak Ketiga

Penerbit Resmi Apostille (Pemerintah):

  • Sertifikat Apostille hanya di terbitkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham.
  • Lokasi di Kuningan City (Galeri Inovasi AHU) adalah titik cetak resmi yang di kelola oleh pemerintah.

Jangkargroups (Pihak Ketiga/Agen Jasa):

Jangkargroups adalah penyedia jasa pengurusan legalisasi dokumen atau yang sering disebut sebagai agen Apostille/Legalisasi.

Peran mereka adalah membantu dan mewakili pemohon dalam seluruh rangkaian proses:

  1. Membantu mempersiapkan dokumen sesuai persyaratan awal (misalnya, legalisasi di notaris, terjemahan tersumpah).
  2. Mengajukan permohonan secara online ke sistem AHU.
  3. Mewakili pemohon untuk datang dan mencetak sertifikat Apostille di lokasi resmi seperti Galeri Inovasi AHU Kuningan City.

Jasa Jangkargroups Terkait Apostille Kuningan City

Jika Anda menggunakan jasa Jangkargroups untuk layanan Apostille yang merujuk ke Kuningan City, peran mereka biasanya mencakup:

  1. Konsultasi Dokumen: Memastikan dokumen Anda (Akta Lahir, Ijazah, SKCK, dll.) sudah di legalisasi oleh instansi penerbit yang benar, sesuai standar AHU.
  2. Pengajuan Online: Mengurus seluruh proses pendaftaran online di sistem Ditjen AHU, termasuk upload dokumen dan pembayaran PNBP.
  3. Pengambilan/Pencetakan: Mengurus pengambilan dokumen fisik dan pencetakan stiker Apostille langsung di Galeri Inovasi AHU Kemenkumham di Mal Kuningan City atas nama Anda sebagai pemohon.

Jangkargroups bukanlah penerbit Apostille, melainkan penyedia jasa/agen yang mempermudah proses Anda untuk mendapatkan sertifikat Apostille yang di terbitkan oleh Kemenkumham, di mana salah satu lokasi pencetakan yang sering mereka gunakan adalah di Kuningan City karena kemudahannya.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat