Apostille Kemenkumham untuk Legalisasi

Dalam proses legalisasi dokumen, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi agar dokumen tersebut sah dan di akui secara hukum. Salah satu persyaratan yang penting adalah apostille Kemenkumham. Dalam artikel ini, akan di bahas dokumen resmi yang membutuhkan apostille Kemenkumham untuk legalisasi. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille Kemenkumham?

Apostille Kemenkumham adalah sebuah tanda atau cap resmi yang di berikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada dokumen-dokumen resmi yang akan di gunakan di luar negeri. Tanda ini menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan di akui secara hukum oleh negara-negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag tahun 1961.

  Passport Apostille

Dengan adanya apostille Kemenkumham, dokumen resmi seperti akta kelahiran, akta perkawinan, surat cerai, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen-dokumen lainnya bisa di gunakan di luar negeri tanpa perlu melalui proses legalisasi yang rumit dan memakan waktu.

Apostille Akta Perkawinan China

Dokumen Resmi yang Membutuhkan Apostille Kemenkumham

Berikut adalah beberapa jenis dokumen resmi yang membutuhkan apostille Kemenkumham untuk legalisasi:

Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang identitas seseorang seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Dokumen ini sering di butuhkan untuk keperluan pernikahan, pembuatan paspor, dan berbagai keperluan lainnya.

Akta Perkawinan

Akta perkawinan adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang telah sah menikah di hadapan hukum. Dokumen ini di butuhkan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan paspor, klaim asuransi, pembuatan surat wasiat, dan sebagainya.

Surat Cerai

Surat cerai adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa sebuah perkawinan telah berakhir. Dokumen ini di butuhkan untuk berbagai keperluan seperti pengajuan hak asuh anak, perubahan status pernikahan, dan sebagainya.

  Mengenal Lebih Dekat Jasa Dokumen Apostille

Ijazah dan Transkrip Nilai

Ijazah dan transkrip nilai adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan di sebuah lembaga pendidikan tertentu. Dokumen ini di butuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar kerja, melanjutkan pendidikan, atau mengajukan visa studi ke luar negeri.

Surat Keterangan Lainnya

Selain dokumen-dokumen di atas, terdapat juga surat keterangan lainnya seperti surat keterangan domisili, surat keterangan meninggal dunia, surat keterangan kelakuan baik, dan sebagainya yang membutuhkan apostille Kemenkumham untuk legalisasi.

Cara Mendapatkan Apostille Kemenkumham

Untuk mendapatkan apostille Kemenkumham, terdapat beberapa langkah yang harus di lakukan, antara lain:

1. Persiapkan Dokumen yang Akan Di lengkapi dengan Apostille Kemenkumham

Pertama-tama, persiapkan dokumen resmi yang akan di lengkapi dengan apostille Kemenkumham. Pastikan dokumen tersebut sudah di – legalisasi oleh instansi atau lembaga terkait seperti dinas pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, atau kantor kecamatan.

2. Kunjungi Kantor Kemenkumham

Lakukan kunjungan ke kantor Kemenkumham terdekat dengan membawa dokumen yang akan di lengkapi dengan apostille. Bawa juga fotokopi KTP atau paspor sebagai identitas.

  Mengenai Apostille Legalisasi Dokumen

3. Urus dan Bayar Biaya Apostille

Setelah sampai di kantor Kemenkumham, uruslah aplikasi apostille dan bayar biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya apostille dapat berbeda-beda tergantung dari jenis dokumen dan juga kecepatan layanan yang di inginkan.

4. Tunggu Waktu Penerbitan Apostille

Setelah melakukan pembayaran, Anda akan di berikan tanda terima dan menunggu beberapa waktu untuk proses penerbitan apostille. Biasanya, proses ini akan selesai dalam waktu 1-3 hari kerja.

5. Ambil Dokumen yang Sudah Di lengkapi dengan Apostille

Setelah proses penerbitan apostille selesai, ambillah dokumen yang sudah dilengkapi dengan apostille Kemenkumham. Pastikan untuk memeriksa kembali dokumen tersebut sebelum digunakan.

Kesimpulan

Dokumen resmi seperti akta kelahiran, akta perkawinan, surat cerai, ijazah, dan dokumen-dokumen lainnya membutuhkan apostille Kemenkumham untuk legalisasi agar sah dan diakui secara hukum di luar negeri. Proses mendapatkan apostille Kemenkumham dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Kemenkumham terdekat dan melakukan beberapa langkah yang telah dijelaskan di atas.

admin