Mengenai Apostille Legalisasi Dokumen

Mengenai Apostille Legalisasi Dokumen – Jika kamu sedang mempersiapkan untuk bekerja atau melanjutkan studi di luar negeri, kamu pasti membutuhkan dokumen yang terlegalisasi. Salah satu cara untuk melegalkan dokumen kamu adalah dengan menggunakan proses apostille dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia. PT. Jangkar Global Groups

Mengenai Apostille Legalisasi Dokumen

Proses apostille Kemenkumham ini memang cukup penting untuk menjaga kelegalan dokumen kamu dan juga memudahkan penggunaan dokumen tersebut di luar negeri. Namun, apakah kamu sudah tahu informasi terbaru mengenai apostille Kemenkumham untuk legalisasi dokumen? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu Mengenai Apostille Legalisasi Dokumen Kemenkumham?

Apostille adalah proses legalisasi dokumen internasional yang di lakukan oleh negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961. Konvensi tersebut mengatur mengenai legalisasi dokumen yang di tujukan untuk penggunaan di luar negeri.

  Apa Itu Apostille Haia

Sedangkan, Kemenkumham adalah Kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab atas hukum dan hak asasi manusia. Kemenkumham juga memiliki tugas untuk memberikan legalitas dokumen-dokumen hukum dan administrasi negara di Indonesia.

Jadi, Apostille Kemenkumham adalah proses legalisasi dokumen yang di lakukan oleh Kemenkumham dan telah di setujui oleh negara-negara yang telah menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961.

Apostille UK Buku Nikah

Berapa Lama Waktu yang Di butuhkan untuk Proses Apostille Kemenkumham?

Proses apostille Kemenkumham sendiri dapat memakan waktu yang cukup lama tergantung pada jumlah dokumen yang perlu di legalkan. Namun, menurut informasi terbaru pada tahun 2021, waktu proses apostille Kemenkumham untuk satu dokumen adalah 5 hari kerja.

Jadi, jika kamu memiliki beberapa dokumen yang perlu di legalkan, pastikan kamu melakukan proses apostille Kemenkumham dengan waktu yang cukup untuk memastikan segala dokumen yang kamu butuhkan terlegalisasi dengan tepat waktu.

Apa Saja Dokumen yang Dapat Di lakukan Proses Apostille Kemenkumham?

Proses apostille Kemenkumham dapat di lakukan pada berbagai jenis dokumen yang berkaitan dengan hukum dan administrasi negara, antara lain:

  • Akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan
  • KTP, paspor, dan kartu keluarga
  • Surat izin mengemudi
  • Surat keterangan catatan kepolisian
  • Surat keputusan dan sertifikat kepengurusan
  Difference Between Tfa And AHU

Jika kamu memiliki dokumen lain yang perlu di legalkan, pastikan kamu mengonfirmasi terlebih dahulu dengan Kemenkumham mengenai jenis dokumen yang bisa di lakukan proses apostille.

Jadi, pastikan kamu menyiapkan dana yang cukup untuk melalui proses apostille Kemenkumham dan juga memperhitungkan biaya tambahan seperti biaya transportasi ke lokasi pengambilan dokumen.

Bagaimana Cara Melakukan Proses Apostille Kemenkumham?

Untuk melakukan proses apostille Kemenkumham, kamu harus mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Persiapkan dokumen yang akan di legalkan dan pastikan dokumen tersebut sudah lengkap dan sah.
  2. Membayar biaya yang di butuhkan untuk proses apostille Kemenkumham.
  3. Mengajukan permohonan legalisasi dokumen di Kemenkumham terdekat atau melalui aplikasi Sistem Informasi Legalisasi Dokumen (SILD).
  4. Mengambil dokumen yang telah di legalkan oleh Kemenkumham.

Pastikan kamu mengikuti setiap langkah dengan teliti dan memastikan dokumen yang kamu ajukan sudah lengkap dan sah agar tidak menghambat proses legalisasi dokumen kamu.

Apa Saja Keuntungan dari Menggunakan Proses Apostille Kemenkumham?

Proses apostille Kemenkumham memiliki beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan, antara lain:

  • Memudahkan penggunaan dokumen kamu di luar negeri
  • Menjaga kelegalan dokumen kamu
  • Mempercepat proses legalisasi dokumen
  Proses Pengesahan Tanda Tangan Internasional

Dengan menggunakan proses apostille Kemenkumham, kamu tidak perlu khawatir mengenai kelegalan dokumen kamu di luar negeri dan juga memudahkan penggunaannya

Kesimpulan

Proses apostille Kemenkumham adalah proses legalisasi dokumen internasional yang di lakukan oleh Kemenkumham dan di setujui oleh negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961. Proses ini memiliki beberapa keuntungan dan juga bisa memakan waktu dan biaya tertentu.

Jadi, pastikan kamu menyiapkan segala dokumen yang di perlukan dengan teliti dan mengonfirmasi terlebih dahulu dengan Kemenkumham mengenai jenis dokumen yang bisa di lakukan proses apostille.

admin