Apa itu Apostille dan AHU?
Apostille adalah sebuah proses verifikasi dokumen resmi yang di lakukan oleh negara-negara yang merupakan anggota Konvensi Apostille pada tahun 1961. Tujuannya adalah untuk memudahkan pengakuan sahnya dokumen di antara negara anggota. Sedangkan AHU adalah Badan Administrasi Hukum Umum yang bertugas mengatur dan mengelola register perusahaan dan badan usaha di Indonesia. PT. Jangkar Global Groups
Mengapa Apostille Perlu Di lakukan?
Apostille penting di lakukan karena adanya perbedaan sistem hukum dan administrasi antara negara-negara yang berbeda. Dokumen resmi yang di terbitkan di suatu negara mungkin tidak di akui di negara lain. Dengan Apostille, dokumen tersebut akan di anggap sah oleh negara-negara anggota Konvensi Apostille.
Prosedur Apostille di Indonesia
Untuk mendapatkan Apostille di Indonesia, dokumen yang ingin di validasi harus terlebih dahulu di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri. Kemudian, dokumen tersebut dapat di serahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat untuk diproses.
Dokumen yang Bisa Di – Apostille di Indonesia
Berikut adalah beberapa jenis dokumen yang dapat di – Apostille di Indonesia:
- Akta Kelahiran
- Akta Pernikahan
- Akta Perceraian
- Akta Kematian
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Bebas Hutang
- Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
Biaya Apostille di Indonesia
Biaya Apostille di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis dokumen. Untuk dokumen biasa, biayanya sekitar Rp 200.000 hingga Rp 400.000. Sedangkan untuk dokumen penting seperti paspor, biaya Apostille bisa mencapai Rp 1.500.000 atau lebih.
Keuntungan Menggunakan Jasa AHU
Menggunakan jasa AHU dapat memberikan berbagai keuntungan, seperti:
- Mempercepat proses pembuatan perusahaan atau badan usaha
- Meminimalkan risiko kesalahan atau kekeliruan dalam proses administrasi
- Memberikan kepastian hukum atas status perusahaan atau badan usaha
- Menjamin kerahasiaan data perusahaan atau badan usaha
Jasa AHU Terpercaya
Jika Anda membutuhkan jasa AHU yang terpercaya, Anda dapat memilih PT. PMA Indonesia. Perusahaan ini telah berpengalaman dalam bidang pendirian perusahaan dan badan usaha di Indonesia. PT. PMA Indonesia juga telah menjadi partner resmi dari AHU dan memiliki reputasi yang baik dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggannya.
Kesimpulan
Apostille dan AHU merupakan proses penting dalam administrasi dan legalitas dokumen resmi di Indonesia. Apostille dibutuhkan untuk memudahkan pengakuan sahnya dokumen di antara negara anggota Konvensi Apostille, sementara AHU bertugas mengatur dan mengelola register perusahaan dan badan usaha di Indonesia. Dalam mendapatkan Apostille, dokumen harus dilegalisir terlebih dahulu oleh Kementerian Luar Negeri dan kemudian di proses oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Biaya Apostille bervariasi tergantung pada jenis dokumen. Sedangkan untuk mendapatkan keuntungan dari jasa AHU yang terpercaya, Anda dapat memilih PT. PMA Indonesia yang telah berpengalaman dan memiliki reputasi yang baik dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggannya.