Apostille di Kementerian Luar Negeri: Legalisasi Dokumen untuk Keperluan Internasional

Syahniar

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Apostille di Kementerian Luar Negeri adalah proses legalisasi dokumen yang diperlukan untuk keperluan internasional. Sederhananya, Apostille merupakan tanda resmi yang menyatakan bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan sah secara hukum di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Hague 1961.

Apostille diperlukan untuk berbagai macam dokumen seperti akta kelahiran, akta pernikahan, ijazah, dan dokumen legal lainnya yang akan digunakan di luar negeri. Proses ini penting untuk memastikan bahwa dokumen tersebut diakui dan memiliki kekuatan hukum di negara tujuan.

Pengertian Apostille

Apostille adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang di suatu negara untuk mengesahkan keaslian dan keabsahan tanda tangan, cap, dan stempel yang terdapat pada dokumen resmi. Sederhananya, Apostille berfungsi sebagai tanda pengenal internasional untuk dokumen resmi yang dikeluarkan di suatu negara agar diakui di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Apostille.

  Konsultan Apostille Paraguay

Perbedaan Apostille dengan Legalisasi Dokumen

Apostille dan legalisasi dokumen sama-sama bertujuan untuk mengesahkan keaslian dokumen resmi agar diakui di negara lain. Namun, terdapat perbedaan utama antara keduanya.

  • Apostille digunakan untuk dokumen resmi yang dikeluarkan di negara anggota Konvensi Apostille, sementara legalisasi dokumen digunakan untuk dokumen resmi yang dikeluarkan di negara yang bukan anggota Konvensi Apostille.
  • Proses pengurusan Apostille lebih sederhana dan cepat dibandingkan dengan legalisasi dokumen. Apostille hanya memerlukan satu sertifikat, sementara legalisasi dokumen memerlukan beberapa sertifikat dari berbagai instansi.

Contoh Dokumen yang Memerlukan Apostille

Beberapa contoh dokumen yang memerlukan Apostille antara lain:

  • Akta kelahiran
  • Akta kematian
  • Akta perkawinan
  • Surat kuasa
  • Ijazah
  • Transkrip nilai

Proses Pengurusan Apostille di Kementerian Luar Negeri

Untuk mengurus Apostille di Kementerian Luar Negeri, Anda perlu melalui beberapa langkah.

Langkah-langkah Pengurusan Apostille, Apostille di Kementerian Luar Negeri

No. Langkah
1. Melakukan pendaftaran akun di Sistem Informasi dan Pelayanan Apostille (SIPA) Kementerian Luar Negeri.
2. Membuat permohonan Apostille secara online melalui SIPA.
3. Melakukan pembayaran biaya Apostille melalui bank yang ditunjuk.
4. Menyerahkan dokumen asli dan salinan dokumen yang telah dilegalisir ke Kementerian Luar Negeri.
5. Mengambil dokumen yang telah di-Apostille di Kementerian Luar Negeri.

Dokumen Persyaratan

  • Dokumen asli yang akan di-Apostille
  • Salinan dokumen yang telah dilegalisir
  • Bukti pembayaran biaya Apostille
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • KTP pemohon

Prosedur Pengajuan Permohonan

Permohonan Apostille dapat diajukan secara online melalui Sistem Informasi dan Pelayanan Apostille (SIPA) Kementerian Luar Negeri. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses website SIPA Kementerian Luar Negeri.
  2. Buat akun baru atau login ke akun yang sudah ada.
  3. Pilih jenis permohonan Apostille.
  4. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
  5. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  6. Konfirmasi permohonan.
  7. Lakukan pembayaran biaya Apostille melalui bank yang ditunjuk.
  8. Cetak bukti pembayaran dan lampirkan ke dokumen asli yang akan di-Apostille.
  9. Serahkan dokumen asli dan salinan dokumen yang telah dilegalisir ke Kementerian Luar Negeri.
  10. Tunggu hingga dokumen diproses dan di-Apostille.
  11. Ambil dokumen yang telah di-Apostille di Kementerian Luar Negeri.
  Birth Certificate Apostille Seattle

Biaya Pengurusan Apostille

Biaya pengurusan Apostille di Kementerian Luar Negeri bervariasi tergantung jenis dokumen dan negara tujuan.

Rincian Biaya

Jenis Dokumen Biaya (Rp)
Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan 150.000
Surat Kuasa, Ijazah, Transkrip Nilai 200.000
Dokumen Lainnya 250.000

Metode Pembayaran

Pembayaran biaya Apostille dapat dilakukan melalui transfer bank ke rekening yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri. Informasi rekening bank dapat diakses melalui website SIPA Kementerian Luar Negeri.

Jangka Waktu Pengurusan

Jangka waktu pengurusan Apostille di Kementerian Luar Negeri biasanya sekitar 3-5 hari kerja. Namun, waktu pengurusan dapat lebih lama tergantung pada volume permohonan yang masuk.

Lokasi dan Kontak Kementerian Luar Negeri

Untuk mengurus Apostille, Anda dapat mengunjungi Kantor Kementerian Luar Negeri yang berlokasi di Jakarta.

Alamat dan Kontak

Lokasi Alamat Nomor Telepon
Kantor Pusat Kementerian Luar Negeri Jl. Pejambon No. 6, Jakarta Pusat 10110 (021) 3815000

Jam Operasional

Kantor Kementerian Luar Negeri untuk pengurusan Apostille buka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

  Contoh Apostille Netherlands

Website Resmi

Informasi lengkap mengenai Apostille dapat diakses melalui website resmi Kementerian Luar Negeri di https://kemlu.go.id/ .

Tips dan Saran untuk Pengurusan Apostille

Berikut beberapa tips dan saran untuk mempermudah proses pengurusan Apostille:

  • Pastikan dokumen yang akan di-Apostille telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  • Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan secara lengkap dan benar.
  • Ajukan permohonan Apostille secara online melalui SIPA Kementerian Luar Negeri.
  • Lakukan pembayaran biaya Apostille tepat waktu.
  • Pantau status permohonan Apostille secara berkala melalui SIPA.
  • Ambil dokumen yang telah di-Apostille tepat waktu.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

  • Pastikan dokumen yang akan di-Apostille telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  • Pastikan dokumen yang akan di-Apostille telah diterjemahkan ke dalam bahasa negara tujuan (jika diperlukan).
  • Perhatikan jangka waktu pengurusan Apostille.

Langkah-langkah Jika Terjadi Kesalahan atau Kendala

Jika terjadi kesalahan atau kendala dalam proses pengurusan Apostille, segera hubungi petugas di Kementerian Luar Negeri untuk mendapatkan bantuan.

Penutup: Apostille Di Kementerian Luar Negeri

Mengurus Apostille di Kementerian Luar Negeri mungkin terdengar rumit, namun dengan memahami proses dan persyaratannya, Anda dapat menyelesaikannya dengan mudah. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang tertera. Jangan ragu untuk menghubungi Kementerian Luar Negeri jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut.

Tanya Jawab (Q&A)

Apa bedanya Apostille dengan legalisasi dokumen biasa?

Apostille merupakan bentuk legalisasi khusus untuk negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Hague 1961, sedangkan legalisasi dokumen biasa digunakan untuk negara-negara yang tidak tergabung dalam konvensi tersebut.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus Apostille?

Jangka waktu pengurusan Apostille biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja.

Bagaimana jika dokumen saya ditolak?

Jika dokumen Anda ditolak, Anda dapat mengajukan permohonan banding atau memperbaiki dokumen yang kurang sesuai dengan persyaratan.

Syahniar

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2020 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor