Apostille dan Terjemahan SKBM – Di era globalisasi ini, mobilitas penduduk antar negara semakin tinggi, baik untuk tujuan pendidikan, pekerjaan, pernikahan, atau bahkan menetap. Dalam setiap proses lintas negara tersebut, seringkali di butuhkan legalitas dokumen yang di akui di yurisdiksi asing. Salah satu dokumen yang kerap di minta, terutama untuk keperluan pernikahan di luar negeri, adalah Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM). Untuk membuat SKBM ini sah dan di akui secara internasional, proses Apostille dan terjemahan seringkali menjadi keharusan.
Apa Itu Apostille? – Apostille dan Terjemahan SKBM
Apostille adalah sertifikasi yang di keluarkan oleh otoritas berwenang suatu negara untuk mengotentikasi dokumen publik agar dapat di akui secara hukum di negara-negara anggota Konvensi Apostille (Konvensi Den Haag tahun 1961). Dengan Layanan Apostille, sebuah dokumen tidak perlu lagi melalui proses legalisasi berjenjang di Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan. Ini menyederhanakan dan mempercepat proses legalisasi dokumen untuk penggunaan internasional.
Di Indonesia, lembaga yang berwenang mengeluarkan Apostille adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Tata Cara Apostille Kemenkumham – Apostille dan Terjemahan SKBM
Proses Pengurusan Apostille di Kemenkumham kini telah di permudah dengan sistem online. Berikut adalah tata caranya:
Registrasi Akun:
Kunjungi laman resmi Apostille Kemenkumham (apostille.ahu.go.id). Buat akun jika Anda belum memilikinya.
Pengajuan Permohonan:
Login ke akun Anda dan pilih opsi “Permohonan Apostille”.
Unggah Dokumen:
Unggah dokumen yang ingin di-Apostille (dalam kasus ini, SKBM asli yang sudah di legalisir oleh instansi penerbit SKBM, misalnya KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Pastikan dokumen yang di unggah jelas dan sesuai format yang di minta. Apostille dan Terjemahan SKBM
Isi Data:
Lengkapi formulir permohonan dengan data yang akurat, termasuk jenis dokumen, jumlah halaman, dan negara tujuan.
Pilih Metode Pengambilan/Pengiriman:
Anda bisa memilih untuk mengambil sertifikat Apostille secara langsung di kantor Kemenkumham atau menggunakan jasa pengiriman.
Pembayaran:
Lakukan pembayaran biaya Jasa Apostille sesuai instruksi. Biaya Apostille bersifat flat per dokumen.
Verifikasi Dokumen:
Kemenkumham akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang Anda ajukan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari kerja.
Pencetakan dan Penempelan Apostille:
Jika dokumen Anda lolos verifikasi, Kemenkumham akan mencetak dan menempelkan sertifikat Apostille pada dokumen asli Anda.
Pengambilan/Pengiriman Sertifikat Apostille:
Ambil sertifikat Apostille di kantor Kemenkumham atau tunggu pengiriman jika Anda memilih opsi tersebut.
Penting: Sebelum mengajukan Apostille, pastikan SKBM Anda sudah di legalisir terlebih dahulu oleh instansi yang menerbitkannya (misalnya KUA atau Disdukcapil, kemudian Kementerian Agama atau Kementerian Dalam Negeri jika di perlukan, tergantung persyaratan negara tujuan).
Tujuan dan Manfaat Apostille
Tujuan utama Apostille adalah untuk mempermudah proses legalisasi dokumen publik agar dapat di akui secara sah di negara-negara peserta Konvensi Apostille.
Manfaat Apostille antara lain:
- Efisiensi: Menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu lagi melakukan legalisasi berjenjang di Kedutaan Besar/Konsulat.
- Pengakuan Internasional: Dokumen yang telah di-Apostille akan langsung di akui di negara-negara anggota Konvensi Apostille, tanpa memerlukan proses legalisasi tambahan.
- Kepastian Hukum: Memberikan kepastian hukum dan validitas terhadap dokumen yang di gunakan di lintas negara.
- Mempercepat Urusan: Mempercepat berbagai urusan internasional seperti pernikahan, studi, pekerjaan, atau imigrasi.
Hubungan Apostille dan Terjemahan SKBM – Apostille dan Terjemahan SKBM
Hubungan antara Apostille dan terjemahan SKBM sangat erat dan seringkali saling melengkapi:
- Apostille mengesahkan keaslian tanda tangan pejabat dan stempel pada SKBM asli. Ini berarti Apostille memastikan bahwa SKBM Anda adalah dokumen yang sah dan dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang di Indonesia.
- Terjemahan SKBM di perlukan jika negara tujuan tidak menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resminya. Meskipun SKBM asli sudah di-Apostille, jika dokumen tersebut dalam bahasa yang tidak di pahami oleh otoritas negara tujuan, maka terjemahan tetap di butuhkan.
- Urutan Proses: Umumnya, proses yang benar adalah SKBM asli di keluarkan (dan di legalisir oleh instansi penerbit) → SKBM asli di-Apostille → SKBM asli (yang sudah di-Apostille) di terjemahkan (jika perlu) → terjemahan juga di -Apostille jika di minta oleh negara tujuan.
Jadi, Apostille memastikan keabsahan dokumen dalam bahasa aslinya, sementara terjemahan memastikan dokumen tersebut dapat di pahami oleh pihak asing.
Perbedaan Antara Terjemahan Tersumpah dan Apostille
Meskipun keduanya berkaitan dengan legalitas dokumen untuk keperluan internasional, terjemahan tersumpah dan Apostille memiliki fungsi yang berbeda:
Terjemahan Tersumpah (Sworn Translation):
Adalah terjemahan yang di lakukan oleh penerjemah yang telah di sumpah dan terdaftar di Kemenkumham. Terjemahan ini memiliki kekuatan hukum karena penerjemah bertanggung jawab atas keakuratan dan kesesuaian terjemahan dengan dokumen asli. Fungsi terjemahan tersumpah adalah mengubah bahasa dokumen dari satu bahasa ke bahasa lain dengan jaminan keabsahan makna. Hasil terjemahan ini biasanya di bubuhi stempel dan tanda tangan penerjemah tersumpah, serta nomor registrasi. Apostille dan Terjemahan SKBM
Apostille:
Adalah sertifikasi yang mengotentikasi tanda tangan dan stempel pada dokumen publik asli (atau salinan yang telah di legalisir). Fungsi Apostille adalah mengesahkan keaslian dokumen itu sendiri agar di akui di negara peserta Konvensi Apostille, tanpa mengubah bahasanya.
Singkatnya:
- Terjemahan Tersumpah: Mengubah bahasa dokumen dengan jaminan keakuratan.
- Apostille: Mengesahkan keaslian dokumen di mata hukum internasional.
Apakah Saya Perlu Memberi Apostille pada Dokumen Terjemahan?
Ya, seringkali Anda perlu memberi Apostille pada dokumen terjemahan, terutama jika terjemahan tersebut adalah terjemahan tersumpah.
Logikanya adalah sebagai berikut:
- Dokumen Asli di-Apostille: Pertama, Anda melegalisasi SKBM asli Anda dengan Apostille untuk membuktikan bahwa SKBM tersebut sah dari Indonesia.
- Dokumen Asli (bersama Apostille-nya) Di terjemahkan: Kemudian, SKBM asli yang sudah di -Apostille ini di terjemahkan ke bahasa negara tujuan oleh penerjemah tersumpah.
- Terjemahan Tersumpah di-Apostille: Jika negara tujuan mensyaratkan, Anda perlu mengajukan Apostille lagi untuk terjemahan tersumpah tersebut. Ini bertujuan untuk mengesahkan bahwa tanda tangan dan stempel penerjemah tersumpah yang ada pada dokumen terjemahan adalah asli dan sah.
Penting: Persyaratan ini sangat tergantung pada negara tujuan dan institusi yang meminta dokumen. Selalu konfirmasikan persyaratan spesifik dengan pihak yang berwenang di negara atau institusi tujuan Anda sebelum memulai proses Apostille dan terjemahan. Beberapa negara mungkin hanya meminta Apostille pada dokumen asli, sementara yang lain mungkin meminta Apostille pada dokumen asli dan juga pada terjemahan tersumpah.
Dengan memahami perbedaan dan hubungan antara Apostille dan terjemahan tersumpah, Anda dapat memastikan bahwa dokumen SKBM Anda memiliki legalitas yang kuat dan di akui secara internasional, memperlancar segala urusan Anda di luar negeri.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups













