Apostille Asuransi di Internasional

Dalam dunia asuransi, klaim adalah hal yang paling di harapkan oleh nasabah. Namun, terkadang proses klaim bisa menjadi rumit dan memakan waktu, terutama jika klaim di ajukan untuk peristiwa yang terjadi di luar negeri. Untuk mempermudah proses klaim asuransi internasional, salah satu persyaratan yang harus di penuhi adalah apostille. PT. Jangkar Global Groups

Apa Itu Apostille?

Apostille adalah sebuah legalisasi dokumen yang di perlukan apabila suatu dokumen akan di gunakan di luar negeri. Apostille di buat oleh negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Den Haag tahun 1961. Dokumen yang telah di lengkapi dengan apostille di akui keabsahannya oleh negara-negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag.

  Legalisir Di Kemenkumham

Apostille Asuransi Internasional

Kenapa Apostille Di perlukan untuk Pengajuan Klaim Asuransi Internasional?

Sebagaimana di jelaskan sebelumnya, apostille merupakan legalisasi dokumen yang di butuhkan apabila dokumen akan di gunakan di luar negeri. Salah satu dokumen yang harus di lengkapi apostille adalah dokumen yang berkaitan dengan klaim internasional, seperti sertifikat asuransi dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan klaim.

Tanpa apostille, dokumen yang di ajukan untuk klaim internasional tidak akan di akui keabsahannya oleh negara tempat peristiwa terjadi. Hal ini bisa memperlambat atau bahkan menghambat proses klaim asuransi internasional.

Bagaimana Cara Mendapatkan Apostille?

Maka Untuk mendapatkan apostille, nasabah dapat mengajukan permohonan apostille ke Kantor Notaris atau Kementerian Luar Negeri yang bertanggung jawab atas pembuatan apostille. Nasabah harus memastikan bahwa dokumen yang akan di lengkapi apostille telah di terjemahkan ke dalam bahasa negara tempat klaim akan di ajukan, dan telah di verifikasi oleh pihak yang berwenang di negara tersebut.

Kesimpulan

Karena Apostille merupakan persyaratan penting yang harus di penuhi apabila nasabah ingin mengajukan klaim asuransi internasional. Apostille memastikan bahwa dokumen yang di ajukan ke negara tempat peristiwa terjadi memiliki keabsahan hukum yang di akui oleh negara tersebut. Maka Jika nasabah ingin mempercepat proses klaim asuransi internasional, pastikan dokumen yang di ajukan telah di lengkapi dengan apostille.

  Apostille Sebagai Pengakuan Internasional

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Apostille Asuransi Internasional

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Apostille Asuransi Internasional

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

 

admin