Dalam dunia bisnis yang semakin terhubung secara global, validitas dokumen perusahaan di lintas negara menjadi krusial. Salah satu instrumen penting yang memastikan hal ini adalah Apostille. Maka, apostille adalah sertifikasi yang mengesahkan keaslian tanda tangan, stempel, atau cap resmi pada dokumen publik, sehingga dokumen tersebut dapat di akui di negara-negara anggota Konvensi Apostille (Konvensi Den Haag 1961). Selanjutnya, artikel ini akan membahas secara spesifik mengenai Apostille Akta Pendirian Perusahaan, tempat pengurusannya, lama prosesnya, serta dokumen lain yang dapat di ajukan Apostille.
Mengapa Akta Pendirian Perusahaan Perlu di Apostille? | Apostille Akta Pendirian Perusahaan
Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen fundamental yang berisi informasi legal mengenai pembentukan dan struktur suatu perusahaan. Maka, ketika sebuah perusahaan berencana untuk melakukan ekspansi bisnis ke luar negeri, membuka cabang, menjalin kemitraan dengan entitas asing, atau berpartisipasi dalam tender internasional, Akta Pendirian Perusahaan yang telah di Apostille akan sangat memudahkan proses legalitas. Selanjutnya, tanpa Apostille, perusahaan mungkin perlu melalui prosedur legalisasi yang lebih rumit dan memakan waktu di kedutaan atau konsulat negara tujuan.
Dimana Dokumen Apostille Di ambil? | Apostille Akta Pendirian Perusahaan
Maka, sejak 4 Juni 2022, Indonesia secara resmi menjadi negara anggota Konvensi Apostille. Selanjutnya, proses Apostille di Indonesia kini menjadi lebih sederhana dan terpusat. Untuk Akta Pendirian Perusahaan dan dokumen publik lainnya, permohonan Apostille di ajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Maka, anda dapat mengajukan permohonan Apostille secara daring (online) melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI. Selanjutnya, proses ini mempermudah pemohon karena tidak perlu lagi mendatangi kantor Kemenkumham secara fisik untuk mengajukan permohonan awal.
Berapa Lama Dokumen Apostille Di cetak? | Apostille Akta Pendirian Perusahaan
Selanjutnya, salah satu keuntungan utama dari sistem Apostille adalah efisiensi waktu. Maka, berdasarkan informasi dari AHU Kemenkumham RI, proses penerbitan Apostille relatif cepat. Jika semua persyaratan dokumen lengkap dan sesuai, proses penerbitan Apostille dapat di selesaikan dalam 4 (satu) hari kerja setelah pembayaran dan verifikasi dokumen berhasil.
Namun, perlu di ingat bahwa waktu ini tidak termasuk waktu yang di butuhkan untuk menyiapkan dokumen yang di perlukan (misalnya, notarisasi Akta Pendirian Perusahaan jika di perlukan), atau waktu pengiriman jika Anda memilih untuk menerima dokumen fisik melalui jasa kurir.
Dokumen Apa Saja yang Bisa di Apostille?
Selain Akta Pendirian Perusahaan, banyak jenis dokumen publik lainnya yang dapat di ajukan Apostille di Indonesia. Secara umum, dokumen yang dapat di Apostille adalah dokumen yang di keluarkan oleh instansi pemerintah atau pejabat publik, atau dokumen yang telah di legalisir oleh notaris. Beberapa contoh dokumen yang umum di Apostille meliputi:
Dokumen Pribadi:
Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dll.
Dokumen Perusahaan: | Apostille Akta Pendirian Perusahaan
Surat Kuasa, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Laporan Keuangan, dll.
Dokumen Hukum:
Putusan Pengadilan, Surat Kuasa Notaris, Surat Keterangan Waris, dll.
Dokumen Lainnya:
Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Vaksinasi, dll.
Penting untuk selalu memeriksa persyaratan spesifik untuk Apostille setiap jenis dokumen melalui laman resmi AHU Kemenkumham RI. Karena ada kemungkinan persyaratan tambahan yang berbeda untuk setiap jenis dokumen.
Dengan memahami proses Apostille, khususnya untuk Akta Pendirian Perusahaan. Di harapkan pelaku bisnis di Indonesia dapat lebih mudah menembus pasar global. Menjalankan aktivitas bisnisnya di kancah internasional dengan lancar. Apostille adalah langkah maju dalam mempermudah legalisasi dokumen, sejalan dengan semangat efisiensi dan kemudahan berbisnis.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












