Apakah TKI Bayar Pajak? Ini Dia Penjelasannya

Banyak orang Indonesia yang bermimpi untuk bekerja di luar negeri dan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Namun, banyak yang belum mengetahui kewajiban dalam hal pembayaran pajak. Apakah TKI bayar pajak atau tidak? Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai kewajiban pajak bagi TKI.

Apa itu TKI?

TKI adalah singkatan dari Tenaga Kerja Indonesia. Mereka adalah orang Indonesia yang bekerja di luar negeri, baik secara legal maupun ilegal. Banyak TKI yang bekerja di negara-negara Asia seperti Hong Kong, Taiwan, Korea Selatan, dan Singapura. Selain itu, ada juga yang bekerja di negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar.

Apakah TKI Harus Membayar Pajak di Indonesia?

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, setiap orang yang memperoleh penghasilan di Indonesia wajib membayar pajak. Hal ini berlaku untuk semua orang, termasuk TKI yang bekerja di luar negeri.

  Lowongan TKI 2018: Peluang Kerja untuk Pekerja Migran Indonesia

Namun, bagi TKI yang bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun, mereka tidak diwajibkan membayar pajak di Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Berkedudukan di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagaimana Cara Membayar Pajak Bagi TKI?

TKI yang bekerja di luar negeri dan masih memiliki penghasilan di Indonesia, seperti sewa rumah atau tanah, harus membayar pajak di Indonesia. Mereka dapat membayar pajak tersebut melalui Kantor Pajak di Indonesia atau melalui bank-bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, TKI juga dapat membayar pajak di negara tempat mereka bekerja. Mereka harus memahami sistem perpajakan di negara tersebut dan memenuhi kewajiban pajak yang berlaku di negara tersebut.

Apa Sanksi Bagi TKI yang Tidak Membayar Pajak?

Jika TKI tidak membayar pajak yang seharusnya mereka bayar, maka mereka dapat dikenakan sanksi oleh pihak berwenang. Sanksi tersebut dapat berupa denda atau bahkan tindakan hukum. Selain itu, jika mereka ingin kembali ke Indonesia, paspor mereka dapat dibekukan oleh pihak berwenang sampai mereka membayar pajak yang seharusnya.

  Agen TKI Ke Inggris

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas mengenai kewajiban pajak bagi TKI. TKI yang bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun tidak diwajibkan membayar pajak di Indonesia. Namun, jika mereka masih memiliki penghasilan di Indonesia, seperti sewa rumah atau tanah, mereka harus membayar pajak di Indonesia. TKI juga dapat membayar pajak di negara tempat mereka bekerja. Bagi TKI yang tidak membayar pajak, mereka dapat dikenakan sanksi berupa denda atau tindakan hukum. Oleh karena itu, sangat penting bagi TKI untuk memahami kewajiban pajak mereka agar terhindar dari masalah di masa depan.

admin