Apakah SKCK Perlu Surat Pengantar?

Apakah SKCK Perlu Surat Pengantar?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK adalah dokumen penting yang sering diminta dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, dan sebagainya. Namun, muncul pertanyaan di benak sebagian orang, apakah SKCK perlu surat pengantar atau tidak?

Persyaratan Membuat SKCK

Sebelum membahas apakah SKCK perlu surat pengantar atau tidak, pertama-tama kita harus mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK. Berikut persyaratannya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP).
  • Usia minimal 17 tahun.
  • Tidak pernah terlibat dalam kejahatan.
  • Tidak memiliki masalah dengan hukum atau sedang dalam proses hukum.
  • Tidak memiliki catatan kriminal.

Untuk memperoleh SKCK, Anda harus mengajukan permohonan ke Kepolisian setempat. Biasanya, SKCK akan diterbitkan dalam waktu 1-7 hari kerja tergantung dari kebijakan masing-masing Kepolisian.

  Cara Daftar SKCK

Apakah SKCK Perlu Surat Pengantar?

Setelah mengetahui persyaratan untuk membuat SKCK, kembali ke pertanyaan utama, apakah SKCK perlu surat pengantar?

Jawabannya bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing Kepolisian. Ada beberapa Kepolisian yang mensyaratkan surat pengantar dari institusi tertentu, seperti perusahaan atau lembaga pendidikan, sebagai bukti bahwa Anda memang memerlukan SKCK untuk keperluan tertentu.

Di sisi lain, beberapa Kepolisian tidak mensyaratkan surat pengantar dan Anda bisa mengajukan permohonan SKCK langsung ke kantor Kepolisian setempat tanpa harus membawa surat pengantar dari pihak lain.

Untuk mengetahui apakah Kepolisian di daerah Anda mensyaratkan surat pengantar atau tidak, Anda bisa mengecek informasi tersebut di situs resmi Kepolisian atau langsung bertanya ke kantor Kepolisian setempat.

Penutup

Dalam kesimpulan, apakah SKCK perlu surat pengantar atau tidak tergantung pada kebijakan masing-masing Kepolisian. Namun, sebelum membuat SKCK, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan SKCK.

admin