Apakah Paspor 24 Halaman Hanya Untuk TKI 2024?

Pengenalan – Apakah Paspor 24 Halaman Hanya Untuk TKI

Apakah Paspor 24 Halaman Hanya Untuk TKI – Paspor adalah dokumen penting bagi setiap warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor berfungsi sebagai tanda pengenal dan izin masuk ke negara-negara lain. Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), paspor adalah salah satu persyaratan penting untuk bekerja di luar negeri.

Paspor 24 Halaman

Paspor 24 Halaman

Paspor Indonesia awalnya memiliki 36 halaman. Namun, pada tahun 2016, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi jumlah halaman paspor menjadi 24 halaman. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menghemat biaya produksi paspor dan meningkatkan efisiensi.

  Ngurus Paspor Berapa Hari 2023

Persyaratan Paspor – Apakah Paspor 24 Halaman Hanya Untuk TKI

Persyaratan Paspor Apakah Paspor 24 Halaman Hanya Untuk TKI

Sehingga, Untuk mendapatkan paspor 24 halaman, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon. Pertama, pemohon harus memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus membayar biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang di inginkan. Ketiga, pemohon harus mengisi formulir permohonan paspor dan melampirkan dokumen pendukung seperti akta lahir dan surat nikah (jika ada).

Paspor 24 Halaman Hanya Untuk TKI?

Maka, Berita tentang paspor 24 hanya untuk TKI pada tahun 2024 beredar di media sosial sejak beberapa waktu lalu. Namun, hal ini tidak benar. Pemerintah Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang menetapkan paspor 24 hanya untuk TKI pada tahun 2024 . Setiap warga negara Indonesia masih dapat mengajukan permohonan paspor 24 halaman seperti biasa.

Kesimpulan – Apakah 24 Halaman Hanya Untuk TKI

Paspor 24 halaman adalah persyaratan penting bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Meskipun beredar berita tentang paspor 24 hanya untuk TKI pada tahun 2024 , hal ini tidak benar. Setiap warga negara Indonesia masih dapat mengajukan permohonan paspor 24 halaman seperti biasa dengan memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan.

  Perbedaan Paspor Biasa dan Umroh

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

admin