Apakah Naik Pesawat Dalam Negeri Pakai Paspor 2023?

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Apakah Naik Pesawat Dalam Negeri Pakai Paspor 2023?

Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh banyak orang adalah apakah naik pesawat dalam negeri di Indonesia memerlukan paspor. Sebagai warga negara Indonesia, kita mungkin merasa kebingungan dengan aturan yang berlaku sehubungan dengan masalah ini. Apakah paspor diperlukan untuk naik pesawat dalam negeri? Pada tahun 2023, apakah aturan ini akan berubah? Artikel ini akan membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut secara komprehensif. Cara Cek Paspor Sudah Jadi Atau Belum Medan 2023

Apakah Paspor Diperlukan Untuk Naik Pesawat Dalam Negeri?

Saat ini, paspor tidak diperlukan untuk naik pesawat dalam negeri di Indonesia. Namun, Anda harus membawa kartu identitas resmi sebagai bukti identitas Anda. Kartu identitas resmi tersebut dapat berupa KTP, SIM, atau paspor.

  Jasa Pembuatan Paspor Depok 2024

Aturan Paspor Untuk Naik Pesawat Dalam Negeri Pada Tahun 2023

Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk memperkenalkan aturan paspor untuk naik pesawat dalam negeri pada tahun 2023. Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan memperkuat pengawasan terhadap pergerakan orang di dalam negeri. Namun, hingga saat ini, belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai rencana tersebut.

Kenapa Pemerintah Membuat Aturan Paspor Untuk Naik Pesawat Dalam Negeri?

Pemerintah Indonesia mempunyai alasan yang kuat untuk memperkenalkan aturan ini. Salah satunya adalah meningkatkan keamanan. Dengan adanya aturan ini, pemerintah dapat memperkuat pengawasan terhadap pergerakan orang di dalam negeri dan mencegah orang yang melakukan kejahatan atau teroris untuk melarikan diri ke wilayah yang lebih aman.

Bagaimana Cara Mengurus Paspor?

Jika Anda belum memiliki paspor, Anda dapat mengurusnya di Kantor Imigrasi terdekat dengan tempat tinggal Anda. Anda harus membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan akta kelahiran, serta membayar biaya pengurusan paspor.

Kesimpulan

Saat ini, paspor tidak diperlukan untuk naik pesawat dalam negeri di Indonesia. Namun, pada tahun 2023, pemerintah berencana untuk memperkenalkan aturan paspor untuk naik pesawat dalam negeri. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan memperkuat pengawasan terhadap pergerakan orang di dalam negeri. Jika Anda belum memiliki paspor, Anda dapat mengurusnya di Kantor Imigrasi terdekat dengan tempat tinggal Anda.

  Paspor Sri Lanka 2024: Persyaratan, Proses, dan Pengalaman
Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor