Apakah Bisa Membuat SKCK Tanpa Ijazah

Apakah Bisa Membuat SKCK Tanpa Ijazah

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK merupakan dokumen penting yang biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau bahkan saat ingin mengurus visa. Namun, apakah bisa membuat SKCK tanpa ijazah? Simak penjelasannya di bawah ini.

Syarat Membuat SKCK

Sebelum membahas apakah bisa membuat SKCK tanpa ijazah, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Pertama, calon pemohon harus berusia 17 tahun ke atas. Kedua, calon pemohon harus memiliki KTP yang masih berlaku. Ketiga, calon pemohon harus tidak pernah dijatuhi hukuman penjara selama lebih dari 6 bulan atau hukuman kurungan selama lebih dari 2 bulan. Keempat, calon pemohon harus tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Dalam beberapa kasus, SKCK juga bisa dibuat oleh orang yang belum berusia 17 tahun, seperti untuk keperluan pendaftaran sekolah atau untuk keperluan visa. Namun, dalam hal ini, SKCK yang diterbitkan akan berbeda dengan SKCK untuk orang dewasa.

  SKCK Tahun 2023

Apakah Bisa Membuat SKCK Tanpa Ijazah

Setelah mengetahui syarat-syarat untuk membuat SKCK, kita bisa membahas apakah bisa membuat SKCK tanpa ijazah. Secara umum, SKCK tidak membutuhkan ijazah sebagai salah satu syaratnya. Namun, ada beberapa kasus di mana ijazah bisa menjadi salah satu syarat untuk membuat SKCK, seperti pada saat ingin melamar pekerjaan dalam bidang pendidikan atau kesehatan.

Selain itu, terkadang ijazah juga bisa diminta oleh pihak kepolisian jika ada kecurigaan terhadap identitas atau riwayat pendidikan calon pemohon. Namun, jika ijazah tidak menjadi salah satu syarat untuk membuat SKCK, maka calon pemohon tidak perlu khawatir jika tidak memiliki ijazah.

Cara Membuat SKCK

Setelah mengetahui syarat-syarat dan apakah bisa membuat SKCK tanpa ijazah, langkah selanjutnya adalah mengetahui cara membuat SKCK. Berikut adalah cara membuat SKCK:

Pertama, calon pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SKCK ke kantor polisi setempat. Kedua, calon pemohon harus membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, pas foto, dan surat pernyataan dari pejabat atau atasan. Ketiga, calon pemohon harus menyerahkan biaya untuk pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing kantor polisi.

  Cara Membuat SKCK Dengan KTP Luar Daerah

Setelah mengajukan permohonan dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, calon pemohon akan diminta untuk melakukan proses pemeriksaan sidik jari dan wawancara singkat. Jika semuanya sudah selesai, maka calon pemohon akan mendapatkan SKCK dalam beberapa hari ke depan.

Kesimpulan

Secara umum, SKCK tidak membutuhkan ijazah sebagai salah satu syaratnya. Namun, ada beberapa kasus di mana ijazah bisa menjadi salah satu syarat untuk membuat SKCK, seperti pada saat ingin melamar pekerjaan dalam bidang pendidikan atau kesehatan. Jadi, apakah bisa membuat SKCK tanpa ijazah? Jawabannya adalah bisa, namun tergantung dari kebijakan setiap kantor polisi yang menerbitkan SKCK.

admin