Apakah Bisa Membuat SKCK Tanpa Akte Kelahiran?

Apakah Bisa Membuat SKCK Tanpa Akte Kelahiran?

Surat Keterangan Catatan Kriminal atau yang biasa disebut SKCK adalah salah satu dokumen penting yang dipersyaratkan dalam berbagai kegiatan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, hingga mengurus visa. SKCK ini biasanya diterbitkan oleh kepolisian dan di dalamnya terdapat informasi mengenai catatan kriminal seseorang.

Seperti halnya dokumen penting lainnya, untuk mendapatkan SKCK dibutuhkan beberapa persyaratan. Salah satunya adalah akte kelahiran. Akte kelahiran ini diperlukan sebagai bukti resmi bahwa seseorang lahir di suatu tempat dan tanggal tertentu. Namun, tidak jarang terdapat beberapa kasus di mana seseorang tidak memiliki akte kelahiran. Lantas, apakah masih memungkinkan untuk membuat SKCK tanpa akte kelahiran?

Persyaratan Membuat SKCK

Sebelum membahas lebih jauh mengenai kemungkinan membuat SKCK tanpa akte kelahiran, mari bahas terlebih dahulu persyaratan yang biasanya dibutuhkan untuk mendapatkan SKCK. Beberapa persyaratan yang diperlukan antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter
  • Surat Keterangan Pengadilan Negeri jika pernah dihukum pidana
  • Surat Keterangan Kepolisian dari negara asal bagi WNA (Warga Negara Asing)
  • Bukti pembayaran biaya pembuatan SKCK
  Syarat Pembuatan SKCK Malang

Persyaratan di atas tentunya dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, secara umum persyaratan tersebut dapat dijadikan acuan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Bisa atau Tidak Membuat SKCK Tanpa Akte Kelahiran?

Kembali ke pertanyaan awal, apakah masih memungkinkan untuk membuat SKCK tanpa akte kelahiran? Jawabannya bisa ya, bisa tidak. Tergantung dari kebijakan kepolisian daerah masing-masing. Ada beberapa kepolisian daerah yang memberikan kemudahan untuk membuat SKCK tanpa akte kelahiran, namun ada juga yang tetap mengharuskan adanya akte kelahiran sebagai salah satu syarat.

Jika kepolisian daerah setempat mengharuskan adanya akte kelahiran sebagai salah satu syarat, maka tentu saja tidak mungkin untuk membuat SKCK tanpa akte kelahiran. Namun, jika kepolisian daerah memberikan kemudahan untuk membuat SKCK tanpa akte kelahiran, maka dibutuhkan beberapa dokumen pengganti sebagai bukti identitas.

Berikut adalah beberapa dokumen pengganti yang dapat digunakan jika tidak memiliki akte kelahiran:

  • Surat keterangan kelahiran yang diterbitkan oleh kelurahan tempat lahir
  • Surat keterangan dari rumah sakit atau bidan tempat lahir
  • Surat keterangan dari sekolah atau tempat kerja
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika akte kelahiran hilang
  Mengisi SKCK Online Sidoarjo

Dokumen pengganti di atas tentunya harus dilengkapi dengan dokumen lainnya yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, dan surat keterangan lainnya seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Kesimpulan

Secara umum, untuk membuat SKCK dibutuhkan beberapa persyaratan, salah satunya adalah akte kelahiran. Namun, jika seseorang tidak memiliki akte kelahiran, masih memungkinkan untuk membuat SKCK dengan menggunakan dokumen pengganti. Namun, perlu diingat bahwa hal ini tergantung dari kebijakan kepolisian daerah masing-masing. Sebaiknya, sebelum mengurus pembuatan SKCK tanpa akte kelahiran, cek terlebih dahulu kebijakan kepolisian daerah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

admin