Apakah Bisa Membuat SKCK Dua Kali

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan singkatannya SKCK adalah surat yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di wilayah hukum Indonesia. SKCK ini diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau bahkan untuk kepentingan perbankan.

Untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan dari RT/RW setempat. Namun, apa yang terjadi jika seseorang sudah pernah membuat SKCK tapi kemudian membutuhkan yang baru? Apakah bisa membuat SKCK dua kali?

Alasan Membuat SKCK Dua Kali

Ada beberapa alasan mengapa seseorang perlu membuat SKCK lagi meskipun sebelumnya sudah pernah membuat. Beberapa alasan tersebut antara lain:

  • SKCK sebelumnya sudah kadaluarsa
  • SKCK sebelumnya hilang atau rusak
  • Membutuhkan SKCK untuk keperluan yang berbeda
  • Ada perubahan data pada SKCK sebelumnya
  SKCK Online Polres Karanganyar

Meskipun sebenarnya SKCK yang sudah dikeluarkan masih berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan, namun ada beberapa institusi atau lembaga yang meminta SKCK dengan tanggal yang lebih baru. Hal ini biasanya terjadi pada lembaga yang membutuhkan SKCK sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar, seperti perguruan tinggi atau perusahaan.

Apakah Bisa Membuat SKCK Dua Kali?

Jawabannya adalah bisa. Tidak ada larangan atau batasan untuk membuat SKCK lebih dari satu kali. Namun, perlu diingat bahwa setiap pembuatan SKCK baru akan mengeluarkan biaya yang berbeda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian.

Untuk pembuatan SKCK kedua atau yang selanjutnya, persyaratan yang harus dipenuhi biasanya tidak jauh berbeda dengan saat pembuatan SKCK pertama kali. Seseorang masih harus membawa dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan dari RT/RW setempat.

Bagaimana Cara Membuat SKCK Dua Kali?

Untuk membuat SKCK kedua atau selanjutnya, seseorang dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengajukan permohonan ke kantor kepolisian terdekat
  2. Membawa dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan dari RT/RW setempat
  3. Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh kantor kepolisian
  4. Membayar biaya pembuatan SKCK sesuai dengan kebijakan masing-masing kantor kepolisian
  5. Menunggu proses pembuatan SKCK selesai
  6. Mengambil SKCK di kantor kepolisian dengan membawa tanda pengenal
  Mudah dan Cepat dengan Biro Jasa SKCK: Pengurusan SKCK di Mabes Polri

Setelah SKCK selesai dibuat, seseorang sebaiknya menyimpannya dengan baik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti hilang atau rusak. SKCK yang rusak atau hilang dapat membuat seseorang harus membuat SKCK baru lagi, yang tentunya akan mengeluarkan biaya tambahan.

Conclusion

Jadi, apakah bisa membuat SKCK dua kali? Jawabannya adalah bisa. Meskipun SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan, namun ada beberapa institusi atau lembaga yang meminta SKCK dengan tanggal yang lebih baru. Oleh karena itu, seseorang dapat membuat SKCK kedua atau selanjutnya meskipun sebelumnya sudah pernah membuat. Namun, perlu diingat bahwa setiap pembuatan SKCK baru akan mengeluarkan biaya yang berbeda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian.

Jangan lupa untuk menyimpan SKCK dengan baik agar tidak rusak atau hilang. Dengan begitu, seseorang tidak perlu membuat SKCK baru lagi dan mengeluarkan biaya tambahan.

admin