SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu dokumen penting yang sering diminta dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya. Namun, apakah bisa membuat SKCK di polsek langsung? Mari kita bahas lebih lanjut.
Persyaratan Membuat SKCK
Sebelum membahas tentang apakah bisa membuat SKCK di polsek, terlebih dahulu kita harus mengetahui persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK. Adapun persyaratan tersebut antara lain:
- KTP asli yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
- Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan, seperti perusahaan atau kedutaan
- Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar
Prosedur Membuat SKCK
Setelah mempersiapkan persyaratan di atas, kita bisa langsung menuju ke kantor polisi terdekat untuk membuat SKCK. Adapun prosedur yang harus dilakukan antara lain:
- Mendatangi kantor polisi yang memiliki layanan pembuatan SKCK
- Mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan jelas
- Melampirkan persyaratan yang dibutuhkan
- Membayar biaya administrasi yang ditetapkan
- Menunggu proses pembuatan SKCK selesai
Apakah Bisa Membuat SKCK Di Polsek?
Jawaban atas pertanyaan ini adalah iya, kita bisa membuat SKCK di polsek. Namun, tidak semua polsek memiliki layanan pembuatan SKCK. Oleh karena itu, kita perlu memastikan terlebih dahulu apakah polsek yang kita tuju memiliki layanan tersebut atau tidak.
Jika polsek tersebut memiliki layanan pembuatan SKCK, maka prosedur yang harus dilakukan sama seperti yang telah disebutkan di atas. Namun, jika polsek tersebut tidak memiliki layanan pembuatan SKCK, maka kita harus mencari polsek lain yang memiliki layanan tersebut atau mendatangi kantor Samsat atau Disdukcapil terdekat.
Penutup
Dalam membuat SKCK, kita perlu mempersiapkan persyaratan dengan lengkap dan jelas. Jangan lupa untuk memastikan terlebih dahulu apakah polsek yang kita tuju memiliki layanan pembuatan SKCK atau tidak. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.