Apakah Bisa Membuat 2 SKCK?

Adi

Updated on:

Apakah Bisa Membuat 2 SKCK?
Direktur Utama Jangkar Goups

Setiap warga negara Indonesia yang ingin melamar pekerjaan, mendaftar kuliah atau mengurus paspor harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen ini penting untuk menunjukkan bahwa seseorang bebas dari catatan kriminal. Namun, apa jadinya jika seseorang memerlukan lebih dari satu SKCK? Apakah bisa membuat 2 SKCK?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, mari kita pelajari terlebih dahulu tentang persyaratan dan prosedur untuk membuat SKCK.

Persyaratan SKCK – Apakah Bisa Membuat 2 SKCK?

Persyaratan SKCK - Apakah Bisa Membuat 2 SKCK?

Untuk membuat SKCK, seseorang harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Warga negara Indonesia.
  • Usia minimal 17 tahun.
  • Tidak sedang dalam proses penyidikan atau pernah di hukum karena tindak pidana.
  • Tidak terlibat dalam kegiatan terorisme atau organisasi terlarang lainnya.
  Dokumen Penting Untuk Perpanjang Skck Di Luar Negeri

Prosedur SKCK – Apakah Bisa Membuat 2 SKCK?

Prosedur SKCK - Apakah Bisa Membuat 2 SKCK?

Setelah memenuhi persyaratan di atas, seseorang dapat mengajukan permohonan SKCK ke kantor kepolisian terdekat. Berikut adalah prosedur untuk membuat SKCK:

  1. Mengisi formulir permohonan SKCK.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen yang di perlukan seperti KTP, surat pengantar dari instansi yang memerlukannya, dan fotokopi akta kelahiran.
  3. Melakukan proses pengambilan sidik jari dan foto.
  4. Tunggu hasil verifikasi oleh pihak kepolisian.
  5. Jika permohonan di setujui, SKCK dapat di ambil di kantor kepolisian setempat.

Apakah Bisa Membuat 2 SKCK?

Sekarang kembali ke pertanyaan awal, apakah bisa membuat 2 SKCK? Jawabannya adalah bisa, namun dengan beberapa catatan.

Jika seseorang memerlukan SKCK untuk keperluan yang berbeda, seperti melamar kerja di perusahaan yang berbeda atau mendaftar kuliah di perguruan tinggi yang berbeda, maka ia perlu membuat SKCK baru untuk setiap keperluan tersebut.

Namun, jika seseorang hanya ingin membuat SKCK tambahan sebagai cadangan atau mengganti SKCK yang hilang atau rusak, maka ia harus menyertakan alasan yang jelas dan mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian terlebih dahulu.

  Permohonan SKCK Online di Mabes Polri

Oleh karena itu Hal penting yang perlu di perhatikan adalah SKCK yang sudah di terbitkan tidak dapat di ubah atau di perbarui. Oleh karena itu, jika terdapat kesalahan dalam SKCK, seseorang harus membuat SKCK baru.

Kesimpulan Apakah Bisa Membuat 2 SKCK?

Maka Setiap warga negara Indonesia dapat membuat SKCK asalkan memenuhi persyaratan yang di tetapkan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Jika memerlukan SKCK tambahan, seseorang harus memperhatikan aturan yang berlaku dan mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian terlebih dahulu. Baca Juga: SKCK Kartu Kuning

Sehingga Dengan mengetahui hal-hal tersebut, kita dapat memastikan bahwa SKCK yang kita miliki sah dan dapat di gunakan untuk keperluan yang di inginkan.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Pengurusan SKCK Surabaya: Persyaratan, Proses, dan Biaya

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor