Apakah Bisa Melamar Kerja Tanpa SKCK
Pendahuluan
Apakah Bisa Melamar Kerja Tanpa SKCK – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai status hukum seseorang. SKCK biasanya di perlukan dalam proses pendaftaran kerja, pengajuan visa, maupun untuk keperluan lainnya yang memerlukan verifikasi status hukum. Namun, apakah benar-benar wajib memiliki SKCK untuk melamar kerja di Indonesia? Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai apakah bisa melamar kerja tanpa SKCK.
Hukum Terkait SKCK
Menurut Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap orang yang melakukan kegiatan di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk aturan yang berkaitan dengan SKCK.Dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di sebutkan bahwa SKCK di berikan untuk keperluan tertentu, seperti pendaftaran kerja, pengajuan visa, pengajuan izin usaha, dan keperluan lainnya yang di perlukan.Artinya, meskipun tidak secara eksplisit di ebutkan bahwa SKCK wajib di sertakan dalam proses pendaftaran kerja, namun aturan tersebut menunjukkan bahwa SKCK merupakan salah satu syarat untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberadaan SKCK dalam Prosedur Pendaftaran Kerja – Apakah Bisa Melamar Kerja Tanpa SKCK
Meskipun beberapa perusahaan tidak meminta SKCK dalam proses pendaftaran kerja, namun sebagian besar perusahaan meminta SKCK sebagai salah satu persyaratan.Hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, di mana kebijakan tersebut mungkin di pengaruhi oleh jenis pekerjaan yang akan di jalankan dan tingkat kepercayaan yang di berikan oleh perusahaan terhadap calon karyawan.Oleh karena itu, sebelum melamar kerja, pastikan untuk memeriksa persyaratan yang di berikan oleh perusahaan dan memastikan apakah SKCK di perlukan atau tidak.
Penyebab Tidak Memiliki SKCK
Ada beberapa alasan mengapa seseorang tidak memiliki SKCK, di antaranya ialah:1. Belum pernah membuat SKCK sebelumnya.2. Pernah memiliki masalah hukum seperti terlibat dalam tindak kriminal atau pernah di tahan oleh pihak kepolisian.3. SKCK hilang atau rusak dan belum sempat mengurus penggantiannya.Namun, perlu di perhatikan bahwa alasan di atas tidak bisa menjadi alasan untuk tidak memiliki SKCK dalam jangka waktu yang lama. Karena SKCK harus di perbarui setiap satu tahun sekali atau setiap kali ada perubahan status hukum.
Prosedur Pengajuan SKCK – Apakah Bisa Melamar Kerja Tanpa SKCK
Untuk membuat SKCK, ada beberapa prosedur yang harus di lakukan, di antaranya:1. Datang langsung ke kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK.2. Mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan jelas.3. Di karenakan adanya pandemi saat ini, pemohon SKCK diwajibkan untuk melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia.4. Di lakukan proses verifikasi data dan rekam jejak dari pemohon.5. SKCK akan di terbitkan setelah proses verifikasi selesai dan bisa di ambil di kantor polisi terdekat.
Alternatif Mengatasi Tidak Memiliki SKCK
Jika memang tidak memiliki SKCK, ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan untuk mengatasi hal tersebut. Di antaranya ialah:1. Meminta surat keterangan dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal.2. Menyertakan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal atau tidak memiliki catatan kriminal.3. Menyertakan referensi/rekomendasi dari pihak yang bisa memberikan informasi tentang integritas pemohon.Namun, perlu di ingat bahwa alternatif di atas tidak dapat menggantikan keberadaan SKCK sebagai dokumen resmi yang di terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, lebih baik memperoleh SKCK terlebih dahulu sebelum melamar kerja.
Bisa Melamar Kerja Tanpa SKCK Jangkargroups
Dalam proses pendaftaran kerja, SKCK masih menjadi salah satu syarat yang di perlukan. Meskipun tidak semua perusahaan meminta SKCK, namun lebih baik memastikan terlebih dahulu persyaratan yang di berikan oleh perusahaan.Jika memang tidak memiliki SKCK, ada beberapa alternatif yang bisa di gunakan untuk mengatasi hal tersebut. Namun, alternatif tersebut tidak dapat menggantikan keberadaan SKCK sebagai dokumen resmi yang di terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.Oleh karena itu, lebih baik memperoleh SKCK terlebih dahulu sebelum melamar kerja, agar tidak mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran kerja. Flowchart Pembuatan SKCK
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups