Apakah Bisa Buat 2 SKCK?

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disingkat dengan SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). SKCK digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam kejahatan di Indonesia. SKCK biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan lainnya yang memerlukan bukti bahwa seseorang bersih dari catatan kriminal.

Prosedur Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus diikuti. Pertama, calon pemohon harus datang ke kantor Kepolisian terdekat dan membawa KTP asli serta beberapa dokumen lain seperti surat keterangan kerja atau surat keterangan domisili. Selanjutnya, pemohon akan diwajibkan untuk melakukan sidik jari dan foto untuk keperluan identifikasi. Setelah itu, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan SKCK dan mebayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Bisakah Membuat 2 SKCK?

Pertanyaan yang sering diajukan adalah, apakah bisa membuat 2 SKCK? Jawabannya adalah iya, seseorang dapat membuat lebih dari satu SKCK. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, setiap SKCK hanya berlaku untuk satu keperluan saja. Artinya, jika seseorang ingin menggunakannya untuk melamar pekerjaan, maka SKCK tersebut tidak dapat digunakan untuk keperluan lain seperti mengurus visa atau pembuatan paspor. Kedua, pemohon harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang sama seperti membuat SKCK pertama kali. Ini berarti pemohon harus datang ke kantor kepolisian dan membawa dokumen yang sama seperti saat membuat SKCK pertama kali.

  SKCK Tanpa Sidik Jari: Apakah Ini Mungkin?

Conclusion

Jadi, apakah bisa membuat 2 SKCK? Jawabannya adalah iya, namun harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang sama seperti membuat SKCK pertama kali. Ingatlah bahwa setiap SKCK hanya berlaku untuk satu keperluan saja. Jadi, pastikan untuk membuat SKCK sesuai dengan keperluan yang diinginkan dan jangan lupa membawa dokumen lengkap saat ke kantor kepolisian.

admin