Apakah Bisa Bikin SKCK Tanpa Surat Pengantar

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai kegiatan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau membeli senjata api. Namun, banyak orang yang bingung apakah bisa membuat SKCK tanpa surat pengantar dari instansi atau perusahaan yang memerlukannya.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindak kejahatan. SKCK dibutuhkan dalam berbagai kegiatan, seperti:

  • Melamar pekerjaan;
  • Mendaftar kuliah;
  • Mengurus visa;
  • Membeli senjata api;
  • Mendapatkan sertifikasi profesi, dan lain-lain.

Prosedur Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK, biasanya dibutuhkan surat pengantar dari instansi atau perusahaan yang memerlukan dokumen ini. Surat pengantar ini berfungsi sebagai bukti bahwa SKCK dibutuhkan untuk keperluan tertentu, seperti melamar pekerjaan.

Namun, sebenarnya tidak semua kebutuhan SKCK memerlukan surat pengantar. Misalnya, jika Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan pribadi atau sebagai persyaratan dalam mengurus KTP baru, Anda tidak memerlukan surat pengantar. Anda hanya perlu datang ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan, seperti:

  • KTP asli dan fotokopi;
  • Kartu keluarga;
  • Formulir permohonan SKCK;
  • Pas foto;
  • Materai;
  • Bukti pembayaran.
  Syarat SKCK Surabaya: Persyaratan dan Prosedur Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Persyaratan Pembuatan SKCK

Agar SKCK yang Anda buat dapat diterima dan diakui secara resmi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  • Warga negara Indonesia;
  • Sudah berusia minimal 17 tahun;
  • Tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindak kejahatan;
  • Tidak sedang dalam masa tahanan, penyidikan, atau peradilan;
  • Tidak memiliki riwayat gangguan jiwa atau narkoba.

Prosedur Pembuatan SKCK Tanpa Surat Pengantar

Jika Anda ingin membuat SKCK tanpa surat pengantar, Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah mudah berikut ini:

  1. Siapkan persyaratan yang diperlukan, seperti yang telah disebutkan di atas;
  2. Datang ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa persyaratan tersebut;
  3. Mengisi formulir permohonan SKCK dan melampirkan pas foto;
  4. Membayar biaya administrasi dan membawa bukti pembayaran;
  5. Menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan data oleh petugas kepolisian;
  6. SKCK akan diterbitkan jika semua persyaratan telah terpenuhi dan tidak ada masalah pada data Anda.

Kesimpulan

Membuat SKCK memang memerlukan beberapa persyaratan dan prosedur tertentu. Namun, Anda tidak perlu bingung apakah bisa membuat SKCK tanpa surat pengantar karena sebenarnya itu memungkinkan dilakukan. Anda hanya perlu memenuhi persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosedur pembuatan SKCK secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

  SKCK Word
admin