Apakah Bikin SKCK Bisa Online

Buat kamu yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kamu mungkin bertanya-tanya apakah bisa membuatnya secara online. Pada artikel ini, kami akan membahas tentang apakah benar bisa membuat SKCK secara online dan bagaimana caranya.

Apa itu SKCK?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara membuat SKCK secara online, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu SKCK. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi informasi mengenai riwayat hidup seseorang. Biasanya SKCK dibutuhkan untuk kepentingan administrasi atau persyaratan dalam suatu pekerjaan atau kegiatan.

SKCK juga dibutuhkan untuk mengurus visa atau paspor, pendaftaran sekolah atau universitas, perizinan usaha, dan lain sebagainya. Jadi, bisa dikatakan bahwa SKCK merupakan dokumen yang penting dan dibutuhkan dalam banyak kegiatan atau urusan.

  SKCK Bekasi: Pentingnya Membuat Surat Keterangan Catatan

Apakah Bisa Membuat SKCK Secara Online?

Untuk menjawab pertanyaan mengenai apakah bisa membuat SKCK secara online, jawabannya adalah iya. Saat ini, pemerintah Indonesia telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online melalui layanan Online Police Clearance Certificate atau e-SPKT. Layanan ini bisa diakses melalui website resmi kepolisian di skck.polri.go.id.

Untuk menggunakan layanan ini, kamu perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dan mengisi formulir permohonan SKCK. Setelah itu, kamu perlu melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengunggah berkas-berkas yang diperlukan seperti foto dan KTP. Kemudian, data yang kamu berikan akan diverifikasi oleh kepolisian dan apabila data yang diberikan sudah sesuai, SKCK akan segera dicetak dan dikirimkan ke alamat yang kamu berikan.

Jadi, bisa dikatakan bahwa membuat SKCK secara online sangat memudahkan dan efisien. Kamu tidak perlu pergi ke kantor polisi untuk mengurusnya dan prosesnya juga lebih cepat.

Apa Saja Persyaratan untuk Membuat SKCK Secara Online?

Untuk bisa membuat SKCK secara online, kamu perlu memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah persyaratan yang harus kamu lengkapi:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki alamat email yang aktif
  • Memiliki alamat pengiriman yang jelas dan tepat
  • Mengunggah foto terbaru dengan latar belakang warna merah
  • Mengunggah salinan KTP
  • Membayar biaya administrasi
  Map Untuk Buat SKCK

Pastikan kamu mengisi formulir dengan lengkap dan benar serta mengunggah berkas yang sesuai dengan persyaratan yang diminta. Jangan lupa untuk membayar biaya administrasi yang sudah ditentukan.

Bagaimana Cara Mendapatkan SKCK Secara Konvensional?

Meskipun sekarang sudah bisa membuat SKCK secara online, kamu juga bisa mendapatkannya secara konvensional. Berikut adalah cara mendapatkan SKCK secara konvensional:

  • Periksa lokasi kantor polisi terdekat yang melayani pembuatan SKCK
  • Datang ke kantor polisi dan ambil nomor antrian
  • Isi formulir permohonan SKCK dan serahkan berkas-berkas yang diminta
  • Tunggu proses verifikasi dan pembuatan SKCK
  • Setelah selesai, ambil SKCK yang sudah jadi

Proses pembuatan SKCK secara konvensional membutuhkan waktu yang lebih lama dan kamu juga harus pergi ke kantor polisi untuk mengurusnya. Namun, jika kamu memang tidak bisa membuat SKCK secara online, kamu bisa memilih cara konvensional ini.

Kesimpulan

Sekarang kamu sudah tahu bahwa membuat SKCK secara online memang bisa dilakukan melalui layanan e-SPKT yang disediakan oleh kepolisian. Kamu juga sudah mengerti persyaratan yang harus dipenuhi dan bagaimana cara mendapatkannya secara konvensional. Sebelum membuat SKCK, pastikan kamu memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan agar tidak terjadi kesalahan atau terlambat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang membutuhkan.

  Mengurus SKCK Beda Domisili
admin