Apakah Ambil Paspor Bisa Diwakilkan 2023?

Pembukaan

Ketika seseorang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, salah satu dokumen yang penting adalah paspor. Namun, apa yang harus dilakukan jika ada halangan dan kita tidak dapat mengambil paspor secara langsung? Bisakah paspor diambil oleh pihak lain atau diwakilkan? Pada artikel ini, kita akan membahas apakah ambil paspor bisa diwakilkan pada tahun 2023.

Prosedur Penukaran atau Pengambilan Paspor

Untuk mendapatkan paspor baru atau melakukan perpanjangan paspor, seseorang harus mengikuti prosedur yang ditentukan oleh negara masing-masing. Biasanya, prosedur ini meliputi pengisian formulir, pembayaran biaya, dan pengumpulan dokumen yang diperlukan seperti identitas, foto, dan bukti perjalanan. Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon akan menerima nomor antrian untuk mengambil paspornya di kantor imigrasi.

Pengambilan Paspor Secara Langsung

Pengambilan paspor secara langsung memang menjadi pilihan yang paling aman dan pasti. Namun, terkadang ada situasi dimana pemohon tidak bisa hadir karena alasan tertentu seperti jarak atau kesibukan pekerjaan. Dalam hal ini, beberapa negara memberikan opsi untuk mengirimkan paspor ke alamat pemohon melalui pos atau kurir. Namun, proses ini membutuhkan waktu lebih lama karena paspor harus melalui proses pengiriman dan pemrosesan.

  Formulir Penambahan Nama Paspor 2023

Pewakilan dalam Pengambilan Paspor

Pada beberapa negara, pemohon dapat menunjuk pihak lain untuk mengambil paspornya. Namun, proses ini tergantung pada aturan yang berlaku di negara tersebut. Ada beberapa negara yang memperbolehkan pengambilan paspor oleh pihak lain, namun harus dilakukan dengan surat kuasa yang sah. Surat kuasa tersebut harus menyebutkan nama lengkap pemohon, nama lengkap penerima kuasa, nomor paspor, dan tanggal pengambilan.

Apakah Ambil Paspor Bisa Diwakilkan di Indonesia?

Di Indonesia, aturan mengenai pengambilan paspor diwakilkan masih membingungkan banyak orang. Sebelumnya, pada tahun 2018, Kementerian Luar Negeri memperbolehkan pengambilan paspor diwakilkan dengan syarat menunjukkan surat kuasa sah. Namun, pada tahun 2020, aturan ini diubah dan tidak memperbolehkan pengambilan paspor diwakilkan.

Perubahan Aturan di Tahun 2023

Kabar baiknya, pada tahun 2023, Kementerian Luar Negeri berencana mengubah aturan mengenai pengambilan paspor diwakilkan. Dalam hal ini, pengambilan paspor diwakilkan akan diizinkan dengan syarat pemohon memberikan surat kuasa yang sah dan pihak yang diwakilkan harus memiliki identitas yang sah dan terdaftar sebagai penduduk di wilayah setempat.

  Yang Dibutuhkan Untuk Perpanjang Paspor

Konklusi

Dalam kesimpulannya, saat ini pengambilan paspor diwakilkan belum diizinkan di Indonesia. Namun, pada tahun 2023, rencananya aturan akan diubah sehingga pengambilan paspor diwakilkan akan diizinkan dengan memenuhi syarat tertentu. Oleh karena itu, bagi seseorang yang membutuhkan paspornya diambil oleh pihak lain, harus menunggu hingga aturan resmi diumumkan dan mempersiapkan surat kuasa yang sah.

admin